Sabtu, 18 April 2026 - 01:04 WIB
banner ucapan Sekda revs

Korupsi Dana LPDB, Kejari Muba Tetapkan 3 Tersangka

Kamis, 15 April 2021
528 views
0
IMG_20210415_203853

Korupsi Dana LPDB, Kejari Muba Tetapkan 3 Tersangka

Kitamerahputih.com
Kamis, 15/04/2021

Sekayu - Sumsel, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana yang disalurkan oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB)-KUMKM pada KUD Buana.

Ketiga orang tersebut yakni SF (Ketua KUD Buana periode 2012-2014), AL (Ketua Bidang II KUD Buana periode 2012-2014), dan BT (Ketua Bidang IV KUD Buana periode 2012-2014). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sejak awal April lalu.

"Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, telah ditetapkan tiga orang tersangka dari KUD Buana," ujar Kajari Muba Marcos MM Simaremare, S.H., M.Hum melalui Kasi Pidsus Arie Apriansayah, SH, Kamis (15/4/2021).

Dikatakan Arie, ketiga tersangka dalam proses pengajuan proposal telah terjadi perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku antara lain peraturan Direksi LPDB dan Permenkeu.

"Dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan peruntukkan yang diatur oleh Permenkeu dan LPDB. Jadi, berdasarkan audit telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 5 miliar," kata Arie.

Ketiga tersangka dijerat Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Kedua Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Sekedar informasi, perkara ini berawal saat KUD Buana Desa Bero, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba mengajukan permohonan rekomendasi dari Dinas Koperasi, UMKM dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Muba.

Setelah terbit surat rekomendasi, KUD Buana mengajukan surat kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI cq Direktur Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir perihal permohonan pinjaman dana modal kerja dengan memuat daftar 210 anggota.

Setelah dana tersebut ditransfer ke rekening KUD sebesar Rp5 M, namun penggunaannya tidak sesuai ketentuan dan diduga telah menguntungkan diri dan orang lain serta menimbulkan kerugian keuangan negara.

Berita diatas telah terbit di :
http://www.globalplanet.news/berita/33783/korupsi-dana-lpdb-kejari-muba-tetapkan-3-tersangka

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Gus Noer Tanggapi Tragedi Bom Bunuh Diri Makasar Tetap Tenang dan Jangan Mudah Terprovokasi

Mon, 29 Mar 2021 10:59:10am

  Kota Probolinggo Jawa Timur - Ketua Markas Cabang LMP Kota Probolinggo Gus Noer mengecam keras tragedi bom bunuh diri Makassar. Ia merasa...

Dandim 0807 Tulungagung Terima Kunjungan Laskar Merah Putih Macab Tulungagung

Mon, 29 Mar 2021 10:55:35am

Dandim 0807 Tulungagung Terima Kunjungan Laskar Merah Putih Macab Tulungagung Kitamerahputih.com Senin, 29/03/2021. Tulungagung - Jawa Timur,...

Serentak, Di 15 Kecamatan Guru dan Tenaga Kependidikan Muba di Suntik Vaksin Covid 19

Mon, 29 Mar 2021 07:33:47am

Serentak, Di 15 Kecamatan Guru dan Tenaga Kependidikan Muba di Suntik Vaksin Covid 19 Kitamerahputih.com Senin, 29/03/2021. Sekayu - Sumsel,...

Lagi, RSUD Sekayu Gelar Operasi Jantung Terbuka dan Tuntaskan 12 Pasien

Mon, 29 Mar 2021 05:20:58am

Lagi, RSUD Sekayu Gelar Operasi Jantung Terbuka dan Tuntaskan 12 Pasien Kitamerahputih.com Senin, 29/03/2021. Sekayu - Sumsel, Rumah Sakit Umum...

DPRD Muba menghadiri Rapat Persiapan Perbaikan Jaringan Listrik PT. MEP

Mon, 29 Mar 2021 04:05:39am

  kitamerahputih.com Sekayu - tindaklanjut hasil Rekomendasi DPRD dan Pemkab Muba terhadap Aksi Damai Gerakan Masyarakat Pemuda dan Rakyat...

Baca Juga