Selasa, 2 Juni 2026 - 03:16 WIB
banner ucapan Sekda revs

Korupsi Dana LPDB, Kejari Muba Tetapkan 3 Tersangka

Kamis, 15 April 2021
554 views
0
IMG_20210415_203853

Korupsi Dana LPDB, Kejari Muba Tetapkan 3 Tersangka

Kitamerahputih.com
Kamis, 15/04/2021

Sekayu - Sumsel, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana yang disalurkan oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB)-KUMKM pada KUD Buana.

Ketiga orang tersebut yakni SF (Ketua KUD Buana periode 2012-2014), AL (Ketua Bidang II KUD Buana periode 2012-2014), dan BT (Ketua Bidang IV KUD Buana periode 2012-2014). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sejak awal April lalu.

"Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, telah ditetapkan tiga orang tersangka dari KUD Buana," ujar Kajari Muba Marcos MM Simaremare, S.H., M.Hum melalui Kasi Pidsus Arie Apriansayah, SH, Kamis (15/4/2021).

Dikatakan Arie, ketiga tersangka dalam proses pengajuan proposal telah terjadi perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku antara lain peraturan Direksi LPDB dan Permenkeu.

"Dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan peruntukkan yang diatur oleh Permenkeu dan LPDB. Jadi, berdasarkan audit telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 5 miliar," kata Arie.

Ketiga tersangka dijerat Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Kedua Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Sekedar informasi, perkara ini berawal saat KUD Buana Desa Bero, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba mengajukan permohonan rekomendasi dari Dinas Koperasi, UMKM dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Muba.

Setelah terbit surat rekomendasi, KUD Buana mengajukan surat kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI cq Direktur Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir perihal permohonan pinjaman dana modal kerja dengan memuat daftar 210 anggota.

Setelah dana tersebut ditransfer ke rekening KUD sebesar Rp5 M, namun penggunaannya tidak sesuai ketentuan dan diduga telah menguntungkan diri dan orang lain serta menimbulkan kerugian keuangan negara.

Berita diatas telah terbit di :
http://www.globalplanet.news/berita/33783/korupsi-dana-lpdb-kejari-muba-tetapkan-3-tersangka

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Partai Berkarya (Beringin Karya) Sampaikan Duka Cita yang Mendalam atas hilangnya KRI Nanggala 402

Sun, 25 Apr 2021 08:32:59am

  Kitamerahputih.com Ahad 25 April 2021Jakarta, Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya (Beringin Karya) yang dinakhodai oleh Mayjend TNI purn...

Sekjend Partai Berkarya Sampaikan Duka Cita atas Hilangnya KRI 402

Sun, 25 Apr 2021 07:21:27am

Kitamerahputih.com Ahad 25 April 2021Jakarta, Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya (Beringin Karya) yang dinakhodai Mayjend TNI purn Muchdi PR,...

Dengan Berat Hati, Bupati Dodi Reza Imbau Warga Muba di Perantauan untuk Tidak Pulang Kampung

Sun, 25 Apr 2021 05:53:47am

SEKAYU - Meskipun penanganan dan pencegahan wabah COVID-19 berjalan sangat maksimal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), namun Bupati Muba Dr Dodi...

Pererat Tali Silaturahmi Keluarga Besar Laskar Merah Putih Papua Adakan Acara Buka Puasa Bersama

Sat, 24 Apr 2021 09:18:10pm

Kitamerahputih.com Untuk mempererat tali silaturahmi dan harmonisasi keberagaman di bulan suci Ramadhan 1442 H, Keluarga Besar Laskar Merah Putih...

Bupati Dodi Reza Prioritaskan Pembangunan

Sat, 24 Apr 2021 05:57:20am

  SUNGAI KERUH, - Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin kembali melanjutkan Safari Ramadhan 1442 H Pemerintah Kabupaten Muba dengan...

Baca Juga