MUBA, 23 Juni 2026 – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin di bawah kepemimpinan Bupati HM Toha Tohet dan Wakil Bupati Kiai Abdur Rohman Husen terus berkomitmen memperluas penyerapan tenaga kerja lokal di berbagai sektor industri yang beroperasi di wilayah Muba. Langkah nyata ini dibuktikan melalui kolaborasi strategis dalam memfasilitasi lowongan kerja terbaru di PT Baturona Adimulya yang disalurkan secara transparan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin.
Kebijakan ini merupakan bentuk implementasi langsung dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyerapan Tenaga Kerja Lokal. Bupati Muba HM Toha Tohet bersama Wakil Bupati Kiai Abdur Rohman Husen menegaskan bahwa setiap investasi yang masuk dan berkembang di bumi Serasan Sekate harus memberikan dampak kesejahteraan yang nyata bagi masyarakat setempat, salah satunya dengan memberikan prioritas utama kepada warga asli daerah untuk mengisi posisi kerja yang tersedia sesuai dengan kebutuhan operasional perusahaan.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP, menjelaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi aktif dengan manajemen perusahaan untuk memastikan penegakan Perda tersebut berjalan optimal. Saat ini, PT Baturona Adimulya membuka kesempatan karir untuk posisi Driver Dump Truck (DT) Harian yang dikhususkan bagi masyarakat yang berdomisili di Musi Banyuasin.
Untuk memastikan kualifikasi yang unggul, pelamar harus memenuhi beberapa persyaratan operasional dan keselamatan. Posisi ini terbuka bagi laki-laki berusia maksimal 45 tahun dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Pelamar wajib memiliki SIM BII Umum yang aktif, pengalaman mengoperasikan Dump Truck minimal 2 tahun, serta sehat jasmani dan rohani. Selain itu, pekerja harus bersedia mengikuti sistem kerja roster dan shift, bebas dari penyalahgunaan narkoba, serta mampu mematuhi prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan pelabuhan dan pertambangan.
Sesuai dengan amanat Perda Tenaga Kerja Lokal, dalam persyaratan administrasi wajib melampirkan KTP dan Kartu Keluarga domisili Musi Banyuasin, serta Kartu Pencari Kerja (AK.1) yang dikeluarkan oleh Disnakertrans Muba. Berkas pendukung lainnya meliputi surat lamaran tulis tangan dengan huruf kapital yang ditujukan kepada Pimpinan PT Baturona Adimulya, Curriculum Vitae, ijazah, transkrip nilai terakhir, pas foto berwarna, surat pengalaman kerja (paklaring), dan fotokopi SIM.
Herryandi Sinulingga mengimbau kepada seluruh masyarakat Muba yang memenuhi kriteria untuk segera memanfaatkan peluang ini dengan baik. Berkas lamaran dapat dikirimkan melalui dua jalur resmi, yaitu diantar langsung ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin atau melalui email ke alamat penta.disnakertransmuba@gmail.com. Batas akhir pendaftaran dan pengumpulan berkas ditetapkan hingga tanggal 15 Juli 2026.
Melalui sinergi yang kuat antara regulasi pemerintah daerah dan kepatuhan sektor swasta, jajaran kepemimpinan Bupati HM Toha Tohet dan Wakil Bupati Kiai Abdur Rohman Husen optimistis angka pengangguran dapat terus ditekan. Langkah kolaboratif ini diharapkan menjadi pemantik bagi perusahaan lain untuk bersama-sama mengutamakan potensi lokal demi mewujudkan visi Muba Maju Lebih Cepat.
Informasi Lebih Lanjut:
Website: disnakertrans.mubakab.go.id
Media Sosial: Sobat Kerja Muba
Gubernur Sumsel Tinjau Venue Porprov XV Didampingi Bupati Muba Persiapan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XV Sumatera Selatan yang akan...
Kita merah Putih.com Panen raya jagung serentak nasional kuartal III digelar di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), Sumatera Selatan,...
Kita merah Putih.com - Memperingati Hari Rabies Sedunia, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Dan Peternakan Musi Banyuasin gelar layanan...
Sekayu -AQJ News.com Badan Amil Zakat kabupaten Musi Banyuasin terus melaksanakan kegiatan yang positif untuk memberikan keahlian dengan melaksanakan...
Tribratamubanews.com – Berniat (51), warga Desa Tanjung Durian, Kecamatan Lawang Wetan, pemilik lokasi penyulingan minyak mentah (illegal...