Selasa, 16 Juni 2026 - 01:06 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Kasi Intelijen Kejari Muba Abunawas Jadi Narasumber Gerakan Nasional literasi Digital 2021 kabupaten Musi Banyuasin provinsi sumsel.

Senin, 23 Agustus 2021
136 views
0
IMG-20210823-WA0042

Kita merah putih.com Perkembangan dan telekomunikasi sangat membantu masyarakat Dalam mendapatkan informasi, berkomunikasi, sehingga terciptanya interaksi sosial yang berkesinambungan dapat mempererat tali silaturahmi meskipun jarak yang jauh dengan menggunakan media sosial Facebook, Instagram, WhatsApp dan lain lain.

Saat di wawancara awak media Kita Merah Putih diruang kerjanya, Abu menyampaikan tips tips nya, 

Bagaimana apabila perkembangan teknologi tersebut di salah gunakan seperti melakukan penghinaa,cacian, sampai pembunuhan karakter. 

Pentingnya pengetahuan tersebut di salurkan ke generasi milenial agar mengunakan jaringan Sosial, Serta mengakses informasi dengan tepat dan beretika.

Dalam kesempatan Menjadi Narasumber Secara Virtual Gerakan Nasional literasi Digital 2021 Kabupaten Musi Banyuasin Propinsi Sumatera Selatan yang di selenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kasi Intel Abunawas S.H menyampaikan bahwa penting menjadi seorang yang bijak mengunakan teknologi informasi Serta media sosial saat ini, Senin (23/08/2021)

"Jikalau tidak bijak tentunya berakhirnya berurusan dengan ranah hukum bahkan bisa masuk ke penjara, dalam paparannya Dengan judul "Upaya Mencegahan Mendeteksi dan Menyikapi Cyber Bullying".

Dalam tindakan cyber bullying dilakukan Secara sadar untuk merugikan atau menyakiti orang lain melalui penggunaan komputer (jejaring sosial Dunia Maya ) telepon seluler dan peralatan elektronik lainnya Mengutip Sameer Hinduja dan Justin W.Patchin. 

Macam - macam bentuk Intimidasi dunia maya atau penindasan dunia maya (bahasa Inggris: cyberbullying) adalah segala bentuk kekerasan yang dialami anak atau remaja dan dilakukan teman seusia mereka melalui dunia maya atau internet, terangnya. 

Lebih lanjut abu menjelaskan bahwa Intimidasi dunia maya adalah kejadian manakala seorang anak atau remaja diejek, dihina, diintimidasi, atau dipermalukan oleh anak atau remaja lain melalui media internet, teknologi digital atau telepon seluler.

Dan Intimidasi di dunia maya dianggap valid bila pelaku dan korban berusia di bawah 18 tahun dan secara hukum belum dianggap dewasa. Bila salah satu pihak yang terlibat (atau keduanya) sudah berusia di atas 18 tahun, maka kasus yang terjadi akan dikategorikan sebagai kejahatan dunia maya atau pembuntutan dunia maya (atau sering disebut cyber crime atau cyber harassment).

Bentuk dan metode tindakan intimidasi dunia maya beragam. Hal ini dapat berupa pesan ancaman melalui surel, mengunggah foto yang mempermalukan korban, membuat situs web untuk menyebar fitnah dan mengolok-olok korban hingga mengakses akun jejaring sosial orang lain untuk mengancam korban dan membuat masalah. Motivasi pelakunya juga beragam. Ada yang melakukannya karena marah dan ingin balas dendam, frustrasi, ingin mencari perhatian bahkan ada pula yang menjadikannya sekadar hiburan pengisi waktu luang.

Hal ini dapat terjadi di media sosial, platform chatting, platform bermain game, dan ponsel. Cyberbullying merupakan perilaku berulang yang ditujukan untuk menakuti, membuat marah, atau mempermalukan mereka yang menjadi sasaran.

Abu nawas menerangkan tindakan yang sering kali terjadi cyber bullying seperti Melakukan miscall berulang -ulang. 

Mengirim email, berisi hinaan ancaman. 

Menyebarkan gosip tidak menyenangkan lewat SMS, email, komentar di jejaring sosial.

Yang Lebih parah nya lagi Pencurian identitas online membuat akun palsu kemudian merusak nama baik seseorang,

Bisa juga Berbagi gambar tanpa ijin Menggunggah video pribadi tanpa ijin Membuat blog tulis berisi keburukan seseorang, katanya sesuai ketentuan undang - undang no 11 tahun 2008 tentang ITE dan dirubah menjadi Undang - undang nomor 19 tahun 2016 tetang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Korban cyber bullying akan memiliki risiko lebih besar untuk menderita stress, depresi, kehilangan percaya diri, cemas, dan gangguan post traumatic stress disorder (PTSD) pada orang dewasa. Hal ini tentunya akan berdampak pada stimuli sistem kekebalan tubuhmu yang menjadi terganggu.

Adapun cara kita untuk mencegah agar terhindar dari pengunaan media sosial yang menjerumuskan cyber bullying seperti Tidak posting terlalu sering atau banyak, Hindari konten posting-an yang aneh. 

Dalam pergaulan di Media sosial harus lebih Pintar-pintar memilih teman di sosial media. Tidak sembarang bercerita di sosial media Membedakan hal yang lebih baik diceritakan pribadi atau di media sosial "tutup abu".

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Pengusaha dan Organisasi Islam Sambut Positif Rencana Merger Bank Syariah BUMN

Mon, 19 Oct 2020 12:33:27am

Liputan6.com, Jakarta Kementerian BUMN berencana melakukan menggabungkan 3 bank syariah anak usaha BUMN ke dalam satu perusahaan merger. Menteri...

Menpora Beri Bantuan Alat Kesehatan Kepada Organisasi Mahasiswa

Mon, 19 Oct 2020 12:32:03am

Liputan6.com, Jakarta Kemenpora terus menunjukkan partisipasinya dalam meminimalisasi dampak pandemi COVID-19. Kali ini, Menpora Zainudin Amali...

Mengenal Lebih Jauh Organisasi Penggerak dan Reformasi Pendidikan

Mon, 19 Oct 2020 12:30:27am

Liputan6.com, Jakarta Merdeka Belajar episode keempat kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah organisasi penggerak. Sejak diluncurkan...

Budaya Organisasi Kunci Keberhasilan Perusahaan Bertahan dari Resesi Ekonomi

Mon, 19 Oct 2020 12:29:34am

Liputan6.com, Jakarta - Budaya perusahaan menjadi salah satu kunci keberhasilan perusahaan bertahan di masa pandemi Covid-19. Perusahaan yang...

GM FKPPI Jatim Larang Anggotanya Pakai Atribut Organisasi saat Berpolitik

Mon, 19 Oct 2020 12:27:57am

Liputan6.com, Jakarta - Generasi Muda Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI/Polri (GM FKPPI) Jawa Timur melarang...

Baca Juga