Jumat, 25 September 2026 - 11:02 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Feri Kurniwan, Hindari Masalah Hukum Sebaiknya Bupati Cabut SK Komisaris Petro Muba Holding

Senin, 13 September 2021
296 views
0
Screenshot_2021-09-13-13-30-57-33

Kitamerahputih.com Senin,13 September 2021 PALEMBANG - SUMSEL, SK Bupati Musi Banyuasin Nomor : 752/KPTS-SEKDA/ 2017 tertanggal 11 September 2021, SK Bupati Musi Banyuasin Nomor :

753/KPTS-SEKDA/ 2017 tertanggal 11 September 2017 menjadi polemik terkait payung hukum jabatan pengurus Petro Muba jelas Feri Kurniawan Pengamat kebijakan publik dan pegiat anti korupsi. "Sebaiknya Bupati DRA mencabut kedua SK tersebut agar tidak menjadi masalah legalitas persuratan dan pertanggung jawaban keuangan PT Petro Muba", kata Feri Kurniawan.

"Terkait dengan SK Bupati yang di akta kan pada bulan Nopember 2017 tidak merubah diktum putusan SK Bupati yang menyatakan berlaku sejak di tanda tangani 11 September 2017", papar Feri kembali.

"Akta yang di buat di hadapan notaris sifatnya memperkuat legalitas dari SK tersebut dan tercatat di kemenkumHam RI dan jangan di maknai lain karena dasar pembuatan akta tersebut adalah Surat Keputusan Bupati", lanjut Feri.

"Pencabutan SK Bupati adalah langkah hukum mengantisipasi masalah hukum di kemudian hari dan setelah pencabutan SK tersebut Bupati membuat SK PLT pengurus perusahaan sampai dengan RUPS atau RUPSLB untuk payung hukum legalitas pengurus perusahaan", terang Feri kembali.

"Semua kinerja PLT pengurus perusahaan setelah pencabutan SK Bupati dan sebelum RUPS atau RUPSLB adalah tanggung jawab pemegang saham dalam hal ini Bupati Musi Bantuasin", ujar Feri Kurniawan. "Karena RUPS adalah rapat tertinggi pemegang saham dan sesuai makna dari undang - undang Perseroan Terbatas maka setelah RUPS kepengurusan adalah sah dan legal dan pengurus bertanggung jawab sendiri dan bukan lagi menjadi tanggung jawab pemegang saham dalam hal ini Kepala Daerah", pungkas Feri Kurniawan.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Kerap Mangkir Mediasi? Kadisnakertrans Muba Ingatkan Perusahaan Risiko Rugi Hukum Hingga Kalah di PHI

Thu, 4 Jun 2026 12:48:56am

Sekayu, 4 Juni 2026 – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin mengambil langkah tegas dalam mengedukasi...

Mencekam Jelang Subuh di Soak Baru, Respons Cepat Damkar Muba Jinakkan Kobaran Api dalam 1 Jam

Thu, 4 Jun 2026 12:41:54am

SEKAYU, MUBA – Suasana sunyi menjelang fajar di kawasan wisata Danau Ulak Lia mendadak berubah menjadi mencekam pada Kamis pagi, 4 Juni 2026....

Kantor Hukum Indafikri & Partners Layangkan Somasi ke PT Pertamina EP Field Pendopo Terkait Dugaan Limbah di Jirak Jaya

Wed, 3 Jun 2026 06:18:52am

  SEKAYU, MUBA – Kantor Hukum INDAFIKRI & PARTNERS secara resmi melayangkan surat somasi kepada Pimpinan c.g. Humas PT. Pertamina EP...

Kebakaran Hanguskan 4 Rumah di Lawang Wetan Muba, Kerugian Capai Rp400 juta

Mon, 1 Jun 2026 08:18:41am

SEKAYU — Kebakaran hebat melanda pemukiman warga di Dusun 3, Desa Bumi Ayu, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Senin...

Investasi Jangka Panjang Tulungagung: Cari Bibit Unggul Dunia Lewat Lapangan GOR Lembu Peteng

Fri, 29 May 2026 02:27:06pm

TULUNGAGUNG – Riuh rendah suara dari 19 kecamatan mengguncang GOR Lembu Peteng pada Jumat (29/5/2026). Di balik parade warna-warni defile...

Baca Juga