Kitamerah putih.com Menjadi sukses memang butuh proses demikian di sampaikan Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Muhammad Faris SSTP MM kepada semua peserta Kuyung Kupek Musi Banyuasin saat Pembukaan Karantina Kuyung Kupek Musi Banyuasin 2021 di wisma Atlet Sekayu,Senin(25/10/2021)
Kuyung Faris panggilan akrab Masyarakat Musi Banyuasin Mengatakan bahwa jangan lewatkan kesempatan karantina ini karena anda akan di bentuk menjadi duta wisata yang nantinya akan mempromosikan budaya Serta wisata di kabupaten Musi Banyuasin.katany
Semua perserta yang Hadir pada hari ini merupakan Pemuda dan pemudi yang terbaik utusan dari kecamatan,dinas instansi yang di percaya mampu mengharumkan nama dinas instansi,serta kecamatan khususnya Serta kabupaten Musi Banyuasin pada umumnya.
Ini merupakan langkah kami untuk meregenerasi duta wisata Oleh karena itu jika anda serius tentu nantinya bekal ilmu yang di dapatkan di karantina ini dapat di tukarkan ke generasi berikutnya
Bukan saja ilmu pengetahuan saja akan tetapi akhlak mulia jujur ,sopan santun , tingkah laku yang terpuji haruslah ditanamkan karena kesombongan akan menghancurkan karier Anda.
Juara bukanlah segalanya,akan tetapi tujukan bahwa anda mampu bersaing, sportifitas,serta nantinya mampu menunjukkan jati diri,berguna bagi masyarakat,jaga Nama baik keluarga besar Kuyung Kupek Musi Banyuasin, tutupnya
MUBA, kmp.com – Komitmen Polres Musi Banyuasin (Muba) dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil signifikan....
SEKAYU, MUBA – Menyadari krusialnya peran dunia maya dalam membentuk opini publik, Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo, S.H, S.I.K, M.I.K,...
Kmp Sekayu.Menanggapi banjirnya diskusi di berbagai grup WhatsApp warga mengenai modus penipuan berkedok pengiriman paket Cash on Delivery (COD),...
Sekayu – Suasana khidmat menyelimuti Masjid Baitul Izzah, Komplek Villa Bukit Sejahtera (VBS) pada Senin malam (26/1/2026). Ratusan jamaah...
MUBA, KMP.com – Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Tersangka...