Rabu, 22 April 2026 - 05:46 WIB
banner ucapan Sekda revs

Enam bulan menunggak membayar Faizin Buat Laporan Palsu

Kamis, 20 Mei 2021
93 views
0
IMG_20210521_060703

Kitamerahputih.com - Pria berumur, 39 tahun, FAIZIN, mendatangi Polsek Tungkal Jaya untuk membuat laporan terkait kasus pencurian dengan kekerasan atau penodongan mobil. 

Belakangan diketahui modus ini dilakukan nya agar tidak membayar sisa angsuran ke Lesing sehingga mobil truk tersebut jadi Milik nya. 

Ternyata sudah Enam bulan dia menunggak membayar cicilan mobil. 

FAIZIN yang merupakan warga Dusun II Desa Muara Teladan kec. Sekayu Kab. Muba mengatakan hal itu dilakukan nya Karena dia tidak ingin meneruskan cicilan mobil Dan dia juga tak ingin mobil nya di ambil pihak lising.

Guna memuluskan niatnya tersebut, FAIZIN merekayasa kejadian di Mapolsek Tungkal Jaya dengan alasan habis ditodong. Sabtu, (15/05/21) Sekira Pukul 18.00 Wib. 

Polisi Sentral pelayanan Kepolisian (SPK) yang saat itu piket langsung mengajak FAIZIN untuk cek TKP. 

Modus FAIZIN mengarang cerita kalau ia ditodong pada Sabtu, (15/05/21) sekira pukul 17.00 wib saat sedang melintas menggunakan mobil dam truk merk mitsubishi canter warna kuning dengan no pol : BG 8512 BI di jalan Palembang - Jambi Desa Simpang Tungkal Kec. Tungkal jaya kab. Muba oleh orang tak dikenal nya.

Hari kedua nya, penyidik polri mengajak FAIZIN cek TKP mulai Dari awal, setelah selesai FAIZIN langsung di ajak ke Mapolsek untuk dimintai keterangan lanjut. 

Namun siasat FAIZIN ini akhirnya terungkap setelah Polisi melakukan penyelidikan di TKP sebanyak dua kali serta memberikan keterangan berbelit belit yang penuh kecurigaan Dan melakukan pemeriksaan saksi - saksi. 

Hari Selasa pagi, (18/05/21) FAIZIN di undang untuk datang kembali ke Mapolsek guna memberikan keterangan lanjutan, dengan suara gemetar FAIZIN akhirnya mengakui perbuatan nya bahwa ia telah membuat laporan palsu untuk menghilangkan jejak agar terhindar Dari membayar Lesing. 

Kapolres Muba Akbp Erlin Tangjaya, SH, S.ik melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Nirwan Haryadi, SH mengatakan, FAIZIN yang sudah ditetapkan sebagai pelaku mendatangi Mapolsek pada Sabtu, (15/05/21) Sore yang lalu. 

"Cek TKP 2 kali kita lakukan, kemudian kita tanya masalah tunggakan, akhirnya pelaku sendiri mengakui perbuatan nya" Ujar Kapolsek. 

Kapolsek menambahkan, saat penyidik menanyakan apakah mobil itu di bayar lunas atau masih kredit pelaku gugup Dan berbelit - belit. 

"Atas dasar penyelidikan Dan penyidikan, pelaku langsung kita tetapkan dalam kasus laporan palsu, untuk sementara mobil sudah kita Amanda" Tegasnya. (aajm/hms).

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

GM FKPPI Jatim Larang Anggotanya Pakai Atribut Organisasi saat Berpolitik

Mon, 19 Oct 2020 12:27:57am

Liputan6.com, Jakarta - Generasi Muda Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI/Polri (GM FKPPI) Jawa Timur melarang...

Bos OJK Larang Fintech Pinjaman Online Ambil Untung Terlalu Besar

Thu, 1 Aug 2019 03:26:05am

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioer Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Wimboh Santoso meminta perusahaan financial technology atau fintech tak...

Mahasiswa USU Rangkai Alat Cuci Motor dan AC, Berhasil Raup Penghasilan hingga Rp 15 Juta Per Bulan

Fri, 5 Jul 2019 12:29:45pm

TRIBUN-MEDAN.COM - Kolaliandri Ginting, mahasiswa semester 6 jurusan Administrasi Bisnis FISIP USU membuka lapangan kerja bagi mahasiswa yang...

Lewat ASEAN Week, Kemendag Perkenalkan Budaya ke Korea Selatan

Fri, 5 Jul 2019 10:54:08am

JAKARTA - Industri musik dan perfilman Korea Selatan dalam hampir satu dekade ini telah membanjiri pasar di Asia, termasuk Indonesia. Tidak ingin...

Baca Juga