Senin, 26 Oktober 2026 - 01:03 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS Terungkap Pada Fakta Persidangan, Tiga LSM Laporkan 11 SMA Negeri Ke APH dan APIP

Jumat, 23 Oktober 2026
43 views
0
WhatsApp-Image-2026-10-23-at-11.24.37

TULUNGAGUNG — Tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM) secara serentak melayangkan laporan resmi ke aparat penegak hukum dan Inspektorat pada Jumat 23 Oktober 2026. Langkah ini diambil setelah terungkapnya fakta persidangan yang mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) di lingkungan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten Tulungagung.

Ketiga lembaga tersebut adalah Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) yang melapor ke Polres Tulungagung, Perkumpulan Komunitas Tulungagung Peduli (PKTP) yang mengadu ke Inspektorat Provinsi Jawa Timur, dan LSM CAKRA yang mengirimkan laporan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.

 

Berawal dari Fakta Sidang Kasus Pemerasan

Pengaduan massal ini dipicu oleh kesaksian di bawah sumpah dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Tulungagung pada Selasa, 20 Oktober 2026, terkait perkara dugaan pemerasan dengan nomor 225/pidsus/2026/P.N. Tlg.

Dalam persidangan tersebut, terungkap dua fakta utama:

* Pengakuan Pinjaman Dana BOS: Ketua MKKS SMA Tulungagung, Drs. Wawan Santosa, M.Pd., memberikan kesaksian bahwa uang yang diserahkan kepada terdakwa (Ketua LMP Tulungagung) bersumber dari Dana BOS yang dipinjam terlebih dahulu.

* Pengumpulan Uang dari 11 Sekolah: Mantan Sekretaris MKKS SMA Tulungagung, Agung Ismiharto, S.Kom., menerangkan adanya pengumpulan dana dari 11 lembaga SMA dengan total akumulasi mencapai Rp12,5 juta selama periode 2023 hingga 2025/2026. Penyerahan uang tersebut didasari rasa takut jika pengelolaan anggaran sekolah dilaporkan ke penegak hukum.

Dinilai Melanggar Juknis dan Aturan Tipikor

Aktivis dari ketiga LSM menilai tindakan meminjamkan atau mengalihkan anggaran pendidikan untuk urusan personal di luar ketentuan merupakan pelanggaran berat. Sesuai Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022, Dana BOS secara mutlak dilarang untuk dipinjamkan kepada pihak lain atau dialokasikan di luar operasional pendidikan.

“Motif ketakutan ini mengindikasikan adanya ketidakberesan, ketidaktransparan, dan potensi penyimpangan anggaran yang sengaja ditutupi pada 11 sekolah formal tersebut,” tegas Ketua Umum LSM CAKRA, Totok Yulianto.

Sementara itu, Ketua Umum PKTP, Zuli Purwanto, mendesak Inspektorat Jatim untuk segera mengambil tindakan disiplin. “Kami memohon dilakukan audit investigatif terhadap tata kelola Dana BOS/BPOPP pada 11 SMA terkait dan meminta sanksi tegas berupa pencopotan jabatan terhadap oknum yang terbukti melanggar,” tegasnya.

Ditempat terpisah, Asep Yumarwoko,ST. selaku Ketua GMBI berkomentar; GMBI secara tegas menilai bahwa tindakan mengalihkan atau meminjamkan Dana BOS untuk menutupi kekhawatiran karena takut dilaporkan ke penegak hukum, mengindikasikan adanya mens rea (niat jahat) dan perbuatan melawan hukum sehingga secara kelembagaan akan kami laporkan ke POLRRS Tulungagung dan saat ini kami masih menyusunnya.

Tuntutan Penyelidikan Menyeluruh

Melalui laporan terpisah ini, pihak GMBI, PKTP, dan LSM CAKRA secara kompak meminta institusi berwenang (Polri, Kejaksaan, dan APIP Inspektorat) untuk segera memanggil pengurus MKKS SMA Tulungagung dan mengusut tuntas tata kelola keuangan di 11 SMA tersebut. Jika dalam proses audit internal ditemukan kerugian negara yang mengarah ke ranah pidana, kasus ini didesak untuk langsung dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi

*penatajam 

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Gerakan Kolaboratif Pemkab Muba, Bpjs Ketenagakerjaan dan Dunia Usaha 

Fri, 5 Jun 2026 01:39:33am

  SEKAYU – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemda Muba) dibawah Kepemimpinan Bupati Muba HM.Toha Rohman dan Wakil Bupati Kiai Abdur...

Kerap Mangkir Mediasi? Kadisnakertrans Muba Ingatkan Perusahaan Risiko Rugi Hukum Hingga Kalah di PHI

Thu, 4 Jun 2026 12:48:56am

Sekayu, 4 Juni 2026 – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin mengambil langkah tegas dalam mengedukasi...

Mencekam Jelang Subuh di Soak Baru, Respons Cepat Damkar Muba Jinakkan Kobaran Api dalam 1 Jam

Thu, 4 Jun 2026 12:41:54am

SEKAYU, MUBA – Suasana sunyi menjelang fajar di kawasan wisata Danau Ulak Lia mendadak berubah menjadi mencekam pada Kamis pagi, 4 Juni 2026....

Kantor Hukum Indafikri & Partners Layangkan Somasi ke PT Pertamina EP Field Pendopo Terkait Dugaan Limbah di Jirak Jaya

Wed, 3 Jun 2026 06:18:52am

  SEKAYU, MUBA – Kantor Hukum INDAFIKRI & PARTNERS secara resmi melayangkan surat somasi kepada Pimpinan c.g. Humas PT. Pertamina EP...

Kebakaran Hanguskan 4 Rumah di Lawang Wetan Muba, Kerugian Capai Rp400 juta

Mon, 1 Jun 2026 08:18:41am

SEKAYU — Kebakaran hebat melanda pemukiman warga di Dusun 3, Desa Bumi Ayu, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Senin...

Baca Juga