Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:48 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS Terungkap Pada Fakta Persidangan, Tiga LSM Laporkan 11 SMA Negeri Ke APH dan APIP

Jumat, 23 Oktober 2026
39 views
0
WhatsApp-Image-2026-10-23-at-11.24.37

TULUNGAGUNG — Tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM) secara serentak melayangkan laporan resmi ke aparat penegak hukum dan Inspektorat pada Jumat 23 Oktober 2026. Langkah ini diambil setelah terungkapnya fakta persidangan yang mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) di lingkungan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten Tulungagung.

Ketiga lembaga tersebut adalah Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) yang melapor ke Polres Tulungagung, Perkumpulan Komunitas Tulungagung Peduli (PKTP) yang mengadu ke Inspektorat Provinsi Jawa Timur, dan LSM CAKRA yang mengirimkan laporan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.

 

Berawal dari Fakta Sidang Kasus Pemerasan

Pengaduan massal ini dipicu oleh kesaksian di bawah sumpah dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Tulungagung pada Selasa, 20 Oktober 2026, terkait perkara dugaan pemerasan dengan nomor 225/pidsus/2026/P.N. Tlg.

Dalam persidangan tersebut, terungkap dua fakta utama:

* Pengakuan Pinjaman Dana BOS: Ketua MKKS SMA Tulungagung, Drs. Wawan Santosa, M.Pd., memberikan kesaksian bahwa uang yang diserahkan kepada terdakwa (Ketua LMP Tulungagung) bersumber dari Dana BOS yang dipinjam terlebih dahulu.

* Pengumpulan Uang dari 11 Sekolah: Mantan Sekretaris MKKS SMA Tulungagung, Agung Ismiharto, S.Kom., menerangkan adanya pengumpulan dana dari 11 lembaga SMA dengan total akumulasi mencapai Rp12,5 juta selama periode 2023 hingga 2025/2026. Penyerahan uang tersebut didasari rasa takut jika pengelolaan anggaran sekolah dilaporkan ke penegak hukum.

Dinilai Melanggar Juknis dan Aturan Tipikor

Aktivis dari ketiga LSM menilai tindakan meminjamkan atau mengalihkan anggaran pendidikan untuk urusan personal di luar ketentuan merupakan pelanggaran berat. Sesuai Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022, Dana BOS secara mutlak dilarang untuk dipinjamkan kepada pihak lain atau dialokasikan di luar operasional pendidikan.

“Motif ketakutan ini mengindikasikan adanya ketidakberesan, ketidaktransparan, dan potensi penyimpangan anggaran yang sengaja ditutupi pada 11 sekolah formal tersebut,” tegas Ketua Umum LSM CAKRA, Totok Yulianto.

Sementara itu, Ketua Umum PKTP, Zuli Purwanto, mendesak Inspektorat Jatim untuk segera mengambil tindakan disiplin. “Kami memohon dilakukan audit investigatif terhadap tata kelola Dana BOS/BPOPP pada 11 SMA terkait dan meminta sanksi tegas berupa pencopotan jabatan terhadap oknum yang terbukti melanggar,” tegasnya.

Ditempat terpisah, Asep Yumarwoko,ST. selaku Ketua GMBI berkomentar; GMBI secara tegas menilai bahwa tindakan mengalihkan atau meminjamkan Dana BOS untuk menutupi kekhawatiran karena takut dilaporkan ke penegak hukum, mengindikasikan adanya mens rea (niat jahat) dan perbuatan melawan hukum sehingga secara kelembagaan akan kami laporkan ke POLRRS Tulungagung dan saat ini kami masih menyusunnya.

Tuntutan Penyelidikan Menyeluruh

Melalui laporan terpisah ini, pihak GMBI, PKTP, dan LSM CAKRA secara kompak meminta institusi berwenang (Polri, Kejaksaan, dan APIP Inspektorat) untuk segera memanggil pengurus MKKS SMA Tulungagung dan mengusut tuntas tata kelola keuangan di 11 SMA tersebut. Jika dalam proses audit internal ditemukan kerugian negara yang mengarah ke ranah pidana, kasus ini didesak untuk langsung dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi

*penatajam 

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Ribuan Massa Geruduk Kantor Bupati Muba, Aksi Demo Penyuling Minyak Berakhir Damai Usai Audiensi

Wed, 10 Jun 2026 01:20:32am

SEKAYU, MUBA – Ribuan massa yang tergabung dalam Persatuan Penyuling Minyak Muba (PPMM) mendatangi dan memadati halaman Kantor Bupati Musi...

Lentera Baru Penyiaran Sumsel: Menaruh Harapan Publik pada 7 Komisioner KPID Terpilih

Tue, 9 Jun 2026 02:47:11pm

PALEMBANG – Di tengah derasnya arus informasi digital dan dinamika media modern, sebuah babak baru yang membawa angin segar bagi dunia penyiaran di...

PEMKAB MUSI BANYUASIN TEGASKAN SURAT EDARAN TERKAIT IMPLEMENTASI PERMEN ESDM NOMOR 14 TAHUN 2025 ADALAH PALSU DAN HOAKS

Sun, 7 Jun 2026 01:34:33pm

Sekayu, 7 Juni 2026 – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menegaskan bahwa surat yang beredar di media sosial dan aplikasi perpesanan terkait...

Rumah Jauhari di Sungai Lilin Ludes Terbakar Dini Hari, Kerugian Tembus Rp100 Juta

Sun, 7 Jun 2026 12:29:01am

SUNGAI LILIN, MUBA – Satu unit rumah tinggal milik warga bernama Jauhari yang berlokasi di RT 02 RW 08, Teluk Kemamang, Kelurahan Sungai Lilin,...

Disnakertrans Musi Banyuasin Sukses Tuntaskan Belasan Kasus Perselisihan Hubungan Industrial

Fri, 5 Jun 2026 07:31:39am

Sekayu, 5 Juni 2026 – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin mencatatkan rapor positif dalam menjaga stabilitas dunia kerja...

Baca Juga