Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:18 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS Terungkap Pada Fakta Persidangan, Tiga LSM Laporkan 11 SMA Negeri Ke APH dan APIP

Jumat, 23 Oktober 2026
26 views
0
WhatsApp-Image-2026-10-23-at-11.24.37

TULUNGAGUNG — Tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM) secara serentak melayangkan laporan resmi ke aparat penegak hukum dan Inspektorat pada Jumat 23 Oktober 2026. Langkah ini diambil setelah terungkapnya fakta persidangan yang mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) di lingkungan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten Tulungagung.

Ketiga lembaga tersebut adalah Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) yang melapor ke Polres Tulungagung, Perkumpulan Komunitas Tulungagung Peduli (PKTP) yang mengadu ke Inspektorat Provinsi Jawa Timur, dan LSM CAKRA yang mengirimkan laporan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.

 

Berawal dari Fakta Sidang Kasus Pemerasan

Pengaduan massal ini dipicu oleh kesaksian di bawah sumpah dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Tulungagung pada Selasa, 20 Oktober 2026, terkait perkara dugaan pemerasan dengan nomor 225/pidsus/2026/P.N. Tlg.

Dalam persidangan tersebut, terungkap dua fakta utama:

* Pengakuan Pinjaman Dana BOS: Ketua MKKS SMA Tulungagung, Drs. Wawan Santosa, M.Pd., memberikan kesaksian bahwa uang yang diserahkan kepada terdakwa (Ketua LMP Tulungagung) bersumber dari Dana BOS yang dipinjam terlebih dahulu.

* Pengumpulan Uang dari 11 Sekolah: Mantan Sekretaris MKKS SMA Tulungagung, Agung Ismiharto, S.Kom., menerangkan adanya pengumpulan dana dari 11 lembaga SMA dengan total akumulasi mencapai Rp12,5 juta selama periode 2023 hingga 2025/2026. Penyerahan uang tersebut didasari rasa takut jika pengelolaan anggaran sekolah dilaporkan ke penegak hukum.

Dinilai Melanggar Juknis dan Aturan Tipikor

Aktivis dari ketiga LSM menilai tindakan meminjamkan atau mengalihkan anggaran pendidikan untuk urusan personal di luar ketentuan merupakan pelanggaran berat. Sesuai Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022, Dana BOS secara mutlak dilarang untuk dipinjamkan kepada pihak lain atau dialokasikan di luar operasional pendidikan.

“Motif ketakutan ini mengindikasikan adanya ketidakberesan, ketidaktransparan, dan potensi penyimpangan anggaran yang sengaja ditutupi pada 11 sekolah formal tersebut,” tegas Ketua Umum LSM CAKRA, Totok Yulianto.

Sementara itu, Ketua Umum PKTP, Zuli Purwanto, mendesak Inspektorat Jatim untuk segera mengambil tindakan disiplin. “Kami memohon dilakukan audit investigatif terhadap tata kelola Dana BOS/BPOPP pada 11 SMA terkait dan meminta sanksi tegas berupa pencopotan jabatan terhadap oknum yang terbukti melanggar,” tegasnya.

Ditempat terpisah, Asep Yumarwoko,ST. selaku Ketua GMBI berkomentar; GMBI secara tegas menilai bahwa tindakan mengalihkan atau meminjamkan Dana BOS untuk menutupi kekhawatiran karena takut dilaporkan ke penegak hukum, mengindikasikan adanya mens rea (niat jahat) dan perbuatan melawan hukum sehingga secara kelembagaan akan kami laporkan ke POLRRS Tulungagung dan saat ini kami masih menyusunnya.

Tuntutan Penyelidikan Menyeluruh

Melalui laporan terpisah ini, pihak GMBI, PKTP, dan LSM CAKRA secara kompak meminta institusi berwenang (Polri, Kejaksaan, dan APIP Inspektorat) untuk segera memanggil pengurus MKKS SMA Tulungagung dan mengusut tuntas tata kelola keuangan di 11 SMA tersebut. Jika dalam proses audit internal ditemukan kerugian negara yang mengarah ke ranah pidana, kasus ini didesak untuk langsung dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi

*penatajam 

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Bidik Juara Umum Lagi, Polres Muba Buka Pusat Latihan Silat untuk Lestarikan Budaya

Tue, 14 Jul 2026 02:47:22am

SEKAYU, 13 JULI 2026 – Pasca sukses besar menyabet predikat Juara Umum pada ajang Kapolda Cup II 2026 dengan torehan 27 medali, Kepolisian Resor...

Pantang Surut Diterjang Kantuk: Dedikasi 24 Jam Damkar Muba Jinakkan Api di Tengah Malam

Sun, 12 Jul 2026 11:52:31pm

SEKAYU – Ketika sebagian besar warga Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tengah terlelap dalam buaian mimpi, alarm darurat justru berbunyi keras di...

JUARA UMUM KAPOLDA CUP II 2026: Ketua Himssi GP Muba Beri Apresiasi Tinggi Atas Dominasi Prestasi Polres Muba

Sun, 12 Jul 2026 09:22:47am

SEKAYU, 12 JULI 2026 – Keberhasilan spektakuler Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin (Muba) dalam menyabet predikat Juara Umum pada ajang...

Polres Muba Borong 27 Medali dan Sabet Juara Umum di Kapolda Cup VI 2026, Duet Aipda Juendi & Aiptu Martin Dedi Martin Raih Emas Badminton

Sun, 12 Jul 2026 09:16:12am

SEKAYU, 12 JULI 2026 – Prestasi gemilang dan membanggakan kembali diukir oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin (Muba) dalam ajang...

Diterjang Kebakaran Sabtu Pagi, Dua Pemilik Rumah di Lawang Wetan Rugi Puluhan Juta

Sat, 11 Jul 2026 07:47:54am

SEKAYU — Kebakaran hebat melanda permukiman padat penduduk di Dusun 3, Desa Ulak Paceh, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)...

Baca Juga