Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:11 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Difasilitasi Pemkab Muba, Warga Siap Terima Ganti Rugi dari PT Pertagas

Jumat, 16 April 2021
205 views
0
IMG-20210416-WA0067-768x512

MUBA- MMN, Bertempat di ruang rapat Serasan Sekate, kompleks Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, warga Sungai Lilin atas nama Eddy bin Supria sepakat menerima ganti rugi lingkungan hidup yang baik dan sehat dari PT Pertamina Gas (PT Pertagas) Kecamatan Sungai Lilin. Kesepakatan ini berhasil didapat usai mediasi yang dilakukan Pemkab Muba, Jumat (16/4/2021).

Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat H Yudi Herzandi SH MH, bersama Komisioner Mediasi Komnas HAM Hariansyah, dan Kasi Fasilitas Sengketa Pertanahan DLH dan Pertanahan Provinsi Sumsel Abdul Rosad SH MH, Kepala DLH Andi Wijaya Busro SH, Kabag Hukum Roma Sari Purba SH , Camat Sungai Lilin Agus Kurniawan SIP MSi.

Dari hasil mediasi tersebut, Komnas HAM RI bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kabupaten Muba akan terus mengawasi pelaksanaan kesepakatan tersebut dan menjaga kondisi wilayah tetap kondusif. Selain itu, para pihak sepakat untuk tetap membangun komunikasi yang baik dan efektif untuk kelancaran proses penyelesaian tersebut.

Yudi Herzandi mengatakan pertemuan tersebut dilakukan Pemkab Muba untuk mencari solusi terbaik, dan berharap tidak ada kesalahpahaman antara kedua belah pihak.

“Alhamdulillah dari pertemuan ini, kita sudah menemukan sudah mendapatkan solusi terbaik, Pak Eddy selaku pengadu sudah sepakat menerima tawaran ganti rugi dari PT Pertagas. Mudah-mudahan apa yang kita lakukan pada hari ini mendapatkan ridho Allah SWT,”ungkapnya.

Komnas HAM Hariansyah dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Muba yang sudah memfasilitasi sehingga permasalahan yang ada dapat diselesaikan dengan cepat, tepat dan aman.

“Kami dari Komnas HAM mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Sumatera, khususnya kepada Pemerintah Kabupaten Muba yang sudah memfasilitasi proses kegiatan ini dari awal sampai akhir. Tentu apa yang kita lakukan hari ini adalah capaian-capaian kita Alhamdulillah berkah di bulan Ramadhan,”katanya.

Sementara itu, Ami Muslim Hakam selaku pihak yang berwenang bertindak mewakili PT Pertagas menyatakan akan segera melakukan pemenuhan kesepakatan terhitung sejak 14 hari kerja, sejak ditandatangani kesepakatan tersebut.

“Kami dari PT Pertamina Gas mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak Komnas HAM RI bersama Pemprov Sumatera Selatan dan Pemkab Muba yang telah membantu penyelesaian kasus ini. Kami juga akan sesegera mungkin untuk melakukan pemenuhan kesepakatan ini terhadap Pak Eddy,” terangnya.

Senada Eddy selaku pengadu juga mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Muba yang sudah mendukung dan memfasilitasi hal tersebut. “Terima kasih Pemkab Muba, khususnya pak Bupati atas segala bantuannya, dengan adanya mediasi ini masalah yang kami hadapi terselesaikan dengan cepat dan baik,”pungkasnya.(Ril).

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Gerakan Kolaboratif Pemkab Muba, Bpjs Ketenagakerjaan dan Dunia Usaha 

Fri, 5 Jun 2026 01:39:33am

  SEKAYU – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemda Muba) dibawah Kepemimpinan Bupati Muba HM.Toha Rohman dan Wakil Bupati Kiai Abdur...

Kerap Mangkir Mediasi? Kadisnakertrans Muba Ingatkan Perusahaan Risiko Rugi Hukum Hingga Kalah di PHI

Thu, 4 Jun 2026 12:48:56am

Sekayu, 4 Juni 2026 – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin mengambil langkah tegas dalam mengedukasi...

Mencekam Jelang Subuh di Soak Baru, Respons Cepat Damkar Muba Jinakkan Kobaran Api dalam 1 Jam

Thu, 4 Jun 2026 12:41:54am

SEKAYU, MUBA – Suasana sunyi menjelang fajar di kawasan wisata Danau Ulak Lia mendadak berubah menjadi mencekam pada Kamis pagi, 4 Juni 2026....

Kantor Hukum Indafikri & Partners Layangkan Somasi ke PT Pertamina EP Field Pendopo Terkait Dugaan Limbah di Jirak Jaya

Wed, 3 Jun 2026 06:18:52am

  SEKAYU, MUBA – Kantor Hukum INDAFIKRI & PARTNERS secara resmi melayangkan surat somasi kepada Pimpinan c.g. Humas PT. Pertamina EP...

Kebakaran Hanguskan 4 Rumah di Lawang Wetan Muba, Kerugian Capai Rp400 juta

Mon, 1 Jun 2026 08:18:41am

SEKAYU — Kebakaran hebat melanda pemukiman warga di Dusun 3, Desa Bumi Ayu, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Senin...

Baca Juga