Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:35 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Andy Aryanto Hukum maksimalkan telah menanti hukuman Maksimal 20 tahun

Kamis, 9 September 2021
80 views
0
IMG20210909132744

Kitamerahputih.com.Malangnya yang di terima Andy Aryanto Kasus pidana badar sabu yang sebentar lagi akan menelan tindakanya 

Dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika menyebutkan, 'Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I,dan subsider pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuma Penjara dan Maksimal 20 tahun Penjara hal tersebut di ungkapkan Kapolres Musi Banyuasin Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, SIK, MSI saat memberikan keterangan Pres Rilisnya di Mapolres Muba, Kamis (9/9/2021).

Kapolres Alamsyah Menyampaikan bahwa tersangka Andy telah membawa sabu-sabu seberat 50.64 gram ,dengan kronologis penangkapan Selasa(7/09/2021) sekitar pukul 14:00 wib.

Tersangka andy berada di Pondok sawah di area dusun satu ulak Paceh kecamatan Lawang Wetan kabupaten Musi Banyuasin,saat dilakukan pengerebekan dan dilakukan penggeledahan barang haram Tersebut berada didalam saku celana,di lokasi tersebut ditemukan satu senjata pucuk senjata api Magazine Serta lima butir peluru yang masih aktif,jelasnya 

Andy mengaku bahwa sabu- sabu diambil dari temannya Al Sekarang masih dalam pengejaran bandar bukti tersebut berasal dari jaringan bandar berada lapas kayu Agung oki

Dari sabu sabu seberat 50.64 gram Andy Memperkirakan meraup keuntungan sebesar 7 sampai 8 juta,beliau melanjutkan beliau menjual Sabu-Sabu Karena himpitan ekonomi yang sebelumnya bekerja tukang polot minyak.

 

 

 

 

 

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Komisi II DPRD Muba Gelar RDP Sengketa Lahan Warga Kecamatan Batang Hari Leko dengan PT Cakra Adi Pratama

Mon, 27 Apr 2026 01:36:33pm

SEKAYU — Sengketa lahan antara warga Kecamatan Batanghari Leko, Andi Karnain, dengan PT Cakra Adi Pratama dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP)...

Lepas 236 Calon Haji, Wabup MubLepas 236 Calon Haji, Wabup Muba : Jaga Kesehatan Hadapi Ujian di Tanah Suci dengan Ikhlasa : Jaga Kesehatan Hadapi Ujian di Tanah Suci dengan Ikhlas

Sun, 26 Apr 2026 01:22:25pm

SEKAYU- Sebanyak ratusan calon jamaah haji asal Kabupaten Musi Banyuasin secara resmi dilepas keberangkatannya oleh Wakil Bupati Muba Abrur Rohman...

Kadisnakertrans Muba Gerakkan Forum HRD: Perkuat Sinergi Data Loker dan Gotong Royong Lindungi Pekerja Rentan

Sat, 25 Apr 2026 02:55:52pm

PALEMBANG, 25 APRIL 2026 – Memasuki kuartal kedua tahun 2026, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Musi Banyuasin, Herryandi...

Apresiasi Loyalitas Nasabah, Bank Sumsel Babel Serahkan Hadiah Undian SIMPEDA 2026: Nasabah Capem Lalan Raih Rp100 Juta

Fri, 24 Apr 2026 09:38:07am

PALEMBANG – Bank Sumsel Babel (BSB) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengapresiasi loyalitas nasabah hingga ke pelosok daerah. Pada Jumat...

Perkuat “Link and Match”, Disnakertrans Muba Desak Perusahaan Laporkan Data Kebutuhan Tenaga Kerja dan Spesifikasi Vokasi

Fri, 24 Apr 2026 09:20:13am

PALEMBANG, 24 APRIL 2026 – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor)...

Baca Juga