Jumat, 19 Juni 2026 - 01:33 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Ini dia pelaku 2 dari Empat Pelaku Pencurian tiang sutet T.311 dan T.309

Selasa, 17 Agustus 2021
176 views
0
IMG_20210817_182811

 

Setelah beberapa bulan melakukan aksi pencurian besi sutet milik PT waskita karya.Unit Reskrim Polsek babat toman Polres musi banyuasin, meringkus dua pencuri besi dari empta pelaku dilokasi pembangunan tiang sutet T.311 dan T.309 di Desa karang Waru Kec. Lawang Wetan Kab Muba.

 

Kapolresta Muba Akbp.Alamsyah Pelupessy,SH.SIK.Msi, Melalui Kapolsek Babat toman Akp. Andi kesuma jaya,SST.SH. menyebutkan dua pelaku yang sudah kita amankan yaitu PADRIADI Als SPIDER (42) dan ANDRE als SUKRI (35), sementara dua pelaku lainnya J dan H masih DPO yang merupakan warga sekitar pembangunan SUTET di Desa karang Waru Kec. Lawang Wetan. 

Aksi kriminal keempat pelaku itu dilakukan pada Kamis (27/5/2021) Lalu. Keduanya berhasil mencuri puluhan batang besi ulir berbagai ukuran milik pt. waskita karya.

Andi mengaku mendapat laporan tentang adanya kejadian tersebut. Petugas terus menelusuri tempat jual-beli pengumpulan barang bekas, dari hasil penelusuran itu, petugas berhasil mengungkap keempat tersangka, Katanya dihadapan awak media, Selasa,17/8/2021.

Total di lokasi T.311 besi yang hilang berupa besi jenis ulir D-19 sebanyak 50 (Lima Puluh) Batang, Besi Ulir D-12 sebanyak 10 (Sepuluh) batang, Besi D-10 Sebanyak 10 (Sepuluh) Batang, Besi D-13 sebanyak 4 (empat) batang dan Baja Stub sebanyak 1 (Satu) Batang 

Sementara di Lokasi T.309 berupa besi jenis ulir D-19 sebanyak 50 (Lima Puluh) Batang, Besi Ulir D-12 sebanyak 10 (Sepuluh) batang, Besi D-10 Sebanyak 10 (Sepuluh) Batang dan Besi D-13 sebanyak 4 (empat) batang. Atas kejadian tersebut Pt Waskita Karya Mengalami kerugian sekitar Rp 40.000.000. Kata Andi

Andi mengatakan pelaku membawa barang hasil curian tersebut dengan menggunakan mobil Pick Up L300 dan menjual besi tersebut sebesar Rp. 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah) dan masing masing mendapat pembagian sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) sementara sisanya mereka gunakan untuk membeli narkoba, Para pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Tutup Kapolsek.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Jangan Mengunakan Kantong Plastik Bagi hewan kurban???

Sat, 7 Jun 2025 01:28:34pm

Dinas kesehatan kabupaten Musi Banyuasin menghimbau kepada masyarakat agar tidak mengunakan kantong plastik saat membagikan hewan kurban demikianlah...

Sapi Qurban Presiden Prabowo Simental Seberat 802,5 Kg

Fri, 6 Jun 2025 12:43:41pm

WARGA MUBA SEMBELIH SAPI PRESIDEN: Momen Berkah Idul Adha yang Penuh Makna Sungai Angit Muba – Dalam suasana penuh kebersamaan dan keikhlasan,...

Polres Muba Berkurban Pererat Silaturrahmi

Fri, 6 Jun 2025 09:04:50am

Sekayu, Musi Banyuasin– Dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Polres Musi Banyuasin menggelar kegiatan penyembelihan hewan...

Sigap dan Tanggap, Tim Damkar dan PLN Muba Berhasil Padamkan Kebakaran Gardu Listrik di Sekayu

Thu, 5 Jun 2025 12:32:18pm

Sekayu, Muba – Aksi cepat tim Pemadam Kebakaran (Damkar) bersama tim PLN Kabupaten Musi Banyuasin kembali membuahkan hasil.  Sebuah gardu listrik...

Kapolres Cek pembangunan Markas Kompi 3 Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Sumsel

Thu, 5 Jun 2025 03:26:02am

Kapolres Musi Banyuasin (Muba) AKBP God Parlasro Sinaga, S.H., S.I.K., M.H., bersama sejumlah pejabat dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman...

Baca Juga