Sabtu, 20 Juni 2026 - 06:53 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Ini dia pelaku 2 dari Empat Pelaku Pencurian tiang sutet T.311 dan T.309

Selasa, 17 Agustus 2021
176 views
0
IMG_20210817_182811

 

Setelah beberapa bulan melakukan aksi pencurian besi sutet milik PT waskita karya.Unit Reskrim Polsek babat toman Polres musi banyuasin, meringkus dua pencuri besi dari empta pelaku dilokasi pembangunan tiang sutet T.311 dan T.309 di Desa karang Waru Kec. Lawang Wetan Kab Muba.

 

Kapolresta Muba Akbp.Alamsyah Pelupessy,SH.SIK.Msi, Melalui Kapolsek Babat toman Akp. Andi kesuma jaya,SST.SH. menyebutkan dua pelaku yang sudah kita amankan yaitu PADRIADI Als SPIDER (42) dan ANDRE als SUKRI (35), sementara dua pelaku lainnya J dan H masih DPO yang merupakan warga sekitar pembangunan SUTET di Desa karang Waru Kec. Lawang Wetan. 

Aksi kriminal keempat pelaku itu dilakukan pada Kamis (27/5/2021) Lalu. Keduanya berhasil mencuri puluhan batang besi ulir berbagai ukuran milik pt. waskita karya.

Andi mengaku mendapat laporan tentang adanya kejadian tersebut. Petugas terus menelusuri tempat jual-beli pengumpulan barang bekas, dari hasil penelusuran itu, petugas berhasil mengungkap keempat tersangka, Katanya dihadapan awak media, Selasa,17/8/2021.

Total di lokasi T.311 besi yang hilang berupa besi jenis ulir D-19 sebanyak 50 (Lima Puluh) Batang, Besi Ulir D-12 sebanyak 10 (Sepuluh) batang, Besi D-10 Sebanyak 10 (Sepuluh) Batang, Besi D-13 sebanyak 4 (empat) batang dan Baja Stub sebanyak 1 (Satu) Batang 

Sementara di Lokasi T.309 berupa besi jenis ulir D-19 sebanyak 50 (Lima Puluh) Batang, Besi Ulir D-12 sebanyak 10 (Sepuluh) batang, Besi D-10 Sebanyak 10 (Sepuluh) Batang dan Besi D-13 sebanyak 4 (empat) batang. Atas kejadian tersebut Pt Waskita Karya Mengalami kerugian sekitar Rp 40.000.000. Kata Andi

Andi mengatakan pelaku membawa barang hasil curian tersebut dengan menggunakan mobil Pick Up L300 dan menjual besi tersebut sebesar Rp. 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah) dan masing masing mendapat pembagian sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) sementara sisanya mereka gunakan untuk membeli narkoba, Para pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Tutup Kapolsek.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Gambo Muba Betengger pada Stand UP2K Jambore PKK Tk Provinsi

Sat, 27 Apr 2024 04:54:52am

JAKARTA - Gambo Muba produk eco fashion khas Bumi Serasan Sekate turut ditampilkan pada Pameran UP2K PKK 17 Kabupaten/Kota se- Sumatera Selatan di...

70 Warga Muba Pelaku Usaha ekonomi Produktif (UEP) mendapatkan Bantuan Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan

Fri, 26 Apr 2024 05:05:55am

Pemerintah kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas sosial kabupaten Musi Banyuasin berkolaborasi dengan Dinas Sosial Provinsi Sumatra Selatan...

LMP Tulungagung Ragukan Etikad Pemkab Tulungagung Tentang Penertiban Tiang Provider Yang Tidak Berijin

Thu, 25 Apr 2024 01:32:48pm

Kita Merah Putih.com Santer Pemberitaan di media Online dan Media Online Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bertindak tegas. Ancaman...

Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVII, Ini Kata Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi

Thu, 25 Apr 2024 04:49:17am

SURABAYA , - Ratusan kepala daerah se Indonesia menghadiri upacara pada peringatan Hari Otonomi Daerah (Otodap) XXVIII yang digelar di Balai Kota...

Laskar Merah Putih Ucapkan Selamat Kepada Prabowo dan Gibran Menjadi Presiden dan Wakil Presiden R.I. Priode 2024-2029″

Thu, 25 Apr 2024 03:56:50am

Surya Darma Simbolon.SH.,MH Wakil Ketua Umum Politik dan Bela Negara Laskar Merah Putih yang Juga Ketua Relawan Prabowo, Gibran Bersama Sugeng...

Baca Juga