Sabtu, 7 November 2026 - 11:52 WIB
Bijak Bermedia Sosial

LMP Tulungagung Ragukan Etikad Pemkab Tulungagung Tentang Penertiban Tiang Provider Yang Tidak Berijin

Kamis, 25 April 2024
429 views
0
IMG-20240425-WA0065

Kita Merah Putih.com Santer Pemberitaan di media Online dan Media Online Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bertindak tegas. Ancaman penindakan terhadap perusahaan telekomunikasi yang mengabaikan jaringan kabelnya semrawut, dibuktikan. Kutipan TANGERANGEKSPRES.ID,(24/04/2024)

Mendengar Berita tersebut Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Macab Tulungagung Hendri Dwiyanto teringat dengan Janji PUPR dan Dinas Kominfo yang memberikan rekomendasi terkait dengan perijinan tiang provider internet. Surat tertanggal 1 Desember 2023.

Saat Wartawan Kita merah putih.com Menanyakan kembali Prihal tersebut Hendri Dwiyanto menjawab "Mas belum Ada tindakan dari Pihak PU PR sampai sekarang Masih semerawut,saya Bangga dengan tindakan tegas Pemerintah Tangsel terhadap Kabel Provider,Marwah Pemerintah tinggi diatas Pengusaha,Saya jadi Meragukan keseriusan dari Pemerintah Tulungagung agung Mas ini sudah hampir 5 Bulan"Ungkapnya 

Lebih lanjut Hendri Dwiyanto menyampaikan bahwa "Saya Pernah kirim ke mas Surat tertanggal 1 Desember 2023,jawaban dari PUPR Tulungagung Agung yang isinya seperti ini 

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor 66/B/XI/2023/LMP.TA Tanggal 21November 2023 Perihal Perijinan Tiang Provider Internet di Tulungagung, dapat kami sampaikan bahwa :

1. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Tulungagung memberikan fasilitasi

untuk melakukan proses pengajuan rekomendasi teknis yang nantinya digunakan sebagai salah satu persyaratan perijinan melalui sistem OSS.

2. Untuk saat ini ada beberapa kegiatan proses perijinan pemasangan jaringan fiber optik yang mana masih dalam tahap penerbitan rekomendasi teknis, dan belum mencapai finalisasi penerbitan perijinan.

3. Apabila Perijinan Pemasangan tiang internet yang dilaksanakan melalui system OSS sudah terbit, maka Pemerintah Kabupaten Tulungagung akan melakukan penertiban kepada pengusaha jaringan internet yang belum memiliki ijin. Dalam hal ini,Pemerintah Kabupaten Tulungagung akan memberikan penandaan tiang untuk pelaku usaha yang telah melakukan perijinan, sehingga Masyarakat juga dapat melakukan

pemantauan terhadap para pelaku usaha jaringan internet yang belum melakukan

perijinan.4. Ketentuan Hukum dan perundang-undangan yang diterapkan dalam pelaksanaan

proses perijinan pemasangan jaringan internet di kabupaten Tulungagung menggunakan:

a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan.

b. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pemanfaatan Bagian Jalan.

c. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah

d. Dalam tahap penyusunan rancangan peraturan daerah mengenai perijinan pemasangan jaringan fiber optic yang menyangkut tentang kebijakan, tata cara dan

SOP yang akan dilaksanakan.Dari Surat keluar tersebut sampai sekarang belum ada tindakan Penertiban dan lainnya Ungkapnya

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

REKLAME TAK BAYAR PAJAK, BAPENDA MUBA TEMPEL STIKER TEGURAN

Thu, 13 Aug 2026 11:46:48am

  SEKAYU, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melakukan peneguran kepada Wajib Pajak (WP) yang belum melunasi...

Tujuh Bulan Berjalan, Parkir Berlangganan Sumbang PAD Tulungagung Rp 6,95 Miliar

Wed, 5 Aug 2026 01:49:20am

Tulungagung – Penerapan sistem parkir berlangganan di Kabupaten Tulungagung terbukti memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan Pendapatan...

Tujuh Bulan Berjalan, Parkir Berlangganan Sumbang PAD Tulungagung Rp 6,95 Miliar

Wed, 5 Aug 2026 01:45:05am

Tulungagung – Penerapan sistem parkir berlangganan di Kabupaten Tulungagung terbukti memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan Pendapatan...

Rapat Paripurna XXXVIII DPRD Prov. Sumsel tentang Penyampaian Laporan Hasil Pelaksanaan Kegiatan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan

Sun, 26 Jul 2026 12:09:46pm

  Palembang, 13 Juli 2026 - DPRD Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Paripurna ke-39 dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Pelaksanaan...

Pemkab Muba Bergerak Tertibkan Legalitas Perusahaan, Bidik Lonjakan PAD dan Kepastian Investasi*

Wed, 22 Jul 2026 12:36:05am

*SEKAYU, MUSI BANYUASIN* – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) mengambil langkah besar dalam memperkuat tata kelola investasi dan...

Baca Juga