Sabtu, 20 Juni 2026 - 01:57 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Ini dia pelaku 2 dari Empat Pelaku Pencurian tiang sutet T.311 dan T.309

Selasa, 17 Agustus 2021
176 views
0
IMG_20210817_182811

 

Setelah beberapa bulan melakukan aksi pencurian besi sutet milik PT waskita karya.Unit Reskrim Polsek babat toman Polres musi banyuasin, meringkus dua pencuri besi dari empta pelaku dilokasi pembangunan tiang sutet T.311 dan T.309 di Desa karang Waru Kec. Lawang Wetan Kab Muba.

 

Kapolresta Muba Akbp.Alamsyah Pelupessy,SH.SIK.Msi, Melalui Kapolsek Babat toman Akp. Andi kesuma jaya,SST.SH. menyebutkan dua pelaku yang sudah kita amankan yaitu PADRIADI Als SPIDER (42) dan ANDRE als SUKRI (35), sementara dua pelaku lainnya J dan H masih DPO yang merupakan warga sekitar pembangunan SUTET di Desa karang Waru Kec. Lawang Wetan. 

Aksi kriminal keempat pelaku itu dilakukan pada Kamis (27/5/2021) Lalu. Keduanya berhasil mencuri puluhan batang besi ulir berbagai ukuran milik pt. waskita karya.

Andi mengaku mendapat laporan tentang adanya kejadian tersebut. Petugas terus menelusuri tempat jual-beli pengumpulan barang bekas, dari hasil penelusuran itu, petugas berhasil mengungkap keempat tersangka, Katanya dihadapan awak media, Selasa,17/8/2021.

Total di lokasi T.311 besi yang hilang berupa besi jenis ulir D-19 sebanyak 50 (Lima Puluh) Batang, Besi Ulir D-12 sebanyak 10 (Sepuluh) batang, Besi D-10 Sebanyak 10 (Sepuluh) Batang, Besi D-13 sebanyak 4 (empat) batang dan Baja Stub sebanyak 1 (Satu) Batang 

Sementara di Lokasi T.309 berupa besi jenis ulir D-19 sebanyak 50 (Lima Puluh) Batang, Besi Ulir D-12 sebanyak 10 (Sepuluh) batang, Besi D-10 Sebanyak 10 (Sepuluh) Batang dan Besi D-13 sebanyak 4 (empat) batang. Atas kejadian tersebut Pt Waskita Karya Mengalami kerugian sekitar Rp 40.000.000. Kata Andi

Andi mengatakan pelaku membawa barang hasil curian tersebut dengan menggunakan mobil Pick Up L300 dan menjual besi tersebut sebesar Rp. 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah) dan masing masing mendapat pembagian sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) sementara sisanya mereka gunakan untuk membeli narkoba, Para pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Tutup Kapolsek.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Cegah Sunting Puskesmas Jeli Maksimalkan Posyandu,Terapkan Sweeping

Tue, 21 May 2024 06:38:02am

Kita merah putih.com Tulungagung Untuk mempersiapkan generasi emas 2045 bukan hal mudah. Pasalnya, stunting masih menjadi masalah gizi utama bagi...

Bincang Hangat dengan PWI, Pj Bupati Muba Harap Sinergi Terus Terjalin Baik

Tue, 21 May 2024 02:35:58am

SEKAYU, - Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi menerima Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Muba terkait Peringatan Hari Pers Nasional...

PJ Bupati Sandi Fahlepi Ikuti langsung Rakor Pengendalian Inflasi 2024.

Mon, 20 May 2024 02:51:39pm

PALEMBANG, - Pj Bupati Musi Banyuasin H Sandi Fahlepi bersama sejumlah kepala perangkat daerah Muba mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi...

Masyakarat Mendukung Sugondo Maju Menjadi Bupati Atau wakil Bupati Musi Banyuasin berikut pernyataan masyarakat.

Mon, 20 May 2024 02:21:10pm

  Teruji dalam menjalankan tugas sebagai Wakil rakyat dengan baik membuat masyarakat menginginkan Sugondo menjadi Bupati atau pun wakil...

K MAKI : PAD Petro Muba Harusnya Lebih dari Rp 10 Milyar

Mon, 20 May 2024 02:14:29pm

  MUBA - Hangatnya Informasi tentang Pengeboran Minyak Illegal yang terus marak diwilayah kabupaten Musi Banyuasin, sepertinya menjadi dinamika...

Baca Juga