Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:40 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Ini dia pelaku 2 dari Empat Pelaku Pencurian tiang sutet T.311 dan T.309

Selasa, 17 Agustus 2021
176 views
0
IMG_20210817_182811

 

Setelah beberapa bulan melakukan aksi pencurian besi sutet milik PT waskita karya.Unit Reskrim Polsek babat toman Polres musi banyuasin, meringkus dua pencuri besi dari empta pelaku dilokasi pembangunan tiang sutet T.311 dan T.309 di Desa karang Waru Kec. Lawang Wetan Kab Muba.

 

Kapolresta Muba Akbp.Alamsyah Pelupessy,SH.SIK.Msi, Melalui Kapolsek Babat toman Akp. Andi kesuma jaya,SST.SH. menyebutkan dua pelaku yang sudah kita amankan yaitu PADRIADI Als SPIDER (42) dan ANDRE als SUKRI (35), sementara dua pelaku lainnya J dan H masih DPO yang merupakan warga sekitar pembangunan SUTET di Desa karang Waru Kec. Lawang Wetan. 

Aksi kriminal keempat pelaku itu dilakukan pada Kamis (27/5/2021) Lalu. Keduanya berhasil mencuri puluhan batang besi ulir berbagai ukuran milik pt. waskita karya.

Andi mengaku mendapat laporan tentang adanya kejadian tersebut. Petugas terus menelusuri tempat jual-beli pengumpulan barang bekas, dari hasil penelusuran itu, petugas berhasil mengungkap keempat tersangka, Katanya dihadapan awak media, Selasa,17/8/2021.

Total di lokasi T.311 besi yang hilang berupa besi jenis ulir D-19 sebanyak 50 (Lima Puluh) Batang, Besi Ulir D-12 sebanyak 10 (Sepuluh) batang, Besi D-10 Sebanyak 10 (Sepuluh) Batang, Besi D-13 sebanyak 4 (empat) batang dan Baja Stub sebanyak 1 (Satu) Batang 

Sementara di Lokasi T.309 berupa besi jenis ulir D-19 sebanyak 50 (Lima Puluh) Batang, Besi Ulir D-12 sebanyak 10 (Sepuluh) batang, Besi D-10 Sebanyak 10 (Sepuluh) Batang dan Besi D-13 sebanyak 4 (empat) batang. Atas kejadian tersebut Pt Waskita Karya Mengalami kerugian sekitar Rp 40.000.000. Kata Andi

Andi mengatakan pelaku membawa barang hasil curian tersebut dengan menggunakan mobil Pick Up L300 dan menjual besi tersebut sebesar Rp. 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah) dan masing masing mendapat pembagian sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) sementara sisanya mereka gunakan untuk membeli narkoba, Para pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Tutup Kapolsek.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Pj Bupati Muba Pimpin Langsung Upacara Peringatan Hari Baden Powell ke-167 di Lalan

Wed, 29 May 2024 03:48:27am

LALAN, - Upacara Peringatan Hari Baden Powell ke-167 sekaligus Pembukaan Kegiatan Geladian Pimpinan Satuan (DIANPINSAT) Penegak Tingkat Kwartir...

Pj Bupati H Sandi Sambut Langsung Aspirasi Masyarakat Muba

Tue, 28 May 2024 03:44:28am

Sekayu, Muba- Disambut dengan rasa hormat, dan kekeluargaan oleh Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi, puluhan masyarakat Musi Banyuasin yang...

Pastikan Layanan Berjalan Baik, Pj Bupati Sandi Fahlepi Kunjungi Kantor Dinas Koperasi dan UMKM

Mon, 27 May 2024 03:29:16am

SEKAYU- Aktifitas pelayanan publik di kantor Dinas Koperasi dan UMKM Pemkab Muba tetap berjalan normal, hal ini juga dipastikan Pj Bupati Sandi...

Ibunda Mendagri Tutup Usia, Pemkab Muba Ucapkan Duka Cita

Sun, 26 May 2024 03:24:00am

MUBA- Berita duka datang dari Mendagri Tito Karnavian PhD, sang ibunda yakni Supriyatini Binti Ranu Dikromo tutup usia saat sedang dirawat di RSUP...

Bentuk Apresiasi Terhadap Desa Wisata, Pemkab Muba Bakal Gelar Festival Tegal Mulyo

Sat, 25 May 2024 11:10:57am

MUBA- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bakal gelar acara Festival Tegal Mulyo di kecamatan Keluang. Digelarnya acara ini sebagai bentuk...

Baca Juga