Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:33 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Tasrif Yang Namanya Advokat Tak Termasuk Dalam Sektor Esensial, Harus Disamakan Dengan Aparat Hukum Lainnya

Kamis, 8 Juli 2021
203 views
0
Screenshot_2021-07-08-13-58-40-95

Untuk mencegah penyebaran Virus Corona yang semakin marak, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat ( PPKM Darurat) Khusus Jawa dan Bali.

Hal ini tentu membatasi ruang gerak atau aktifitas dari seluruh masyarakat terutama di Pulau Jawa dan Bali.

Untuk dapat mengimplementasikan Instruksi Presiden tersebut, maka Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid 19, yang berlaku sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.Dimana dalam instruksi Mendagri tersebut, terdapat sektor esensial dan kritikal.

Menanggapi kebijakan Advokat tidak termasuk dalam sektor esensial, Ketua Bidang OKK DPP Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI), Tasrif. SH, MH, kepada wartawan tgl (5/7/2021), mengungkapkan “Pada prinsipnya kami selaku Advokat mendukung penuh langkah- langkah pemerintah dalam hal penanganan bencana Covid saat ini,” ungkapmya

Namun kata dia Tasrif berkaitan dengan profesi Advokat sangat dibutuhkan oleh masyarakat selaku pencari keadilan.

“Untuk itu pemerintah patut mempertimbangkan profesi Advokat masuk kategori esensial,

mengingat populasi jumlah Advokat di indoneisia juga tidak berpotensi menimbulkan adanya kerumunan,yang dapat memacu reaktif nya covid ujarnya.

Mereka juga banyak melakukan kegiatan pembelaan klien dengan cara Online atau Virtual seperti sidang - sidang yang di lakukan belakangan ini.setelah adanya masa pandemik covid.

Tasrif menambahkan bahwa tuntutan para Advokat yaitu harus samakan juga setara dengan aparat penegak hukum lainnya sesuai UU No 18 2003.

“Bahwa kehadiran kami sewaktu- waktu sangat dibutuhkan oleh masyarakat pencari keadilan untuk didampingi secara hukum,” paparnya

 

Red Audry Latumahina

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Pemkab Muba Dukung Repsol Bangun Jalur Pipa Gas

Wed, 26 May 2021 08:02:35am

  BAYUNG LENCIR, - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mendukung pembangunan jalur pipa gas yang akan dilakukan Repsol Saka Kemang B.V. Jalur...

OAP Harus Perhatikan Pemimpin Masa Depan

Wed, 26 May 2021 04:19:49am

  Kitamerahputih.com marginalisasi OAP adalah problem yang sangat serius. Jangan menganggap sepele persoalan ini, karena itu dibutuhkan...

Update COVID-19 Muba: Bertambah 4 Kasus Sembuh, 14 Positif, dan 1 Meninggal Dunia

Tue, 25 May 2021 11:36:50am

  SEKAYU- Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Selasa (25/5/2021) mengkonfirmasi penambahan 4 kasus sembuh, 14 positif dan 1 kasus meninggal...

Capai Target Pertumbuhan Ekonomi Per Triwulan II 2021 Mendagri Imbau Percepat Penyerapan Anggaran

Tue, 25 May 2021 11:32:00am

SEKAYU, - Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Drs H Apriyadi MSi didampingi Kepala...

Penerapan SPBE Muba Perbaiki Tata Kelola Pemkab

Tue, 25 May 2021 11:29:10am

  SEKAYU- Mengingat Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan penilaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Kabupaten yang tertuang...

Baca Juga