Senin, 22 Juni 2026 - 06:10 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Tasrif Yang Namanya Advokat Tak Termasuk Dalam Sektor Esensial, Harus Disamakan Dengan Aparat Hukum Lainnya

Kamis, 8 Juli 2021
197 views
0
Screenshot_2021-07-08-13-58-40-95

Untuk mencegah penyebaran Virus Corona yang semakin marak, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat ( PPKM Darurat) Khusus Jawa dan Bali.

Hal ini tentu membatasi ruang gerak atau aktifitas dari seluruh masyarakat terutama di Pulau Jawa dan Bali.

Untuk dapat mengimplementasikan Instruksi Presiden tersebut, maka Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid 19, yang berlaku sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.Dimana dalam instruksi Mendagri tersebut, terdapat sektor esensial dan kritikal.

Menanggapi kebijakan Advokat tidak termasuk dalam sektor esensial, Ketua Bidang OKK DPP Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI), Tasrif. SH, MH, kepada wartawan tgl (5/7/2021), mengungkapkan “Pada prinsipnya kami selaku Advokat mendukung penuh langkah- langkah pemerintah dalam hal penanganan bencana Covid saat ini,” ungkapmya

Namun kata dia Tasrif berkaitan dengan profesi Advokat sangat dibutuhkan oleh masyarakat selaku pencari keadilan.

“Untuk itu pemerintah patut mempertimbangkan profesi Advokat masuk kategori esensial,

mengingat populasi jumlah Advokat di indoneisia juga tidak berpotensi menimbulkan adanya kerumunan,yang dapat memacu reaktif nya covid ujarnya.

Mereka juga banyak melakukan kegiatan pembelaan klien dengan cara Online atau Virtual seperti sidang - sidang yang di lakukan belakangan ini.setelah adanya masa pandemik covid.

Tasrif menambahkan bahwa tuntutan para Advokat yaitu harus samakan juga setara dengan aparat penegak hukum lainnya sesuai UU No 18 2003.

“Bahwa kehadiran kami sewaktu- waktu sangat dibutuhkan oleh masyarakat pencari keadilan untuk didampingi secara hukum,” paparnya

 

Red Audry Latumahina

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Apriyadi Jelaskan 3 Tugas Pejabat Kepala Desa

Thu, 13 Oct 2022 05:59:44pm

Pejabat Bupati Musi Drs Apriyadi Msi usai melantik dan Pengambilan Sumpah Jabatan 65 (enam puluh lima) Penjabat Kepala Desa dan Deklarasi Damai...

H Mustafa Kamal SS.melaunching Sekolah tani dan Nelayan PKS Musi Banyuasin

Wed, 12 Oct 2022 05:56:31pm

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membuktikan diri sebagai salah satu partai yang selalu berkomitmen memperjuangkan Petani di Seluruh Indonesia Tak...

Turnamen Futsal di Puri II Sekayu Diwarnai Baku Hantam

Tue, 11 Oct 2022 10:53:30pm

Sekayu, Musi Banyuasin —Kericuhan terjadi dalam turnamen futsal yang diadakan di lapangan samping rumah dinas Wakil Bupati Musi Banyuasin pada...

Pemkab muba dorong Perkembangan Ekonomi Masyarakat

Mon, 10 Oct 2022 01:48:12pm

Tanpa gembar-gembor, Pj Bupati Musi Banyuasin (Muba) H Apriyadi terus menyasar penguatan lembaga bagi pelaku ekonomi di desa. Apriyadi aktif...

Simak Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, Minggu 9 Oktober 2022, Ada Kereta dari Stasiun Tugu Yogyakarta Pukul 20.17 WIB

Sun, 9 Oct 2022 01:45:22pm

Yogyakarta - Simak jadwal KRL Jogja-Solo hari ini, Minggu, 9 Oktober 2022 yang dilansir dari laman resmi KAI Commuter. KRL Jogja-Solo maupun rute...

Baca Juga