Senin, 22 Juni 2026 - 12:45 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Tasrif Yang Namanya Advokat Tak Termasuk Dalam Sektor Esensial, Harus Disamakan Dengan Aparat Hukum Lainnya

Kamis, 8 Juli 2021
197 views
0
Screenshot_2021-07-08-13-58-40-95

Untuk mencegah penyebaran Virus Corona yang semakin marak, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat ( PPKM Darurat) Khusus Jawa dan Bali.

Hal ini tentu membatasi ruang gerak atau aktifitas dari seluruh masyarakat terutama di Pulau Jawa dan Bali.

Untuk dapat mengimplementasikan Instruksi Presiden tersebut, maka Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid 19, yang berlaku sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.Dimana dalam instruksi Mendagri tersebut, terdapat sektor esensial dan kritikal.

Menanggapi kebijakan Advokat tidak termasuk dalam sektor esensial, Ketua Bidang OKK DPP Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI), Tasrif. SH, MH, kepada wartawan tgl (5/7/2021), mengungkapkan “Pada prinsipnya kami selaku Advokat mendukung penuh langkah- langkah pemerintah dalam hal penanganan bencana Covid saat ini,” ungkapmya

Namun kata dia Tasrif berkaitan dengan profesi Advokat sangat dibutuhkan oleh masyarakat selaku pencari keadilan.

“Untuk itu pemerintah patut mempertimbangkan profesi Advokat masuk kategori esensial,

mengingat populasi jumlah Advokat di indoneisia juga tidak berpotensi menimbulkan adanya kerumunan,yang dapat memacu reaktif nya covid ujarnya.

Mereka juga banyak melakukan kegiatan pembelaan klien dengan cara Online atau Virtual seperti sidang - sidang yang di lakukan belakangan ini.setelah adanya masa pandemik covid.

Tasrif menambahkan bahwa tuntutan para Advokat yaitu harus samakan juga setara dengan aparat penegak hukum lainnya sesuai UU No 18 2003.

“Bahwa kehadiran kami sewaktu- waktu sangat dibutuhkan oleh masyarakat pencari keadilan untuk didampingi secara hukum,” paparnya

 

Red Audry Latumahina

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

DPRD Musi Banyuasin Bahas Peraturan daerah kabupaten Musi Banyuasin tentang Fasilitas penyelenggaraan pesantren

Mon, 14 Nov 2022 02:07:32pm

DPRD kabupaten Musi Banyuasin terus berupaya memberikan kesejahteraan serta meningkatkan eksistensi khususnya Pesantren,hari ini DPRD Musi Banyuasin...

Sigap, Satlantas Polres Muba Bantu Evakuasi Pohon Tumbang Tutupi Jalan Protokol

Sun, 13 Nov 2022 01:04:19am

AQJnews.Com.Sekayu. Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Musi Banyuasin (Muba) , bersama Satpol PP, BPBD, Kodim 0401/Muba, dan warga mengevakuasi...

Tarian Nyadike Sawah Buat Nostalgia Warga Muba di Batam

Sat, 12 Nov 2022 09:00:13pm

BATAM- Sambil memikul Lesung, tampak lenggak lenggok penari dari Sanggar Sa'ayu binaan Ketua TP PKK Muba Hj Asna Aini Apriyadi memukau ribuan warga...

Peringati Hari Pahlawan , LMP Macab. Tulungagung Lakukan Ziarah dan Tabur Bunga di TMP.

Fri, 11 Nov 2022 03:45:15am

Kitamerah putih.com Tulungagung.  Terdapat ungkapan yang populer menyebutkan bahwa ‘Bangsa yang besar ialah bangsa yang menghargai dan...

Maksimalkan Layanan, Pemkab Muba Merujuk IT Center BP Batam

Thu, 10 Nov 2022 11:02:51pm

  Keberadaan fasilitas pusat data Dinkominfo Muba dirancang untuk memudahkan akses bagi masyarakat. Namun karena kapasitasnya masih belum...

Baca Juga