Sabtu, 20 Juni 2026 - 06:05 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Tasrif Yang Namanya Advokat Tak Termasuk Dalam Sektor Esensial, Harus Disamakan Dengan Aparat Hukum Lainnya

Kamis, 8 Juli 2021
197 views
0
Screenshot_2021-07-08-13-58-40-95

Untuk mencegah penyebaran Virus Corona yang semakin marak, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat ( PPKM Darurat) Khusus Jawa dan Bali.

Hal ini tentu membatasi ruang gerak atau aktifitas dari seluruh masyarakat terutama di Pulau Jawa dan Bali.

Untuk dapat mengimplementasikan Instruksi Presiden tersebut, maka Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid 19, yang berlaku sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.Dimana dalam instruksi Mendagri tersebut, terdapat sektor esensial dan kritikal.

Menanggapi kebijakan Advokat tidak termasuk dalam sektor esensial, Ketua Bidang OKK DPP Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI), Tasrif. SH, MH, kepada wartawan tgl (5/7/2021), mengungkapkan “Pada prinsipnya kami selaku Advokat mendukung penuh langkah- langkah pemerintah dalam hal penanganan bencana Covid saat ini,” ungkapmya

Namun kata dia Tasrif berkaitan dengan profesi Advokat sangat dibutuhkan oleh masyarakat selaku pencari keadilan.

“Untuk itu pemerintah patut mempertimbangkan profesi Advokat masuk kategori esensial,

mengingat populasi jumlah Advokat di indoneisia juga tidak berpotensi menimbulkan adanya kerumunan,yang dapat memacu reaktif nya covid ujarnya.

Mereka juga banyak melakukan kegiatan pembelaan klien dengan cara Online atau Virtual seperti sidang - sidang yang di lakukan belakangan ini.setelah adanya masa pandemik covid.

Tasrif menambahkan bahwa tuntutan para Advokat yaitu harus samakan juga setara dengan aparat penegak hukum lainnya sesuai UU No 18 2003.

“Bahwa kehadiran kami sewaktu- waktu sangat dibutuhkan oleh masyarakat pencari keadilan untuk didampingi secara hukum,” paparnya

 

Red Audry Latumahina

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Maksimal pembayaran Pajaknya BPHTB Bapenda Tulungagung Membantu Himbauan

Thu, 21 Dec 2023 05:24:33am

Kita merah putih.com Tulungagung Agung– Pemkab Tulungagung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan...

LASKAR MERAH PUTIH KEMBALI GERUDUK BAWASLU TULUNGAGUNG.

Thu, 14 Dec 2023 04:07:16am

Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Tulungagung kembali menyambangi kantor Bawaslu kabupaten Tulungagung di Jl I Gusti Ngurah Rai,Bago...

SOSIALISASI KETETAPAN PBB-P2 KABUPATEN TULUNGAGUNNG TAHUN 2024 12 Desember 2023

Tue, 12 Dec 2023 05:08:54am

Kita merah putih.com Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Badan Pendapatan Daerah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Ketetapan PBB-P2...

Curang Pendamping PKH Tekan KPM memilih caleg

Mon, 11 Dec 2023 01:40:48pm

Tidak bisa di biarkan oknum Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Tekan keluarga penerima manfaat (KPM) untuk memilih salah satu Caleg...

Tiang Provider Semrawut Diduga Perijinan Tiang Internet tidak beres LMP Tulungagung Adukan ke Polisi

Mon, 11 Dec 2023 12:46:48pm

Kita merah putih.com Semakin banyak kebutuhan akses Internet di wilayah Tulungagung meningkatkan pula pemasangan tiang kabel Fiber Optic (FO)...

Baca Juga