SEKAYU, MUSI BANYUASIN – Menyambut hangat datangnya Hari Raya Idul Fitri 1447 H / 2026 M, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengedepankan semangat harmoni dan keadilan antara perusahaan dan pekerja di Bumi Serasan Sekate.
Kepala Disnakertrans Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga AP, menyampaikan pesan khusus kepada seluruh pimpinan perusahaan yang beroperasi di wilayah Muba untuk bersama-sama menjaga kondusivitas dengan memenuhi hak Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026.
"Bulan suci adalah momentum untuk mempererat silaturahmi. Kami menghimbau dengan penuh rasa kekeluargaan namun tetap profesional agar seluruh pimpinan perusahaan mematuhi aturan THR sesuai PP No. 36 Tahun 2021 dan Permenaker No. 6 Tahun 2016," ujar Herryandi Sinulingga dengan nada optimis, Minggu (1/3/2026).
Komitmen Bersama Demi Kesejahteraan Pekerja:
Kadisnaketrasn Muba Herryandi Sinulingga AP merinci beberapa poin penting sebagai panduan bersama agar pelaksanaan THR berjalan mulus:
1. H-7 Lebaran sebagai Batas Bahagia: THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Pembayaran harus dilakukan penuh dalam mata uang Rupiah secara tunai. "Mari kita pastikan pekerja kita bisa merayakan lebaran dengan tenang tanpa mencicil hak mereka," pesannya.
2. Denda 5% untuk Kedisiplinan: Sebagai bentuk kepatuhan, perusahaan yang terlambat akan dikenakan denda 5% dari total THR. Dana denda ini sepenuhnya akan dikelola untuk kesejahteraan pekerja.
3. Langkah Administratif yang Humanis namun Tegas: Disnakertrans Muba tetap mengedepankan pembinaan. Namun, bagi pelanggaran yang disengaja, sanksi administratif berupa teguran hingga pembekuan usaha tetap menjadi opsi terakhir demi menegakkan keadilan.
4. Sinergi Pusat & Daerah: "Jika ada kendala besar yang menghambat, secara mekanisme akan kami laporkan dan koordinasikan dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI agar mendapatkan solusi terbaik sesuai mekanisme yang berlaku," tambah Herryandi.
Hadir Menjadi Solusi: Layanan Posko THR & Konsultasi 2026
Disnakertrans Muba ingin menjadi jembatan, bukan sekadar pengawas. Untuk itu, Posko THR 2026 dibuka bukan hanya untuk melapor, tapi juga sebagai tempat berkonsultasi bagi perusahaan (HRD) maupun pekerja yang menemui hambatan teknis.
"Kami percaya pimpinan perusahaan di Muba memiliki kepedulian tinggi terhadap kesejahteraan karyawannya. Mari kita jaga semangat kemitraan ini agar roda ekonomi daerah tetap berputar positif," tutup Herryandi.
LAYANAN POSKO THR & KONSULTASI (Periode 2 – 27 Maret 2026):
Kami hadir melayani dengan hati. Silakan hubungi tim kami untuk edukasi maupun pelaporan:
• Faezal (Kabid HI): +62 813-6690-0084
• Panji (Tim Teknis HI): +62 822-7983-0006
• Layanan Langsung: Kantor Disnakertrans Kab. Musi Banyuasin (Jl. Kolonel Wahid Udin Kelurahan Serasan Jaya Kecamatan Sekayu)
JawaPos.com – Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) soal antisipasi adanya demonstrasi dan mogok kerja secara...
JEPARA – Dalam satu dekade, Jepara meraih penghargaan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) secara berturut-turut. Kota Ukir termasuk dari dua...
SINGARAJA, BALI EXPRESS-Buleleng kembali mencatatkan torehan membanggakan dalam pengelolaan keuangan dengan mengantongi opini Wajar Tanpa...
RADARSEMARANG.ID, Demak – Pemkab Demak kembali meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu)....
Liputan6.com, Jakarta - Vaksin Covid-19 menjadi hal yang paling ditunggu-tunggu. Namun vaksin yang diharapkan belum ada. Hingga saat ini, mematuhi...