Selasa, 7 Juli 2026 - 06:44 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Tuntut Semua Pelaku Ditangkap, Kuasa Hukum Pembunuhan Sadis di Mangsang Demo Polres Muba

Kamis, 28 Maret 2024
278 views
0
IMG-20240329-WA0003

 

MUBA - Kuasa Hukum Korban Pembunuhan di desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin menuntut keadilan.

Advokat Fikri Darmansyah SH, Jhon Heri SH, dan Sandi Andika SH dengan massa aksi puluhan melaksanakan Aksi di depan Mapolres Muba, Kamis (28/3/2024).

Menurut Advokat Fikri Darmansyah SH, sehubungan perkara pembunuhan sadis di desa Mangsang, kecamatan Bayung lencir kabupaten Musi Banyuasin dengan ini kami sampaikan kronologi kejadian perkara dengan hal-hal sebagai berikut.

"Bahwa Tersangka jefri dan kawan-kawan memesan motor kepada korban untuk dibeli dan minta diantar di SPBU C2 Sungai Lilin," kata Fikri Darmansyah didampingi Jhon Heri dan Sandi Andika.

Dilanjutkannya, Bahwa Tersangka Jefri dan kawan-kawan mengajak para pelaku lain untuk melakukan aksinya. Bahwa saat korban datang di SPBU C2 saat itu jga langsung dipukuli, di siksa dan di bawah ke dalam mobil sampai dibawa ke tempat Tran PDI Desa mangsa kecamatan Bayung lencir, dan saat di dalam mobil para pelaku membuat video bahwa mengatakan sembari menjinjing rambut korban akan di pateni (dimatikan), dibakar setelah tiba di Trans PDI.

"Bahwa setelah tiba di Trans PDI atau Desa Mangsang sudah Ada sekelompok orang yang telah menunggu kedatangan pelaku untuk di bakar dan korban itu juga sudah diakui pelaku sesaat dilakukan rekontruksi di Polres Musi Banyuasin," katanya.

Bahwa setelah korban datang di Tran PDI Desa Mangsang pelaku Jefri, Agung, Idan dan kawan-kawan. melakukan aksinya disiksa dibakar dan ditanam hidup-hidup sesuai dengan yang direncanakan dalam Vidio.

"Maka dengan ini kami meminta kepada Kapolres Musi Banyuasin, Meminta polri untuk atensi kasus ini, Mengambil ali kasus yang ditangani oleh Polsek Bayung Lencir. Dikarenakan penyidik Polsek Bayung Lencir tidak profesional, Tangkap seluruh seluruh pelaku yang terlibat pada pembunuhan sadis dan terencana ini, Hukum pelaku seberat beratnya sesuai UU yang berlaku," tukasnya.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Dr Iskandar Muda, SE, M Si, Ak, CA, dosen di FEB USU, menduduki peringkat pertama dalam top 50 ranking SINTA Score untuk tiga tahun terakhir

Sat, 8 Jun 2019 08:06:53am

Telah Ditayangkan: 04 Juli 2018  MEDAN – HUMAS USU : Dr Iskandar Muda, SE, M Si, Ak, CA, salah seorang dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis...

IKA USU Jakarta dan Sekitarnya akan Gelar Konser Medan Tunggal Ika, Sabtu 14 September 2019

Sun, 19 May 2019 04:45:46pm

IKA USU Jakarta dan Sekitarnya akan Gelar Konser MTI 2019, yuk catat tanggalnya. Ikatan Alumi Universitas Sumatera Utara (IKA-USU) wilayah Jakarta...

Baca Juga