Kita merah putih Tulungagung,Hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 memberikan Semangat untuk membangun serta memberikan kesempatan bagi pembayaran pajak untuk membayar pajak
Pemkab Tulungagung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten Tulungagung memberikan keringanan karena akan membebaskan denda administrasi pajak melalui program bulan bebas sanksi denda administrasi pajak daerah.
Lilik Ismiati, SE selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung, saat dikonfirmasi perihal tersebut malalui aplikasi WhatsApp pada Rabu (7/8) membenarkan bahwa melaksanakan program membebaskan denda administrasi pajak hal ini bertujuan untuk sama- sama memberikan kesadaran dan memberikan keringanan kepada wajib pajak atas keterlambatan pembayaran pajak daerah dengan membebaskan sanksi administratif.
Ditambahkannya bahwa program ini sesuai dengan Instruksi Bupati Surat Keputusan Bupati Tulungagung Nomor 100.3.3.2/572/20.01.03/2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga/Denda Pajak Daerah Yang Terhutang Di Kabupaten Tulungagung Dalam Rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79.
Lanjunya , “Perlu diketahui bahwa jenis pajak daerah yang termasuk dalam program bebas denda ini antara lain yaitu: PBB-P2, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) atas Makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan”, lanjut dia.
Untuk memberikan kemudahan kepada pembayar pajak bahwa pemerintah juga mempermudah dalam pembayaran pajak, hal ini dapat dilakukan melalui VA (Virtual Account) Bank Mandiri, BNI, Bank Jatim, melalui Teller Bank, Qris serta EDC. Sedangkan untuk PBB dapat juga melalui E-Commerce seperti Tokopedia, OVO, Gopay, agen Laku Pandai, serta melalui Indomaret dan Alfamart”,
"Kami berharap bahwa kepada masyarakat mari kita sama sama membangun daerah dengan membayar pajak,karena dengan pajak yang anda bayarkan ikut berkontribusi Membangun daerah
" masyarakat bisa memanfaatkan program ini, karena hanya berlangsung dari 1 Agustus 2024 sampai dengan 31 Agustus 2024. Selamat Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79, Nusantara Baru Indonesia Maju”, tutupnya
Liputan6.com, Jakarta Merdeka Belajar episode keempat kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah organisasi penggerak. Sejak diluncurkan...
Liputan6.com, Jakarta - Budaya perusahaan menjadi salah satu kunci keberhasilan perusahaan bertahan di masa pandemi Covid-19. Perusahaan yang...
Liputan6.com, Jakarta - Generasi Muda Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI/Polri (GM FKPPI) Jawa Timur melarang...
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioer Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Wimboh Santoso meminta perusahaan financial technology atau fintech tak...