Minggu, 28 Juni 2026 - 02:40 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Rumah Jauhari di Sungai Lilin Ludes Terbakar Dini Hari, Kerugian Tembus Rp100 Juta

Minggu, 7 Juni 2026
22 views
0
IMG-20260607-WA0008

SUNGAI LILIN, MUBA – Satu unit rumah tinggal milik warga bernama Jauhari yang berlokasi di RT 02 RW 08, Teluk Kemamang, Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, ludes terbakar pada Minggu dini hari, 7 Juni 2026.

Insiden ini mengakibatkan kerugian material ditaksir mencapai ± Rp100 juta, namun dipastikan tidak ada korban jiwa dalam musibah tersebut.Laporan kebakaran pertama kali diterima oleh pos pemadam kebakaran setempat pada pukul 01.47 WIB dari seorang saksi mata bernama Muslim.

Kronologi PemadamanMerespons laporan darurat warga, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Musi Banyuasin langsung mengerahkan armada dari Pos Damkar Kecamatan Sungai Lilin dengan rincian pergerakan taktis sebagai berikut:Pukul 01.49 WIB: Satu unit armada pemadam kebakaran bergerak meninggalkan posko.Pukul 02.08 WIB: Petugas pemadam kebakaran tiba di tempat kejadian perkara (TKP).Pukul 02.10 WIB: Personel gabungan mulai melakukan operasi penyemprotan air ke titik api.Pukul 02.45 WIB: Api berhasil dijinakkan secara total dan area dinyatakan aman setelah proses penyisiran (cooling down).Sinergi Personel di LapanganOperasi penjinakan si jago merah ini dilaksanakan secara taktis oleh personel gabungan yang bersiaga di lapangan, yakni Regu 1 dengan dukungan penuh dari Regu 2 Pemadam Kebakaran Musi Banyuasin.

Petugas memastikan tidak ada lagi titik api sekunder sebelum akhirnya ditarik kembali ke posko utama.Dampak dan Penyebab KebakaranKorban Jiwa/Luka: Nihil (Tidak ada korban).Kerugian Material: Satu unit bangunan rumah hangus terbakar dengan taksiran kerugian finansial senilai Rp100 juta.

Penyebab Kebakaran: Hingga saat ini, penyebab pasti munculnya percikan api pertama di rumah korban masih dalam proses penyelidikan oleh pihak berwajib.Laporan resmi penanggulangan kebakaran ini telah disusun dan diteruskan kepada jajaran eksekutif, termasuk Direktur MPBK Kemendagri, Bupati dan Wakil Bupati Musi Banyuasin, Sekda Muba, serta tingkat struktural provinsi dan kabupaten sebagai bentuk pertanggungjawaban penanganan bencana daerah.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Menpora Beri Bantuan Alat Kesehatan Kepada Organisasi Mahasiswa

Mon, 19 Oct 2020 12:32:03am

Liputan6.com, Jakarta Kemenpora terus menunjukkan partisipasinya dalam meminimalisasi dampak pandemi COVID-19. Kali ini, Menpora Zainudin Amali...

Mengenal Lebih Jauh Organisasi Penggerak dan Reformasi Pendidikan

Mon, 19 Oct 2020 12:30:27am

Liputan6.com, Jakarta Merdeka Belajar episode keempat kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah organisasi penggerak. Sejak diluncurkan...

Budaya Organisasi Kunci Keberhasilan Perusahaan Bertahan dari Resesi Ekonomi

Mon, 19 Oct 2020 12:29:34am

Liputan6.com, Jakarta - Budaya perusahaan menjadi salah satu kunci keberhasilan perusahaan bertahan di masa pandemi Covid-19. Perusahaan yang...

GM FKPPI Jatim Larang Anggotanya Pakai Atribut Organisasi saat Berpolitik

Mon, 19 Oct 2020 12:27:57am

Liputan6.com, Jakarta - Generasi Muda Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI/Polri (GM FKPPI) Jawa Timur melarang...

Bos OJK Larang Fintech Pinjaman Online Ambil Untung Terlalu Besar

Thu, 1 Aug 2019 03:26:05am

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioer Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Wimboh Santoso meminta perusahaan financial technology atau fintech tak...

Baca Juga