Sekayu - Senin, (25/10/2021) telah diadakan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Kab. Muba tentang Penyelesaian Permasalahan antara KUD Sinar Delima dengan PT. Guthrie Pecconina Indonesia (GPI) yang dilaksanakan diruang Rapat Komisi II DPRD Kab. Muba.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II Muhamad Yamin, Anggota Komisi II Senen H. Hanan, Nyadiyanto, SH, Anggota Komisi III H. Ahmadi, SE, Anggota Komisi IV Alpian, dihadiri Asisten I Setda Muba, Dinas Perkebunan Kab. Muba, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kab. Muba, DPM-PTSP Kab. Muba, Bagian Hukum Setda Kab. Muba, Camat Sungai Keruh, Kepala Desa Gajah Mati, Direktur PT. Guthrie Pecconina Indonesia (GPI), dan KUD Sinar Delima.
Rapat dilaksanakan untuk mencari solusi atas permasalahan antara KUD Sinar Delima dengan PT. Guthrie Pecconina Indonesia (GPI), yang sampai saat ini belum ditemukan bentuk penyelesaiannya.
Komisi II DPRD Kab. Muba meminta kepada PT. Guthrie Pecconina Indonesia (GPI) agar melakukan Audit terhadap hutang akad kredit kebun petani dengan Bank CIMB Niaga.
Para petani mengharapkan kebun plasma dapat dikelola sendiri oleh KUD Sinar Delima karena mereka sudah memiliki Sertifikat Hak Milik sebagai bukti kepemilikan.
Selanjutnya KUD Sinar Delima berharap agar sebanyak 47 kapling atau 94 hektar lahan milik masyarakat Gajah Mati yang tercantum dalam SK Bupati Nomor: 1191 Tahun 2012 segera direalisasikan/diberikan haknya oleh PT. GPI.(Adv)
Liputan6.com, Jakarta Merdeka Belajar episode keempat kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah organisasi penggerak. Sejak diluncurkan...
Liputan6.com, Jakarta - Budaya perusahaan menjadi salah satu kunci keberhasilan perusahaan bertahan di masa pandemi Covid-19. Perusahaan yang...
Liputan6.com, Jakarta - Generasi Muda Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI/Polri (GM FKPPI) Jawa Timur melarang...
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioer Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Wimboh Santoso meminta perusahaan financial technology atau fintech tak...