SEKAYU, MUBA – Proyek pemasangan jaringan kabel Fiber Optic (FO) milik PT Eka Mas Republik (EMR) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) semakin tak terkendali. Meski Dinas PUPR telah menyatakan proyek tersebut tidak memiliki izin resmi (ilegal), perusahaan ini terpantau kian masif melakukan penanaman tiang di ruang publik pada Jumat (13/02/2026).
Pantauan di perumahan Griya Bumi Lestari (GBL), Kelurahan Balai Agung, menunjukkan aktivitas pengerjaan tetap berjalan mulus tanpa hambatan. Pihak perusahaan dinilai sengaja mengangkangi regulasi daerah dan memanfaatkan bahu jalan layaknya lahan pribadi.
Lemahnya Koordinasi Dinas PUPR dan Satpol PP
Sikap pasif pemerintah daerah kini menjadi sorotan. Hingga saat ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muba belum menunjukkan langkah konkret untuk berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menghentikan aktivitas ilegal tersebut.
"Aktivitas mereka di depan mata, tapi anehnya tidak ada tindakan. Jangan sampai muncul persepsi publik bahwa ada pembiaran terhadap investor nakal yang merusak tatanan aturan daerah," tegas salah satu perwakilan warga GBL yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Skandal Pencatutan Nama Lurah Balai Agung
Informasi yang dihimpun di lapangan mengungkap fakta mengejutkan. Pihak pelaksana diduga kuat mencatut nama Lurah Balai Agung untuk melegitimasi pengerjaan tiang tersebut. Padahal, pihak Kelurahan Balai Agung dikabarkan belum pernah mengeluarkan surat izin atau restu apa pun terkait pengerjaan fisik di wilayah tersebut.
"Kami mendengar kabar bahwa nama Lurah ikut dicatut oleh pihak vendor, padahal izin resmi dari kelurahan pun belum ada. Ini sudah masuk kategori penyesatan informasi publik," tambah narasumber di lokasi.
Keresahan Warga: "Tanpa Sosialisasi, Tiba-tiba Tiang Berdiri"
Selain melanggar perizinan di tingkat kabupaten, PT EMR juga dinilai mengabaikan etika lingkungan. Warga Griya Bumi Lestari mengaku sangat terganggu karena proyek ini masuk ke area pemukiman tanpa sosialisasi terlebih dahulu.
"Kami tidak pernah diajak bicara, tidak ada sosialisasi. Tiba-tiba tiang besi sudah berdiri di depan hunian kami. Ini sangat meresahkan, merusak estetika lingkungan, dan menghambat pemanfaatan bahu jalan oleh warga," keluh warga setempat.
Desakan Penyegelan Total
Berdasarkan data Dinas PUPR, PT EMR belum mengantongi rekomendasi teknis pemanfaatan ruang publik. Masyarakat kini mendesak pihak berwenang tidak hanya memberikan pernyataan di media, tetapi segera turun ke lokasi untuk melakukan penyegelan dan penghentian paksa.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Eka Mas Republik (EMR) maupun vendor pelaksananya masih bungkam dan enggan memberikan klarifikasi terkait pengerjaan yang menabrak aturan hukum dan memicu kemarahan warga tersebut.
KH Nizar Irsyad Ketua MUI Kota Probolinggo Minta Masyarakat Tenang dan Tidak Terprovokasi Kitamerahputih.com Senin, 29/03/2021. Kota Probolinggo -...
Laskar Merah Putih Macab Muba, Kutuk Aksi Bom Bunuh Diri di Makasar Kitamerahputih.com Minggu, 28/03/2021. Sekayu - Sumsel, Markas Cabang Ormas...
Ketua PCNU Tulungagung KH Abdul Hakim Mustopa dan LMP Macab Tulungagung Mengutuk Keras Aksi Pengeboman Gereja di Makasar kitamerahputih.com Minggu,...
Wisata Alam Bukit Kartapona Desa Kebutuhduwur Kini Berbenah Kembali kitamerahputih.com Minggu, 28/03/2021. Banjar Negara - Jawa tengah, Taman...
Kitamerahputih.com Sabtu 27 Maret 2021Bojonegoro Jawa Timur, Dewan Pimpinan Wilayah Beringin Karya Jawa Timur - Setelah sebelumnya melaksanakan Rapat...