Kitamerahputih.com Sudah pernah dengar dengan program Yang satu ini" Jaksa Antar Barang Bukti Gratis (Jaksa Artis)"ini merupakan program dari dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) ide ini muncul untuk mengatasi interaksi langsung dengan masyarakat khususnya dalam pengambilan barang bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri Muba Marcos MM Simare-mare, S.H, M.Hum mengungkapkan, telah meluncurkan program Jaksa Artis. Program tersebut, dalam rangka peningkatan pelayananan publik dan mengantisipasi penyebaran virus Corona yang saat ini mengalami peningkatan setiap harinya.
Kami sebagai institusi Pemerintah Penegakan hukum mencoba selalu hadir ditengah masyarakat salah satunya memberikan kemudahan yang selama ini korban kejahatan tentunya barang buktinya ada di kejaksaan Apabila telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan ini memberikan pelayanan Antar Barang Bukti Gratis(Jaksa Artis,)" katanya Rabu (21/7).
Selain itu, menurut Marcos, program tersebut pelaksanaan dari Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, yang memang menjadi kewajiban dalam optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.
"Sudah menjadi kewajiban kami, dalam memberikan pelayanan yang baik dan gratis kepada masyarakat," tegasnya.
Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti Kejari Muba Firmansyah, S.H mengatakan dengan hadirnya program Jaksa Artis yaitu pengembalian Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht) secara gratis, bisa mendekatkan Institusi Kejaksaan ini dengan masyarakat.
"Program ini, kami mendatangi dan mengembalikan secara langsung masyarakat pemilik barang bukti, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Firman.
Dijelaskannya, layanan ini hadir sebagai bentuk pelayanan publik Kejari Muba, disamping untuk memperkenalkan kejaksaan sebagai lembaga pemerintah yang dapat dikenal oleh masyarakat, dengan inovasi-ivovasi berhubungan dengan pelayanan publik yang terus ditingkatkan guna memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat.
"Adanya layanan ini, diharapkan bisa memberikan pelayanan optimal, dan menekan angka penyebaran Covid-19 di Musi Banyuasin," pungkasnya.
Sementara itu untuk mekanisme Pelayanan Jaksa Artis Kepala seksi inteligen Abu Nawas, S.H Mengatakan informasi ini bisa di lihat https://www.kejari-muba.go.id/
Pemohon/pemilik barang bukti menghubungi petugas Jaksa ARTIS melalui telpon / wa (081271061996 )
Petugas Jaksa ARTIS memverifikasi status barang bukti :
Perkara telah putus dan berkekuatan hukum tetap
Amar putusan dikembalikan kepada pemohon/pemilik barang bukti
Jika pemohon/pemilik barang bukti diwakili, yang mewakili memiliki surat kuasa bermaterai dari pemohon dan yang mewakili melampirkan identitas asli KTP/SIM
Petugas Jaksa ARTIS menghubungi pihak pemohon/pemilik barang bukti untuk menginformasikan jadwal pengantaran barang bukti dan menyiapkan fotocopy bukti kepemilikkan barang bukti dan identitas pemohon/pemilik barang bukti
Petugas Jaksa ARTIS langsung mengembalikan/mengantarkan barang bukti kerumah pemohon/pemilik barang bukti secara GRATIS.
KIITA MERAH PUTIH TULUNGAGUNG – Sebagai langkah konkret dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi daerah, Pemerintah Kabupaten...
SEKAYU – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus melakukan langkah strategis dalam mengoptimalkan lahan produktif sekaligus mencetak jiwa...
KITA MERAH PUTIH, TULUNGAGUNG – Guna mempercepat adaptasi teknologi di lingkungan sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung sukses...
BAYUNG LENCIR, MUBA – Keluhan masyarakat terkait akses jalan yang sulit dilalui saat musim hujan di Desa Pagar Desa, Kecamatan Bayung Lencir, kini...
TULUNGAGUNG (20/02/2026) – Komisi C DPRD Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Dengar Pendapat (hearing) panas bersama Ormas Laskar Merah Putih di...