Sabtu, 9 Mei 2026 - 03:43 WIB
banner ucapan Sekda revs

Pemkab Muba Buka Lowongan 3.238 CASN PPPK, Ini Jadwalnya

Selasa, 19 September 2023
16 views
0
IMG-20230919-WA0034

MUBA- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat

untuk mengikuti seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muba Tahun 2023. 

Tak tanggung-tanggung jatah yang diberikan untuk Muba melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 546 Tahun 2023 diperuntukkan sebanyak 3.238 CASN PPPK, meliputi Jabatan

Fungsional Tenaga Teknis sejumlah 162 orang, Tenaga Kesehatan 1.768, dan Guru 1.308. 

"Jadi kuota 3 ribuan ini diperuntukkan untuk Pemkab Muba menerima PPPK," ungkap Pj Bupati Apriyadi Mahmud, Selasa (19/9/2023). 

Ia merinci, adapun tahapan seleksi untuk pengumuman dimulai 19 September-3 Oktober 2023, pendaftaran 20 September-9 Oktober 2023, seleksi administrasi 20 September-12 Oktober 2023, pengumuman hasil seleksi 13-16 Oktober 2023. 

"Lalu, Masa Sanggah 17-19 Oktober 2023, Jawab Sanggah 17-21 Oktober 2023, Pengumuman Pasca sanggah 20-26 Oktober 2023, Penarikan Data Final 27-29 Oktober 2023, Penjadwalan Seleksi Kompetensi 30-2 November 2023, Pengumuman Daftar Peserta, Waktu

dan Tempat Seleksi Kopetensi 3-6 November 2023, Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 8 November-2 Desember 2023," imbuhnya.

Kemudian, Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 28 November-7 Desember 2023, Pengumuman Kelulusan 4-13 Desember 2023, Pengisian Daftar Riwayat Hidup 14 Desember 2023- 12 Januari 2024,

(DRH) 2024, usul Penetapan Nomor lnduk (NI) 13 Januari-11 Februari 2024.  

"Untuk info lengkap bisa mengakses Website : https: / /bkpsdm.mubakab.go.id, Facebook : Bkpsdm Muba, dan Instagram : @bkpsdm_muba," urainya. 

Kandidat Doktor Universitas Sriwijaya ini menegaskan, kepada calon peserta untuk tidak percaya tawaran oknum yang menjanjikan untuk kelulusan PPPK. "Jadi ini seleksi sangat transparan dan terbuka, semua bisa diakses. Jangan percaya dengan tipu daya oknum yang menawarkan jasa bisa meluluskan PPPK," tegasnya. 

Kepala BKPSDM Muba, Drs RE Aidil Fitri MSi menjelaskan adapun cara pendaftaran yakni dengan membuat Akun Pelamar mengakses portal SSCASN di https:/ /sscasn.bkn.go.id. Pilih menu buat akun. Isi NIK, Nomor KK, Nama Lengkap tanpa Gelar, Tempat Lahir, Nomor Handphone dan e-mail aktif, Lengkapi Data Diri. Upload / unggah KTP dan Swafoto maksimal 200 kb,

Isi Password dan Pertanyaan Pengaman, dan Cetak Kartu Informasi Akun. 

"Untuk pelamar kategori khusus disabilitas juga melakukan pendaftaran dengan cara Login ke https: / / sscasn. bkn.go.id, dan tata cara pendaftaran bisa diakses di Website : https: / /bkpsdm.mubakab.go.id, Facebook : Bkpsdm Muba, dan Instagram : @bkpsdm_muba," pungkasnya.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Menpora Beri Bantuan Alat Kesehatan Kepada Organisasi Mahasiswa

Mon, 19 Oct 2020 12:32:03am

Liputan6.com, Jakarta Kemenpora terus menunjukkan partisipasinya dalam meminimalisasi dampak pandemi COVID-19. Kali ini, Menpora Zainudin Amali...

Mengenal Lebih Jauh Organisasi Penggerak dan Reformasi Pendidikan

Mon, 19 Oct 2020 12:30:27am

Liputan6.com, Jakarta Merdeka Belajar episode keempat kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah organisasi penggerak. Sejak diluncurkan...

Budaya Organisasi Kunci Keberhasilan Perusahaan Bertahan dari Resesi Ekonomi

Mon, 19 Oct 2020 12:29:34am

Liputan6.com, Jakarta - Budaya perusahaan menjadi salah satu kunci keberhasilan perusahaan bertahan di masa pandemi Covid-19. Perusahaan yang...

GM FKPPI Jatim Larang Anggotanya Pakai Atribut Organisasi saat Berpolitik

Mon, 19 Oct 2020 12:27:57am

Liputan6.com, Jakarta - Generasi Muda Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI/Polri (GM FKPPI) Jawa Timur melarang...

Bos OJK Larang Fintech Pinjaman Online Ambil Untung Terlalu Besar

Thu, 1 Aug 2019 03:26:05am

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioer Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Wimboh Santoso meminta perusahaan financial technology atau fintech tak...

Baca Juga