Senin, 3 Agustus 2026 - 10:06 WIB
Bijak Bermedia Sosial

LMP Tulungagung Ragukan Etikad Pemkab Tulungagung Tentang Penertiban Tiang Provider Yang Tidak Berijin

Kamis, 25 April 2024
357 views
0
IMG-20240425-WA0065

Kita Merah Putih.com Santer Pemberitaan di media Online dan Media Online Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bertindak tegas. Ancaman penindakan terhadap perusahaan telekomunikasi yang mengabaikan jaringan kabelnya semrawut, dibuktikan. Kutipan TANGERANGEKSPRES.ID,(24/04/2024)

Mendengar Berita tersebut Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Macab Tulungagung Hendri Dwiyanto teringat dengan Janji PUPR dan Dinas Kominfo yang memberikan rekomendasi terkait dengan perijinan tiang provider internet. Surat tertanggal 1 Desember 2023.

Saat Wartawan Kita merah putih.com Menanyakan kembali Prihal tersebut Hendri Dwiyanto menjawab "Mas belum Ada tindakan dari Pihak PU PR sampai sekarang Masih semerawut,saya Bangga dengan tindakan tegas Pemerintah Tangsel terhadap Kabel Provider,Marwah Pemerintah tinggi diatas Pengusaha,Saya jadi Meragukan keseriusan dari Pemerintah Tulungagung agung Mas ini sudah hampir 5 Bulan"Ungkapnya 

Lebih lanjut Hendri Dwiyanto menyampaikan bahwa "Saya Pernah kirim ke mas Surat tertanggal 1 Desember 2023,jawaban dari PUPR Tulungagung Agung yang isinya seperti ini 

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor 66/B/XI/2023/LMP.TA Tanggal 21November 2023 Perihal Perijinan Tiang Provider Internet di Tulungagung, dapat kami sampaikan bahwa :

1. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Tulungagung memberikan fasilitasi

untuk melakukan proses pengajuan rekomendasi teknis yang nantinya digunakan sebagai salah satu persyaratan perijinan melalui sistem OSS.

2. Untuk saat ini ada beberapa kegiatan proses perijinan pemasangan jaringan fiber optik yang mana masih dalam tahap penerbitan rekomendasi teknis, dan belum mencapai finalisasi penerbitan perijinan.

3. Apabila Perijinan Pemasangan tiang internet yang dilaksanakan melalui system OSS sudah terbit, maka Pemerintah Kabupaten Tulungagung akan melakukan penertiban kepada pengusaha jaringan internet yang belum memiliki ijin. Dalam hal ini,Pemerintah Kabupaten Tulungagung akan memberikan penandaan tiang untuk pelaku usaha yang telah melakukan perijinan, sehingga Masyarakat juga dapat melakukan

pemantauan terhadap para pelaku usaha jaringan internet yang belum melakukan

perijinan.4. Ketentuan Hukum dan perundang-undangan yang diterapkan dalam pelaksanaan

proses perijinan pemasangan jaringan internet di kabupaten Tulungagung menggunakan:

a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan.

b. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pemanfaatan Bagian Jalan.

c. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah

d. Dalam tahap penyusunan rancangan peraturan daerah mengenai perijinan pemasangan jaringan fiber optic yang menyangkut tentang kebijakan, tata cara dan

SOP yang akan dilaksanakan.Dari Surat keluar tersebut sampai sekarang belum ada tindakan Penertiban dan lainnya Ungkapnya

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Jalankan Organisasi Untuk Kepentingan Masyarakat

Fri, 30 Oct 2020 07:40:31am

kitamerahputih.com - Organisasi kemasyarakatan pada dasarnya dibentuk dengan tujuan untuk menjaga, memelihara, serta memperkuat persatuan dan...

Kamada Sumsel, Alek Kosasi Apresiasi lMP Muba

Fri, 30 Oct 2020 07:05:01am

kitamerahputih.com - Ulang tahun Laskar Merah Putih (LMP)ke 20 sukses di selenggarakan di Jirak jaya Kamada Sumsel Alek Kosasi Apresiasi Kinerja LMP...

Laskar Merah Putih Jirak Jaya Sebagai Lokomotif

Fri, 30 Oct 2020 06:05:19am

kitamerahputih.com - Perkembangan Laskar Merah Putih (LMP) Jirak jaya adalah lokomotif pengerakan Laskar Merah Putih kabupaten Musi Banyuasin ,Satu...

Kali Kelima Pemkab Grobogan Terima Opini WTP dari BPK

Mon, 19 Oct 2020 03:39:41am

GROBOGAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kali kelima dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)....

Kapolri Perintahkan Tak Ada Demo dan Opini Medsos Penolak UU Ciptaker

Mon, 19 Oct 2020 03:38:32am

JawaPos.com – Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) soal antisipasi adanya demonstrasi dan mogok kerja secara...

Baca Juga