Kamis, 21 Mei 2026 - 06:22 WIB
banner ucapan Sekda revs

Kedepankan Pendekatan Humanis, Polsek Tungkal Jaya Terima Penyerahan Senpi Rakitan dari Warga

Rabu, 21 Januari 2026
85 views
0
IMG-20260121-WA0014

Kita merah Putih.com Pendekatan persuasif dan humanis yang dilakukan jajaran Polsek Tungkal Jaya, Polres Musi Banyuasin (Muba), membuahkan hasil positif. Kesadaran masyarakat akan bahaya kepemilikan senjata api ilegal terus meningkat, terbukti dengan adanya penyerahan sukarela satu pucuk senjata api rakitan (senpira), Selasa (20/01/26) sore.

Satu unit senpi rakitan laras pendek tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Desa Sinar Tungkal, Bapak Indra Gunawan, kepada pihak Polsek Tungkal Jaya sebagai perwakilan dari warganya.

Sosialisasi Door-to-Door Jadi Kunci

Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Imamsyah, S.H., M.Si., mengonfirmasi penerimaan senpi tersebut. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari kerja keras personel di lapangan yang rutin memberikan edukasi kepada warga.

"Alhamdulillah, sore tadi kami menerima penyerahan satu pucuk senjata api ilegal dari masyarakat melalui Pak Kades. Ini adalah bukti bahwa masyarakat mulai sadar dan percaya kepada pihak kepolisian," ujar IPTU Imamsyah saat dikonfirmasi.

Imam menambahkan bahwa anggota Polsek Tungkal Jaya secara konsisten turun langsung ke desa-desa untuk melakukan pendekatan dialogis. Petugas memberikan pemahaman mengenai risiko hukum dan bahaya fisik jika menyimpan senjata api tanpa izin resmi.

Himbauan: Serahkan Sukarela Tanpa Sanksi

Dalam sosialisasinya, pihak kepolisian menegaskan bahwa kepemilikan senjata api ilegal melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sanksi yang mengancam tidak main-main, yakni pidana penjara seumur hidup hingga 20 tahun penjara jika terjaring dalam operasi penertiban.

Namun, IPTU Imamsyah memberikan jaminan bahwa aturan tersebut tidak berlaku bagi warga yang memiliki itikad baik untuk melapor.

"Kami terus menghimbau masyarakat: bagi siapa saja yang masih menyimpan senpi rakitan, silakan serahkan secara sukarela kepada kami atau melalui perangkat desa. Kami menjamin tidak akan ada sanksi maupun proses hukum bagi warga yang menyerahkannya sendiri," tegas Imam.

Langkah humanis ini diharapkan dapat terus menekan angka kriminalitas dan menciptakan situasi Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) yang kondusif di wilayah hukum Polsek Tungkal Jaya.(Jay)

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Bos OJK Larang Fintech Pinjaman Online Ambil Untung Terlalu Besar

Thu, 1 Aug 2019 03:26:05am

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioer Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Wimboh Santoso meminta perusahaan financial technology atau fintech tak...

Mahasiswa USU Rangkai Alat Cuci Motor dan AC, Berhasil Raup Penghasilan hingga Rp 15 Juta Per Bulan

Fri, 5 Jul 2019 12:29:45pm

TRIBUN-MEDAN.COM - Kolaliandri Ginting, mahasiswa semester 6 jurusan Administrasi Bisnis FISIP USU membuka lapangan kerja bagi mahasiswa yang...

Lewat ASEAN Week, Kemendag Perkenalkan Budaya ke Korea Selatan

Fri, 5 Jul 2019 10:54:08am

JAKARTA - Industri musik dan perfilman Korea Selatan dalam hampir satu dekade ini telah membanjiri pasar di Asia, termasuk Indonesia. Tidak ingin...

IKA FT USU Jabodetabek Inisiasi Unit Pengolahan Sampah Menjadi Energi

Fri, 5 Jul 2019 10:19:36am

MEDAN | Ikatan Alumni Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara Jabodetabek, (IKA FT USU) Jabodetabek menyampaikan Inisiasi Proyek Pembangunan Unit...

Baca Juga