Kamis, 21 Mei 2026 - 05:31 WIB
banner ucapan Sekda revs

Kedepankan Pendekatan Humanis, Polsek Tungkal Jaya Terima Penyerahan Senpi Rakitan dari Warga

Rabu, 21 Januari 2026
85 views
0
IMG-20260121-WA0014

Kita merah Putih.com Pendekatan persuasif dan humanis yang dilakukan jajaran Polsek Tungkal Jaya, Polres Musi Banyuasin (Muba), membuahkan hasil positif. Kesadaran masyarakat akan bahaya kepemilikan senjata api ilegal terus meningkat, terbukti dengan adanya penyerahan sukarela satu pucuk senjata api rakitan (senpira), Selasa (20/01/26) sore.

Satu unit senpi rakitan laras pendek tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Desa Sinar Tungkal, Bapak Indra Gunawan, kepada pihak Polsek Tungkal Jaya sebagai perwakilan dari warganya.

Sosialisasi Door-to-Door Jadi Kunci

Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Imamsyah, S.H., M.Si., mengonfirmasi penerimaan senpi tersebut. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari kerja keras personel di lapangan yang rutin memberikan edukasi kepada warga.

"Alhamdulillah, sore tadi kami menerima penyerahan satu pucuk senjata api ilegal dari masyarakat melalui Pak Kades. Ini adalah bukti bahwa masyarakat mulai sadar dan percaya kepada pihak kepolisian," ujar IPTU Imamsyah saat dikonfirmasi.

Imam menambahkan bahwa anggota Polsek Tungkal Jaya secara konsisten turun langsung ke desa-desa untuk melakukan pendekatan dialogis. Petugas memberikan pemahaman mengenai risiko hukum dan bahaya fisik jika menyimpan senjata api tanpa izin resmi.

Himbauan: Serahkan Sukarela Tanpa Sanksi

Dalam sosialisasinya, pihak kepolisian menegaskan bahwa kepemilikan senjata api ilegal melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sanksi yang mengancam tidak main-main, yakni pidana penjara seumur hidup hingga 20 tahun penjara jika terjaring dalam operasi penertiban.

Namun, IPTU Imamsyah memberikan jaminan bahwa aturan tersebut tidak berlaku bagi warga yang memiliki itikad baik untuk melapor.

"Kami terus menghimbau masyarakat: bagi siapa saja yang masih menyimpan senpi rakitan, silakan serahkan secara sukarela kepada kami atau melalui perangkat desa. Kami menjamin tidak akan ada sanksi maupun proses hukum bagi warga yang menyerahkannya sendiri," tegas Imam.

Langkah humanis ini diharapkan dapat terus menekan angka kriminalitas dan menciptakan situasi Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) yang kondusif di wilayah hukum Polsek Tungkal Jaya.(Jay)

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Fakultas Ilmu Budaya USU, Luncurkan Buku Adat Istiadat Perkawinan Melayu Sumatera Timur

Tue, 25 Jun 2019 03:19:26am

FAKULTAS Ilmu Budaya Universitas Sumatera Utara (FIB USU) meluncurkan buku ‘Pokok-pokok Adat Istiadat Perkawinan Suku Melayu Sumatera Timur’ di...

Hardiknas 2019, Intip Yuk Segudang Prestasi Mahasiswa USU

Tue, 25 Jun 2019 02:24:39am

Medan, IDN Times.com - Universitas Sumatera Utara ternyata punya segudang prestasi. Sebagai universitas negeri yang tertua di Sumut, prestasi ini...

IKA USU Jakarta Akan Gelar Refleksi 2018 dan Outlook 2019

Mon, 24 Jun 2019 02:51:24pm

JAKARTA (Waspada) : Pasca pelantikan pengurus Ikatan Keluarga Alumni Universitas Sumatera Utara (IKA USU) Jakarta dan sekitarnya, akan menggelar...

6 Tokoh Terkenal Ini Ternyata Alumni USU!

Mon, 24 Jun 2019 02:45:11pm

Bisa lulus dari sekolah dan universitas tentu hal yang membanggakan bagi setiap mahasiswa. Apalagi jika kalian berhasil menjadi lulusan terbaik...

Alumni USU Jakarta Gelar Halalbihalal serta Peluncuran Buka33.com dan USU JakartaNews.com

Mon, 24 Jun 2019 02:12:32pm

USUJakartaNews. Tidak ingin kehilangan moment untuk saling bersilaturahmi dan bermaafan, Alumni USU Jakarta, datang menghadiri acara Halalbi halal...

Baca Juga