Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:59 WIB
Bijak Bermedia Sosial

JEJAK ASAP DI BLOK L 25: MENUNTUT TANGGUNG JAWAB PT INDOFOOD ATAS KARHUTLA DI BAYUNG LENCIR

Sabtu, 22 Agustus 2026
121 views
0
Gemini_Generated_Image_jznt15jznt15jznt

 

MUBA — Kabut asap pekat kembali menyelimuti kawasan perkebunan kelapa sawit PT Swadaya Bhakti NegaraMas (anak perusahaan PT Indofood) di Blok L 25, Desa Pulai Gading, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin. Peristiwa yang terekam dalam video viral pada Selasa (18/8/2026) memperlihatkan kepanikan warga dan pekerja lokal yang berjibaku menerobos jarak pandang terbatas demi memadamkan api dengan peralatan seadanya.

Insiden ini memicu gelombang desakan dari aktivistas lingkungan dan masyarakat sipil yang menuntut transparansi serta penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Dugaan Kelalaian dan Desakan Proses Hukum

Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Muba, Satoto Waliun, menegaskan bahwa kepolisian harus segera turun tangan menyelidiki penyebab pasti kebakaran tersebut. Ia menyoroti ketimpangan penegakan hukum yang kerap menyasar masyarakat kecil, sementara Korporasi besar kerap lolos dari jerat pidana.

"Jangan hanya masyarakat kecil yang ditindak karena membakar lahan, perusahaan juga harus diminta pertanggungjawabannya. Karhutla adalah permasalahan serius," tegas Satoto, Sabtu (22/8/2026).

Secara regulasi, payung hukum untuk menjerat pelaku pembakaran lahan sangat jelas:

UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Pasal 108): Melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Ancamannya pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH (Pasal 108): Mengancam pelaku pembakaran lahan dengan sanksi penjara 3–10 tahun serta denda Rp3–10 miliar.

Satoto menambahkan, klaim "kebakaran tidak sengaja" tidak serta-merta membebaskan perusahaan dari tanggung jawab hukum. Penyidik wajib menelusuri audit kelayakan pencegahan kebakaran korporasi.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

OPEN LETTERS, Demanding Rights and Justice, Next Generation Mr. Stefanus Samberi Sends an Open Letter to President Jokowi

Tue, 20 Apr 2021 01:56:41pm

  Kitamerahputih.com Senin, 20 April 2021 We hereby, the Next Generation, Mr. Stefanus Samberi, declare that, the First Contract of Work of PT. ...

Tuntut Hak dan Keadilan, Generasi Penerus Tuan Stefanus Samberi Kirim Surat Terbuka ke Presiden Jokowi

Tue, 20 Apr 2021 01:20:57pm

  kitamerahputih.com Senin, 20 April 2021 Jayapura, Keseriusan Generasi Penerus Tuan Stefanus Samberi terus bergelora, hal ini di lakukan semata...

Mayjend Tatang Zainuddin: LSM BRANTAS JANGAN TAKUT MEMBELA KEBENARAN

Tue, 20 Apr 2021 12:36:03pm

  kitamerahputih.com Senin, 20 April 2021 Jambi, Mayjen TNI Tatang Zaenudin, kembali berkunjung ke bumi sepucuk Jambi sembilan lurah pada...

IMPLEMENTASI DAN PELATIHAN SISTEM INFORMASI APLIKASI PERSEDIAAN (SIAP)

Tue, 20 Apr 2021 06:22:49am

Sekayu, Selasa (20 April 2021), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Sosialisasi, Implementasi dan Pelatihan...

Ada Apa Gerangan, Plt.Kadis PU PR Tulung Agung, Sulit di Temui

Mon, 19 Apr 2021 09:37:37pm

  Kitamerahputih.com Selasa, 20 April 2021 Tulung Agung - Jawa Timur, Terkait Infrastruktur jalan yang tidak layak di beberapa lokasi di...

Baca Juga