Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:31 WIB
Bijak Bermedia Sosial

JEJAK ASAP DI BLOK L 25: MENUNTUT TANGGUNG JAWAB PT INDOFOOD ATAS KARHUTLA DI BAYUNG LENCIR

Sabtu, 22 Agustus 2026
121 views
0
Gemini_Generated_Image_jznt15jznt15jznt

 

MUBA — Kabut asap pekat kembali menyelimuti kawasan perkebunan kelapa sawit PT Swadaya Bhakti NegaraMas (anak perusahaan PT Indofood) di Blok L 25, Desa Pulai Gading, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin. Peristiwa yang terekam dalam video viral pada Selasa (18/8/2026) memperlihatkan kepanikan warga dan pekerja lokal yang berjibaku menerobos jarak pandang terbatas demi memadamkan api dengan peralatan seadanya.

Insiden ini memicu gelombang desakan dari aktivistas lingkungan dan masyarakat sipil yang menuntut transparansi serta penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Dugaan Kelalaian dan Desakan Proses Hukum

Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Muba, Satoto Waliun, menegaskan bahwa kepolisian harus segera turun tangan menyelidiki penyebab pasti kebakaran tersebut. Ia menyoroti ketimpangan penegakan hukum yang kerap menyasar masyarakat kecil, sementara Korporasi besar kerap lolos dari jerat pidana.

"Jangan hanya masyarakat kecil yang ditindak karena membakar lahan, perusahaan juga harus diminta pertanggungjawabannya. Karhutla adalah permasalahan serius," tegas Satoto, Sabtu (22/8/2026).

Secara regulasi, payung hukum untuk menjerat pelaku pembakaran lahan sangat jelas:

UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Pasal 108): Melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Ancamannya pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH (Pasal 108): Mengancam pelaku pembakaran lahan dengan sanksi penjara 3–10 tahun serta denda Rp3–10 miliar.

Satoto menambahkan, klaim "kebakaran tidak sengaja" tidak serta-merta membebaskan perusahaan dari tanggung jawab hukum. Penyidik wajib menelusuri audit kelayakan pencegahan kebakaran korporasi.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Danramil 0820/01 terus laksanakan Giat Peduli Covid 19 bersama Laskar Merah Putih

Fri, 23 Apr 2021 08:15:30am

  Kitamerahputih.com Jumat 23 April 2021Kota Probolinggo - Jawa Timur, Koramil 0820/01 - Laskar Merah Putih Kecamatan Mayangan, Komando Rayon...

Camat Mayangan bersama Laskar Merah Putih dalam Program Peduli Covid 19.

Fri, 23 Apr 2021 07:30:55am

  Kitamerahputih.com Jumat 22 April 2021 Kota Probolinggo - Jawa Timur, Pemerintah Daerah Kota Probolinggo - Kecamatan Mayangan, Program...

Pemkab Muba Konsisten Penuhi Standar Pelayanan Publik

Fri, 23 Apr 2021 06:00:31am

  SEKAYU, - Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin melalui Sekretaris Daerah Musi Banyuasin Drs H Apriyadi MSi mengikuti Rapat...

KPU Kota Probolinggo Kunjungi Partai Berkarya (Beringin Karya)

Thu, 22 Apr 2021 09:12:53pm

  Kitamerahputih.com Kamis 22 April 2021 Kota Probolinggo, Jawa Timur. Komisi Pemilihan Umum - Dewan Pimpinan Daerah Partai Berkarya Kota...

Usaha Kafe Menjamur, ini Kata Dinas Pariwisata Kota Jayapura di Lounching Kafe Mutiara Yasyoni.

Thu, 22 Apr 2021 02:31:46pm

  Kitamerahputih.com Kamis, 22 April 2021 Jaya Pura, musibah covid 19 yang melanda dunia saat ini memasuki masa 2 tahun tak terkecuali juga...

Baca Juga