Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:21 WIB
Bijak Bermedia Sosial

JEJAK ASAP DI BLOK L 25: MENUNTUT TANGGUNG JAWAB PT INDOFOOD ATAS KARHUTLA DI BAYUNG LENCIR

Sabtu, 22 Agustus 2026
121 views
0
Gemini_Generated_Image_jznt15jznt15jznt

 

MUBA — Kabut asap pekat kembali menyelimuti kawasan perkebunan kelapa sawit PT Swadaya Bhakti NegaraMas (anak perusahaan PT Indofood) di Blok L 25, Desa Pulai Gading, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin. Peristiwa yang terekam dalam video viral pada Selasa (18/8/2026) memperlihatkan kepanikan warga dan pekerja lokal yang berjibaku menerobos jarak pandang terbatas demi memadamkan api dengan peralatan seadanya.

Insiden ini memicu gelombang desakan dari aktivistas lingkungan dan masyarakat sipil yang menuntut transparansi serta penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Dugaan Kelalaian dan Desakan Proses Hukum

Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Muba, Satoto Waliun, menegaskan bahwa kepolisian harus segera turun tangan menyelidiki penyebab pasti kebakaran tersebut. Ia menyoroti ketimpangan penegakan hukum yang kerap menyasar masyarakat kecil, sementara Korporasi besar kerap lolos dari jerat pidana.

"Jangan hanya masyarakat kecil yang ditindak karena membakar lahan, perusahaan juga harus diminta pertanggungjawabannya. Karhutla adalah permasalahan serius," tegas Satoto, Sabtu (22/8/2026).

Secara regulasi, payung hukum untuk menjerat pelaku pembakaran lahan sangat jelas:

UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Pasal 108): Melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Ancamannya pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH (Pasal 108): Mengancam pelaku pembakaran lahan dengan sanksi penjara 3–10 tahun serta denda Rp3–10 miliar.

Satoto menambahkan, klaim "kebakaran tidak sengaja" tidak serta-merta membebaskan perusahaan dari tanggung jawab hukum. Penyidik wajib menelusuri audit kelayakan pencegahan kebakaran korporasi.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Markas Anak Cabang Laskar Merah Putih Kecamatan Kedopok Laksanakan Rapat Koordinasi dan Buka Bersama

Mon, 19 Apr 2021 09:24:15pm

  Kitamerahputih.com.                                        Senin, 19 April 2021 Kota Probolinggo - Jawa Timur, Markas...

Produk Eco-Fashion Gambo Muba Kini Hadir Dalam Bentuk Songkok

Mon, 19 Apr 2021 02:06:21pm

  MUBA - Wow !!, Produk Eco-Fashion yang terkenal sampai Go Intenasional yaitu Gambo Muba kini Hadir dalam Bentuk Songkok (Peci Gambo). Hal ini...

Solidkan Barisan, Ketua Harian DPP Partai Berkarya Sony Puji Sasono : Kita Fokus Menuju Sukses 2024

Mon, 19 Apr 2021 09:07:18am

  Kitamerahputih.com Senin 19 April 2024 Surabaya Jawa Timur, Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya (Beringin Karya) yang dinakhodai oleh Mayjend...

Produk Eco-Fashion Gambo Muba Kini Hadir Dalam Bentuk Songkok

Mon, 19 Apr 2021 06:32:43am

Musi Banyuasin,- Wow !!, Produk Eco-Fashion yang terkenal sampai Go Intenasional yaitu Gambo Muba kini Hadir dalam Bentuk Songkok (Peci Gambo). Hal...

Banmus DPRD Menyetujui Jadwal Pembahasan RPPA Muba TA 2020 dan Raperda 2021

Mon, 19 Apr 2021 04:18:55am

  kitamerahputih.com Sekayu - Senin (19/04/2021), Telah diselenggarakan Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Muba dalam rangka Penjadwalan...

Baca Juga