Minggu, 11 Oktober 2026 - 05:49 WIB
Bijak Bermedia Sosial

JEJAK ASAP DI BLOK L 25: MENUNTUT TANGGUNG JAWAB PT INDOFOOD ATAS KARHUTLA DI BAYUNG LENCIR

Sabtu, 22 Agustus 2026
129 views
0
Gemini_Generated_Image_jznt15jznt15jznt

 

MUBA — Kabut asap pekat kembali menyelimuti kawasan perkebunan kelapa sawit PT Swadaya Bhakti NegaraMas (anak perusahaan PT Indofood) di Blok L 25, Desa Pulai Gading, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin. Peristiwa yang terekam dalam video viral pada Selasa (18/8/2026) memperlihatkan kepanikan warga dan pekerja lokal yang berjibaku menerobos jarak pandang terbatas demi memadamkan api dengan peralatan seadanya.

Insiden ini memicu gelombang desakan dari aktivistas lingkungan dan masyarakat sipil yang menuntut transparansi serta penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Dugaan Kelalaian dan Desakan Proses Hukum

Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Muba, Satoto Waliun, menegaskan bahwa kepolisian harus segera turun tangan menyelidiki penyebab pasti kebakaran tersebut. Ia menyoroti ketimpangan penegakan hukum yang kerap menyasar masyarakat kecil, sementara Korporasi besar kerap lolos dari jerat pidana.

"Jangan hanya masyarakat kecil yang ditindak karena membakar lahan, perusahaan juga harus diminta pertanggungjawabannya. Karhutla adalah permasalahan serius," tegas Satoto, Sabtu (22/8/2026).

Secara regulasi, payung hukum untuk menjerat pelaku pembakaran lahan sangat jelas:

UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Pasal 108): Melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Ancamannya pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH (Pasal 108): Mengancam pelaku pembakaran lahan dengan sanksi penjara 3–10 tahun serta denda Rp3–10 miliar.

Satoto menambahkan, klaim "kebakaran tidak sengaja" tidak serta-merta membebaskan perusahaan dari tanggung jawab hukum. Penyidik wajib menelusuri audit kelayakan pencegahan kebakaran korporasi.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Komite Keselamatan Jurnalis Desak Polda Sumut, Ungkap Pembunuh Marsal Harahap

Sat, 19 Jun 2021 01:36:03pm

Jurnalis Mara Salem Harahap alias Marsal Harahap, ditemukan tewas dengan luka tembakan ditubuhnya. Marsal merupakan Pemimpin Redaksi...

Semakin marak penjual Miras Ilegal, Seorang Pelajar Ditangkap di Entrop

Sat, 19 Jun 2021 11:15:13am

Kitamerahputih.com Tim opsnal satuan Reserse narkoba polresta jayapura kota kembali berhasil menciduk pelaku penjualan minuman keras secara ilegal...

Bupati Dodi Reza Resmi Dilantik Jadi Ketua Bidang Energi dan SDM APKASI

Sat, 19 Jun 2021 07:54:23am

  Kita merah-putih.com BALI- Kepiawaian Bupati Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA dalam mengelola serta melakukan inovasi di sektor energi...

Laskar Merah Putih Bersama IWO Muba “KECAM” Aksi Kekerasan Terhadap Wartawan Sumut

Sat, 19 Jun 2021 07:11:54am

kitamerahputih.com Sabtu, 19 Juni 2021 Musi Banyuasin - Sumsel, banyak kutukan dan kecaman atas aksi kekerasan yang menimpa salah seorang...

Jelang PON XX,Listrik Belum Terpasang di Venue Indoor Cabor Menembak

Sat, 19 Jun 2021 07:02:06am

Kitamerahputih.com  Jayapura -- Pelaksanaan PON XX semakin dekat'tinggal hitungan bulan dan hari' Tapi Pihak Pelaksana pembangunan Venue Indoor...

Baca Juga