Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:56 WIB
Bijak Bermedia Sosial

JEJAK ASAP DI BLOK L 25: MENUNTUT TANGGUNG JAWAB PT INDOFOOD ATAS KARHUTLA DI BAYUNG LENCIR

Sabtu, 22 Agustus 2026
127 views
0
Gemini_Generated_Image_jznt15jznt15jznt

 

MUBA — Kabut asap pekat kembali menyelimuti kawasan perkebunan kelapa sawit PT Swadaya Bhakti NegaraMas (anak perusahaan PT Indofood) di Blok L 25, Desa Pulai Gading, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin. Peristiwa yang terekam dalam video viral pada Selasa (18/8/2026) memperlihatkan kepanikan warga dan pekerja lokal yang berjibaku menerobos jarak pandang terbatas demi memadamkan api dengan peralatan seadanya.

Insiden ini memicu gelombang desakan dari aktivistas lingkungan dan masyarakat sipil yang menuntut transparansi serta penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Dugaan Kelalaian dan Desakan Proses Hukum

Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Muba, Satoto Waliun, menegaskan bahwa kepolisian harus segera turun tangan menyelidiki penyebab pasti kebakaran tersebut. Ia menyoroti ketimpangan penegakan hukum yang kerap menyasar masyarakat kecil, sementara Korporasi besar kerap lolos dari jerat pidana.

"Jangan hanya masyarakat kecil yang ditindak karena membakar lahan, perusahaan juga harus diminta pertanggungjawabannya. Karhutla adalah permasalahan serius," tegas Satoto, Sabtu (22/8/2026).

Secara regulasi, payung hukum untuk menjerat pelaku pembakaran lahan sangat jelas:

UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Pasal 108): Melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Ancamannya pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH (Pasal 108): Mengancam pelaku pembakaran lahan dengan sanksi penjara 3–10 tahun serta denda Rp3–10 miliar.

Satoto menambahkan, klaim "kebakaran tidak sengaja" tidak serta-merta membebaskan perusahaan dari tanggung jawab hukum. Penyidik wajib menelusuri audit kelayakan pencegahan kebakaran korporasi.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Perkembangan Hotel di “kota Jayapura “Parkside Hotel Indonesia Sebelum Grand Opening

Mon, 21 Jun 2021 12:12:21pm

Dalam menyambut PON XX Papua tentunya Banyak fasilitas yang di persiapkan untuk menyambut tamu yang akan datang bertanding ke pulau Cendrawasih...

IWO Kutuk Keras Pembunuhan Wartawan Sumut, MoU DP-Kapolri Perlu Di Kaji Kembali

Sun, 20 Jun 2021 04:55:17pm

  kitamerahputih.com Minggu, 20 Juni 2021 Jakarta - Terkait kasus pembunuhan jurnalis Mara Salem Harahap alias Marsal Harahap, pemimpin redaksi,...

Update COVID-19 Muba: Nihil Kasus Positif

Sun, 20 Jun 2021 11:05:07am

SEKAYU- Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Minggu (20/6/2021) mengkonfirmasi nihil kasus positif.  "Tidak ada penambahan kasus positif per 20...

Polri Harus Buktikan Tudingan terhadap Sonny Wanimbo Sebagai Donatur KKB Papua,Permintaan Rakyat Tilikara

Sun, 20 Jun 2021 10:53:59am

  Kitamerahputih.com Sabtu, 19 Juni 2021,Rakyat Tolikara Minta Polri Buktikan Tudingan terhadap Sonny Wanimbo Sebagai Donatur KKB...

Polres Tulungagung Gelar Acara Ngopi Bareng Bersama Perguruan Pencak Silat Dan Ormas, Realisasikan Slogan Tulungagung “GUYUB RUKUN”.

Sun, 20 Jun 2021 03:22:50am

  Kitameraputih.com Pada hari Sabtu (19/06/2021) Beberapa Pejabat dari Polres Tulungagung mengadakan acara Ngopi bareng bersama Grassroot...

Baca Juga