Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:12 WIB
Bijak Bermedia Sosial

JEJAK ASAP DI BLOK L 25: MENUNTUT TANGGUNG JAWAB PT INDOFOOD ATAS KARHUTLA DI BAYUNG LENCIR

Sabtu, 22 Agustus 2026
127 views
0
Gemini_Generated_Image_jznt15jznt15jznt

 

MUBA — Kabut asap pekat kembali menyelimuti kawasan perkebunan kelapa sawit PT Swadaya Bhakti NegaraMas (anak perusahaan PT Indofood) di Blok L 25, Desa Pulai Gading, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin. Peristiwa yang terekam dalam video viral pada Selasa (18/8/2026) memperlihatkan kepanikan warga dan pekerja lokal yang berjibaku menerobos jarak pandang terbatas demi memadamkan api dengan peralatan seadanya.

Insiden ini memicu gelombang desakan dari aktivistas lingkungan dan masyarakat sipil yang menuntut transparansi serta penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Dugaan Kelalaian dan Desakan Proses Hukum

Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Muba, Satoto Waliun, menegaskan bahwa kepolisian harus segera turun tangan menyelidiki penyebab pasti kebakaran tersebut. Ia menyoroti ketimpangan penegakan hukum yang kerap menyasar masyarakat kecil, sementara Korporasi besar kerap lolos dari jerat pidana.

"Jangan hanya masyarakat kecil yang ditindak karena membakar lahan, perusahaan juga harus diminta pertanggungjawabannya. Karhutla adalah permasalahan serius," tegas Satoto, Sabtu (22/8/2026).

Secara regulasi, payung hukum untuk menjerat pelaku pembakaran lahan sangat jelas:

UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Pasal 108): Melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Ancamannya pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH (Pasal 108): Mengancam pelaku pembakaran lahan dengan sanksi penjara 3–10 tahun serta denda Rp3–10 miliar.

Satoto menambahkan, klaim "kebakaran tidak sengaja" tidak serta-merta membebaskan perusahaan dari tanggung jawab hukum. Penyidik wajib menelusuri audit kelayakan pencegahan kebakaran korporasi.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Wujudkan Pramuka Propesional  Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Pitaran Pelatih

Thu, 24 Jun 2021 04:23:05am

Kitamerahputih.com Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Pitaran Pelatih bagi pelatih pembina pramuka tingkat...

HARGA KEDELAI IMPOR NAIK, VOLUME TAHU DI KURANGI

Thu, 24 Jun 2021 12:40:06am

  Merauke,23 Juni 2021 Kitamerahputih.com, Sejumlah pengajin tahu di kampung mopah lama,jalan peternakan Kabupaten merauke banyak yang mengeluh...

Update COVID-19 Muba: Bertambah 3 Kasus Sembuh, 9 Positif

Wed, 23 Jun 2021 01:34:25pm

  SEKAYU- Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Rabu (23/6/2021) mengkonfirmasi penambahan 3 kasus sembuh dan 9 positif.  "Ada penambahan 3...

MOU DPD HPI PROVINSI PAPUA DENGAN SMKN 1 Pariwisata Kota Jayapura.

Wed, 23 Jun 2021 01:31:22pm

  Kita merahputih.com Menindak lanjuti pertemuan yang suda di lakukan antara HPI dan SMK 1 Pariwisata jayapura maka Hari ini Rabu 23/6/2021 Di...

Rumah Qur’an dan Tahfidz Darul Muqomah Wujudkan Masyarakat Qur’ani

Wed, 23 Jun 2021 01:25:19pm

Kitameraputih.com Sekretaris Daerah kabupaten Musi Banyuasin Drs.H.Apriyadi MSi meremikan Rumah Tahfidz Darul Muqomah Desa Sidorahayu Kecamatan...

Baca Juga