Selasa, 23 Juni 2026 - 06:29 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Ini Membuat LMP Tulungagung Kecewa Permohonan Hearing DPRD Tidak Sesuai Harapan

Kamis, 16 Januari 2025
224 views
0
IMG-20250116-WA0051

 

LMP Tulungagung menganggap kegiatan hearing yang dilaksanakan di ruang aspirasi Kantor DPRD setempat telah gagal. Kamis (16/1/2025).

Sebab, dalam kegiatan hearing tersebut 2 Kepala OPD terkait yakni Dinas Perhubungan (Dishub) dan Inspektorat Kabupaten Tulungagung maupun perwakilannya tidak hadir.

"Kami kecewa, karena berdasarkan surat undangan DPRD mereka wajib hadir dalam hearing," kata Ketua LMP Tulungagung, Hendri Dwiyanto usai kegiatan hearing. 

Dia menambahkan, ketidakhadiran dari 2 Kepala OPD yang dimaksud juga tanpa disertai alasan yang jelas dan masuk akal.

Seperti mengikuti kegiatan dari Menteri Perhubungan RI, tapi tidak juga mengirimkan perwakilan seperti Sekretaris Dinas atau yang lain.

"Mereka seakan-akan mengabaikan permohonan dari LMP dan undangan dari DPRD Tulungagung," ucap Hendri.

Selain itu, Hendri juga menyayangkan pihak DPRD Tulungagung karena jadwal pelaksanaan hearing sangat mendadak.

Menurutnya, undangan hearing itu diterima oleh LMP pada sore hari dan besuk siangnya sudah pelaksanaan hearing. Padahal, pihaknya harus mempersiapkan materi dan mengumpulkan anggota yang membutuhkan waktu tidak sedikit.

"Hal inilah yang membuat LMP menyesalkan dan kecewa terhadap pelaksanaan hearing kali ini," tuturnya.

Hendri menyarankan, agar ke depannya DPRD Tulungagung tidak mendadak dalam membuat undangan hearing yakni minimal 2 atau 3 hari sebelumnya.

Sehingga, masyarakat yang mendapat fasilitasi hearing bisa mempersiapkannya dengan baik dan maksimal atau tidak tergesa-gesa.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang (Macab) Kabupaten Tulungagung mengirim surat permohonan hearing ke DPRD setempat

Sekedar informasi, dilansir dari laman sippn.menpan.go.id, dijelaskan bahwa mekanisme permohonan Audiensi atau Hearing dengan DPRD adalah sebagai berikut:

1. Pengguna Layanan menyampaikan permohonan hearing atau audiensi secara langsung atau melalui media komunikasi lainnya;

2. Petugas Layanan melakukan verifikasi terkait permohonan yang diterima, apakah memiliki informasi dan sumber yang valid atau tidak;

3. Dilakukan koordinasi internal untuk penyediaan ruangan rapat, konsumsi, daftar hadir dan undangan;

Sementara itu, Kabag Umum Sekretariat DPRD Tulungagung, Fendi Kustrianto belum memberikan respon saat dikonfirmasi

4. Pelaksanaan hearing atau audiensi;

5. Pembuatan laporan/berita acara/ notulen hasil rapat.

Selain itu juga dijelaskan bahwa waktu penyelesaian permohonan hearing atau audiensi paling lambat 2 hari, tidak dipungut biaya, dan mendapat produk layanan yaitu risalah rapat

Sumber NeoHistoria.com

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Apresiasi Loyalitas Nasabah, Bank Sumsel Babel Serahkan Hadiah Undian SIMPEDA 2026: Nasabah Capem Lalan Raih Rp100 Juta

Fri, 24 Apr 2026 09:38:07am

PALEMBANG – Bank Sumsel Babel (BSB) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengapresiasi loyalitas nasabah hingga ke pelosok daerah. Pada Jumat...

Perkuat “Link and Match”, Disnakertrans Muba Desak Perusahaan Laporkan Data Kebutuhan Tenaga Kerja dan Spesifikasi Vokasi

Fri, 24 Apr 2026 09:20:13am

PALEMBANG, 24 APRIL 2026 – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor)...

Warga Lawang Wetan Serbu Operasi Pasar Murah dan Isi Ulang LPG 3 Kg

Thu, 23 Apr 2026 12:00:01am

Lawang Wetan, Muba – Di tengah fluktuasi harga pasar, Pemkab Musi Banyuasin melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terus...

Wujudkan Muba Maju Lebih Cepat, Disnakertrans Kawal Rekrutmen Lokal PT Gorby Putra Utama 

Wed, 22 Apr 2026 01:48:33am

SEKAYU – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali menunjukkan taringnya dalam memperjuangkan hak kerja putra-putri daerah. Di bawah...

Pemkab Muba Kebut Peralihan Listrik, Target 15 Mei PLN Layani Seluruh Pelanggan

Wed, 22 Apr 2026 12:05:22am

SEKAYU, — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mempercepat proses peralihan layanan listrik dari PT MEP ke PT PLN (Persero). Hal ini dibahas...

Baca Juga