LMP Tulungagung menganggap kegiatan hearing yang dilaksanakan di ruang aspirasi Kantor DPRD setempat telah gagal. Kamis (16/1/2025).
Sebab, dalam kegiatan hearing tersebut 2 Kepala OPD terkait yakni Dinas Perhubungan (Dishub) dan Inspektorat Kabupaten Tulungagung maupun perwakilannya tidak hadir.
"Kami kecewa, karena berdasarkan surat undangan DPRD mereka wajib hadir dalam hearing," kata Ketua LMP Tulungagung, Hendri Dwiyanto usai kegiatan hearing.
Dia menambahkan, ketidakhadiran dari 2 Kepala OPD yang dimaksud juga tanpa disertai alasan yang jelas dan masuk akal.
Seperti mengikuti kegiatan dari Menteri Perhubungan RI, tapi tidak juga mengirimkan perwakilan seperti Sekretaris Dinas atau yang lain.
"Mereka seakan-akan mengabaikan permohonan dari LMP dan undangan dari DPRD Tulungagung," ucap Hendri.
Selain itu, Hendri juga menyayangkan pihak DPRD Tulungagung karena jadwal pelaksanaan hearing sangat mendadak.
Menurutnya, undangan hearing itu diterima oleh LMP pada sore hari dan besuk siangnya sudah pelaksanaan hearing. Padahal, pihaknya harus mempersiapkan materi dan mengumpulkan anggota yang membutuhkan waktu tidak sedikit.
"Hal inilah yang membuat LMP menyesalkan dan kecewa terhadap pelaksanaan hearing kali ini," tuturnya.
Hendri menyarankan, agar ke depannya DPRD Tulungagung tidak mendadak dalam membuat undangan hearing yakni minimal 2 atau 3 hari sebelumnya.
Sehingga, masyarakat yang mendapat fasilitasi hearing bisa mempersiapkannya dengan baik dan maksimal atau tidak tergesa-gesa.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang (Macab) Kabupaten Tulungagung mengirim surat permohonan hearing ke DPRD setempat
Sekedar informasi, dilansir dari laman sippn.menpan.go.id, dijelaskan bahwa mekanisme permohonan Audiensi atau Hearing dengan DPRD adalah sebagai berikut:
1. Pengguna Layanan menyampaikan permohonan hearing atau audiensi secara langsung atau melalui media komunikasi lainnya;
2. Petugas Layanan melakukan verifikasi terkait permohonan yang diterima, apakah memiliki informasi dan sumber yang valid atau tidak;
3. Dilakukan koordinasi internal untuk penyediaan ruangan rapat, konsumsi, daftar hadir dan undangan;
Sementara itu, Kabag Umum Sekretariat DPRD Tulungagung, Fendi Kustrianto belum memberikan respon saat dikonfirmasi
4. Pelaksanaan hearing atau audiensi;
5. Pembuatan laporan/berita acara/ notulen hasil rapat.
Selain itu juga dijelaskan bahwa waktu penyelesaian permohonan hearing atau audiensi paling lambat 2 hari, tidak dipungut biaya, dan mendapat produk layanan yaitu risalah rapat
Sumber NeoHistoria.com
SEKAYU, — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna...
SEKAYU — Sengketa lahan antara warga Kecamatan Batanghari Leko, Andi Karnain, dengan PT Cakra Adi Pratama dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP)...
SEKAYU- Sebanyak ratusan calon jamaah haji asal Kabupaten Musi Banyuasin secara resmi dilepas keberangkatannya oleh Wakil Bupati Muba Abrur Rohman...
PALEMBANG, 25 APRIL 2026 – Memasuki kuartal kedua tahun 2026, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Musi Banyuasin, Herryandi...
PALEMBANG – Bank Sumsel Babel (BSB) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengapresiasi loyalitas nasabah hingga ke pelosok daerah. Pada Jumat...