Senin, 4 Mei 2026 - 12:34 WIB
banner ucapan Sekda revs

HUT Mahkamah Agung RI ke 76, AAM Ajukan Gugatan Terkait Surat Ketua PA Sekayu

Rabu, 18 Agustus 2021
737 views
0
Screenshot_2021-08-18-14-19-04-25

kitamerahputih.com
Rabu, 18 Agustus 2021

MUBA - Sumsel, Seluruh Advokat Muba bersatu dan sepakat menamai dirinya dengan Asosiasi Advokat Muba (AAM). Hari ini, Rabu (18/8/2021) telah resmi menggugat Pengadilan Agama Sekayu atas Surat yang telah diterbitkan oleh Pengadilan Agama Sekayu.

Bahwa Surat edaran Nomor W6-A7/1206/HK.05/Vlll/2021 tanggal 5 Agustus 2021 yg diterbitkan Pengadilan Agama tersebut berbicara perihaL "Peningkatan Kualitas Pembangunan dan Pengelolahan Zona Integritas dan Peningkatan Kualitas Pelayanan di Masa Pandemi COVID-19".

Menurut Para Advokat Muba pada Perihal ketiga dari poin surat tersebut terindikasi menyakiti para Advokat, yang pertama : mengenai kalimat menindaklanjuti dari laporan masyarakat tentang adanya oknum yang mencari keuntungan pribadi dengan mendampingi pencari keadilan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Yang kedua : bagi Advokat/Pengacara tidak diperkenankan melakukan transaksi dengan kliennya di dalam area Pengadilan Agama Sekayu.

" Yang ketiga : bagi Advokat/Pengacara tidak diperkenankan membuka kantor hukum disekitar area Pengadilan Agama Sekayu diberikan batasan jarak paling dekat 500 meter dari gedung Pengadilan Agama Sekayu. Dari ketiga poin diatas, tujuan utama surat tersebut di tujukan kepada Advokat (Pengacara) Muba," ungkap Ketua AAM Indafikri SH, Rabu (18/8/2021) usai mendaftarkan Gugatan di Pengadilan Negeri Sekayu.

Ketua Pengadilan Agama Sekayu telah menuduh Advokat (Pengacara) Muba mencari keuntungan pribadi dengan mendampingi pencari keadilan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan tidak ada satupun aturan/Undang-Undang yang melarang advokat bertransaksi dengan kliennya dimanapun-kapanpun. Serta tidak ada Larangan didalam UU bagi Advokat untuk beracara/berkantor dimanapun diseluruh wilayah republik indonesia. Hal-hal tersebutlah yang sangat menyakiti perasaan para Advokat Muba.

" Jika Pengadilan Agama Sekayu ingin meningkatkan Kualitas Pembangunan dan Pengelolahan Zona Integritas, silahkan fokus saja ke internal mereka dan tidak membuat kegaduhan seperti saat ini. Bahwa jika Pengadilan Agama Sekayu ingin melakukan Peningkatan Kualitas Pelayanan di Masa Pandemi COVID-19. Maka inilah jawabannya. Bahwa kami melalui gugatan kami menuntut ganti kerugian sejumlah 3 Miliar Rupiah dimana apabila dikabulkan, akan kami serahkan seluruhnya secara terbuka ke Satgas COVID-19 kabupaten Muba," tukasnya.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

RDP Lanjutan Komisi II DPRD Muba dalam rangka Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD Muba terhadap Kinerja BUMD

Tue, 20 May 2025 03:32:21am

Advertorial|Kita merah putih.com, – Telah diadakan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin dalam rangka Pelaksanaan Fungsi...

Komisi II Monitoring ke Desa Karya Maju Kecamatan Keluang

Tue, 20 May 2025 03:27:54am

Advertorial|Kita merah putih.com, – Ketua Komisi II DPRD Jonkenedi, SIP.,M.Si, Sekretaris Komisi II Ziadatulher, SE., MH, Anggota Komisi II DPRD...

Dukung Pemkab Muba,Koppeba Koarmada RI berkolaborasi dengan Satpaska Koarmada 1 bersama Lanal Palembang

Mon, 19 May 2025 11:16:42pm

Kita merah Putih.com Lalan 19 Mei 2025 Tragedi runtuhnya jembatan Sungai Lalan yang ditabrak oleh Tongkang pengangkut batubara pada bulan Agustus...

Demolish pilar jembatan P6 lalan Muba Terus di laksanakan kegiatan berjalan lancar

Mon, 19 May 2025 03:24:16pm

Kita merah Putih.com Komandan Lanal Palembang Kolonel Laut (P) Faisal, M.Tr.Hanla. M.M., CRMP melalui Kolonel Sigit Sugiharto ,Koppeba Koarmada RI...

Tim Gabungan Sigap Padamkan Kebakaran di Mangun Jaya

Mon, 19 May 2025 01:40:05pm

  Babat Toman, Muba – Sinergi cepat antara tim pemadam kebakaran, BPBD, Forkopimcam, regu Damkar PT Pertamina, dan warga Kecamatan Babat...

Baca Juga