Senin, 4 Mei 2026 - 01:50 WIB
banner ucapan Sekda revs

HUT Mahkamah Agung RI ke 76, AAM Ajukan Gugatan Terkait Surat Ketua PA Sekayu

Rabu, 18 Agustus 2021
737 views
0
Screenshot_2021-08-18-14-19-04-25

kitamerahputih.com
Rabu, 18 Agustus 2021

MUBA - Sumsel, Seluruh Advokat Muba bersatu dan sepakat menamai dirinya dengan Asosiasi Advokat Muba (AAM). Hari ini, Rabu (18/8/2021) telah resmi menggugat Pengadilan Agama Sekayu atas Surat yang telah diterbitkan oleh Pengadilan Agama Sekayu.

Bahwa Surat edaran Nomor W6-A7/1206/HK.05/Vlll/2021 tanggal 5 Agustus 2021 yg diterbitkan Pengadilan Agama tersebut berbicara perihaL "Peningkatan Kualitas Pembangunan dan Pengelolahan Zona Integritas dan Peningkatan Kualitas Pelayanan di Masa Pandemi COVID-19".

Menurut Para Advokat Muba pada Perihal ketiga dari poin surat tersebut terindikasi menyakiti para Advokat, yang pertama : mengenai kalimat menindaklanjuti dari laporan masyarakat tentang adanya oknum yang mencari keuntungan pribadi dengan mendampingi pencari keadilan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Yang kedua : bagi Advokat/Pengacara tidak diperkenankan melakukan transaksi dengan kliennya di dalam area Pengadilan Agama Sekayu.

" Yang ketiga : bagi Advokat/Pengacara tidak diperkenankan membuka kantor hukum disekitar area Pengadilan Agama Sekayu diberikan batasan jarak paling dekat 500 meter dari gedung Pengadilan Agama Sekayu. Dari ketiga poin diatas, tujuan utama surat tersebut di tujukan kepada Advokat (Pengacara) Muba," ungkap Ketua AAM Indafikri SH, Rabu (18/8/2021) usai mendaftarkan Gugatan di Pengadilan Negeri Sekayu.

Ketua Pengadilan Agama Sekayu telah menuduh Advokat (Pengacara) Muba mencari keuntungan pribadi dengan mendampingi pencari keadilan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan tidak ada satupun aturan/Undang-Undang yang melarang advokat bertransaksi dengan kliennya dimanapun-kapanpun. Serta tidak ada Larangan didalam UU bagi Advokat untuk beracara/berkantor dimanapun diseluruh wilayah republik indonesia. Hal-hal tersebutlah yang sangat menyakiti perasaan para Advokat Muba.

" Jika Pengadilan Agama Sekayu ingin meningkatkan Kualitas Pembangunan dan Pengelolahan Zona Integritas, silahkan fokus saja ke internal mereka dan tidak membuat kegaduhan seperti saat ini. Bahwa jika Pengadilan Agama Sekayu ingin melakukan Peningkatan Kualitas Pelayanan di Masa Pandemi COVID-19. Maka inilah jawabannya. Bahwa kami melalui gugatan kami menuntut ganti kerugian sejumlah 3 Miliar Rupiah dimana apabila dikabulkan, akan kami serahkan seluruhnya secara terbuka ke Satgas COVID-19 kabupaten Muba," tukasnya.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Ketua LMP Paparkan Perkembangan Laporan Pengaduan Masyarakat terkait Dugaan Pungli di SMKN 3 Boyolangu

Fri, 16 May 2025 02:20:48pm

Hendri Dwiyanto Ketua laskar merah putih Tulungagung memaparkan Perkembangan Laporan Masyarakat dari Laskar Merah Putih (LMP) Macab Tulungagung,...

Bupati Muba HM. Toha Hadir langsung bersama Patimah Ketua TP PKK Muba.

Fri, 16 May 2025 01:35:14pm

  Palembang – Festival Sriwijaya XXXIII Tahun 2025 resmi dibuka pada Jumat malam (16/5/2025) di Pelataran Menpora, Sumatera Selatan, dengan...

Senam Sehat, Door Prize, dan Pemeriksaan Kesehatan Warnai Kebersamaan Lansia Sekayu

Fri, 16 May 2025 01:32:37pm

  Sekayu, Muba – Di usia yang tak lagi muda, semangat para lansia Kabupaten Musi Banyuasin tetap menyala. Hal ini tergambar jelas dalam...

Kandang ‘Merah Putih’ Charoen Pokphand Indonesia Bantu Masyarakat Disabilitas

Fri, 16 May 2025 09:14:20am

Yogyakarta – PT Charoen Pokphand Indonesia, Tbk (CPI) hibahkan Kandang dan Ayam Petelur kepada Kelompok Peterna Lemah Asri Tamanmartani Kalasan...

Solusi Jangka Pendek “Muba Usulkan Komdigi Anggarkan Internet Satelit Starlink Tutup Celah Blankspot Di Indonesia.”

Thu, 15 May 2025 01:29:55pm

  Jakarta – Pemkab Musi Banyuasin di bawah komando Bupati H. M. Toha dan Wabup Rohman terus berupaya mengatasi keterisolasian digital di...

Baca Juga