Sabtu, 2 Desember 2023 - 12:36 WIB
WhatsApp Image 2023-10-06 at 11.02.38

HUT Mahkamah Agung RI ke 76, AAM Ajukan Gugatan Terkait Surat Ketua PA Sekayu

Rabu, 18 Agustus 2021
292 views
0
Screenshot_2021-08-18-14-19-04-25

kitamerahputih.com
Rabu, 18 Agustus 2021

MUBA - Sumsel, Seluruh Advokat Muba bersatu dan sepakat menamai dirinya dengan Asosiasi Advokat Muba (AAM). Hari ini, Rabu (18/8/2021) telah resmi menggugat Pengadilan Agama Sekayu atas Surat yang telah diterbitkan oleh Pengadilan Agama Sekayu.

Bahwa Surat edaran Nomor W6-A7/1206/HK.05/Vlll/2021 tanggal 5 Agustus 2021 yg diterbitkan Pengadilan Agama tersebut berbicara perihaL "Peningkatan Kualitas Pembangunan dan Pengelolahan Zona Integritas dan Peningkatan Kualitas Pelayanan di Masa Pandemi COVID-19".

Menurut Para Advokat Muba pada Perihal ketiga dari poin surat tersebut terindikasi menyakiti para Advokat, yang pertama : mengenai kalimat menindaklanjuti dari laporan masyarakat tentang adanya oknum yang mencari keuntungan pribadi dengan mendampingi pencari keadilan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Yang kedua : bagi Advokat/Pengacara tidak diperkenankan melakukan transaksi dengan kliennya di dalam area Pengadilan Agama Sekayu.

" Yang ketiga : bagi Advokat/Pengacara tidak diperkenankan membuka kantor hukum disekitar area Pengadilan Agama Sekayu diberikan batasan jarak paling dekat 500 meter dari gedung Pengadilan Agama Sekayu. Dari ketiga poin diatas, tujuan utama surat tersebut di tujukan kepada Advokat (Pengacara) Muba," ungkap Ketua AAM Indafikri SH, Rabu (18/8/2021) usai mendaftarkan Gugatan di Pengadilan Negeri Sekayu.

Ketua Pengadilan Agama Sekayu telah menuduh Advokat (Pengacara) Muba mencari keuntungan pribadi dengan mendampingi pencari keadilan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan tidak ada satupun aturan/Undang-Undang yang melarang advokat bertransaksi dengan kliennya dimanapun-kapanpun. Serta tidak ada Larangan didalam UU bagi Advokat untuk beracara/berkantor dimanapun diseluruh wilayah republik indonesia. Hal-hal tersebutlah yang sangat menyakiti perasaan para Advokat Muba.

" Jika Pengadilan Agama Sekayu ingin meningkatkan Kualitas Pembangunan dan Pengelolahan Zona Integritas, silahkan fokus saja ke internal mereka dan tidak membuat kegaduhan seperti saat ini. Bahwa jika Pengadilan Agama Sekayu ingin melakukan Peningkatan Kualitas Pelayanan di Masa Pandemi COVID-19. Maka inilah jawabannya. Bahwa kami melalui gugatan kami menuntut ganti kerugian sejumlah 3 Miliar Rupiah dimana apabila dikabulkan, akan kami serahkan seluruhnya secara terbuka ke Satgas COVID-19 kabupaten Muba," tukasnya.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Pemkab Muba Hadirkan H Rhoma Irama

Tue, 7 Nov 2023 01:12:57am

SEKAYU, - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin bakal menggelar Acara Tabligh Akbar dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H,...

Tekan Angka Inflasi, Pemkab Muba Gelar OPM dan GPM Hingga Akhir Tahun

Mon, 6 Nov 2023 01:16:09am

SEKAYU, - Pj Bupati Muba Drs H Apriyadi MSi diwakili Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Azizah SSos MT, melalui Kabid Bapokting Darmadi,...

Sidak ke Lapangan, Apriyadi Warning Kontraktor Selesaikan Pembangunan Infrastruktur Tepat Waktu

Sun, 5 Nov 2023 01:18:46am

SEKAYU- Minggu (5/11/2023) petang di sela libur akhir pekan, Pj Bupati Apriyadi Mahmud terpantau melakukan sidak sejumlah pembangunan infrastruktur...

Puluhan Pebulutangkis Luar Sumsel Main di Babat Toman Muba, Ada Apa ?

Sat, 4 Nov 2023 01:26:33am

BABAT TOMAN, - Kejuaraan bulutangkis Fathir Open 2023 resmi bergulir. Hal ini ditandai saat Pj Bupati Muba Drs H Apriyadi Mahmud MSi membuka...

Safari Jumat di Sukalali, Pj Bupati Apriyadi Ajak Masyarakat Jaga Kekompakan

Fri, 3 Nov 2023 01:29:54am

MUBA - Penjabat Bupati Musi Banyuasin (Muba) H Apriyadi Mahmud mengajak masyarakat Kecamatan Sungai Keruh khususnya masyarakat Desa Sukalali untuk...

Baca Juga