Senin, 4 Mei 2026 - 11:24 WIB
banner ucapan Sekda revs

HUT Mahkamah Agung RI ke 76, AAM Ajukan Gugatan Terkait Surat Ketua PA Sekayu

Rabu, 18 Agustus 2021
737 views
0
Screenshot_2021-08-18-14-19-04-25

kitamerahputih.com
Rabu, 18 Agustus 2021

MUBA - Sumsel, Seluruh Advokat Muba bersatu dan sepakat menamai dirinya dengan Asosiasi Advokat Muba (AAM). Hari ini, Rabu (18/8/2021) telah resmi menggugat Pengadilan Agama Sekayu atas Surat yang telah diterbitkan oleh Pengadilan Agama Sekayu.

Bahwa Surat edaran Nomor W6-A7/1206/HK.05/Vlll/2021 tanggal 5 Agustus 2021 yg diterbitkan Pengadilan Agama tersebut berbicara perihaL "Peningkatan Kualitas Pembangunan dan Pengelolahan Zona Integritas dan Peningkatan Kualitas Pelayanan di Masa Pandemi COVID-19".

Menurut Para Advokat Muba pada Perihal ketiga dari poin surat tersebut terindikasi menyakiti para Advokat, yang pertama : mengenai kalimat menindaklanjuti dari laporan masyarakat tentang adanya oknum yang mencari keuntungan pribadi dengan mendampingi pencari keadilan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Yang kedua : bagi Advokat/Pengacara tidak diperkenankan melakukan transaksi dengan kliennya di dalam area Pengadilan Agama Sekayu.

" Yang ketiga : bagi Advokat/Pengacara tidak diperkenankan membuka kantor hukum disekitar area Pengadilan Agama Sekayu diberikan batasan jarak paling dekat 500 meter dari gedung Pengadilan Agama Sekayu. Dari ketiga poin diatas, tujuan utama surat tersebut di tujukan kepada Advokat (Pengacara) Muba," ungkap Ketua AAM Indafikri SH, Rabu (18/8/2021) usai mendaftarkan Gugatan di Pengadilan Negeri Sekayu.

Ketua Pengadilan Agama Sekayu telah menuduh Advokat (Pengacara) Muba mencari keuntungan pribadi dengan mendampingi pencari keadilan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan tidak ada satupun aturan/Undang-Undang yang melarang advokat bertransaksi dengan kliennya dimanapun-kapanpun. Serta tidak ada Larangan didalam UU bagi Advokat untuk beracara/berkantor dimanapun diseluruh wilayah republik indonesia. Hal-hal tersebutlah yang sangat menyakiti perasaan para Advokat Muba.

" Jika Pengadilan Agama Sekayu ingin meningkatkan Kualitas Pembangunan dan Pengelolahan Zona Integritas, silahkan fokus saja ke internal mereka dan tidak membuat kegaduhan seperti saat ini. Bahwa jika Pengadilan Agama Sekayu ingin melakukan Peningkatan Kualitas Pelayanan di Masa Pandemi COVID-19. Maka inilah jawabannya. Bahwa kami melalui gugatan kami menuntut ganti kerugian sejumlah 3 Miliar Rupiah dimana apabila dikabulkan, akan kami serahkan seluruhnya secara terbuka ke Satgas COVID-19 kabupaten Muba," tukasnya.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Pemkab Muba Tegaskan Dukungan untuk Percepatan Pengadaan Lahan Tol Trans Sumatera

Tue, 27 May 2025 01:58:19pm

  Kejagung Bahas Hambatan Tol Trans Sumatera, Muba Laporkan Progres Ganti Rugi Lahan Palembang – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dibawah...

Pemkab Muba Gelar Pelatihan Kewirausahaan Bagi Pelaku UMKM

Mon, 26 May 2025 01:56:31pm

SEKAYU- Dalam rangka menciptakan wirausaha pemula yang kreatif inovatif dan mandiri sebagai upaya untuk mengurangi angka kemiskinan. Pemerintah...

Total pegawai yang akan diangkat dan dilantik adalah 2989 orang, yang terdiri dari 151 CPNS dan 2838 PPPK.

Mon, 26 May 2025 01:54:23pm

5 Juni 2025 Penyerahan SK Pengangkatan CPNS dan Pelantikan PPPK oleh Bupati Muba Musi Banyuasin, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber...

5 Juni 2025 Penyerahan SK Pengangkatan CPNS dan Pelantikan PPPK oleh Bupati Muba

Sun, 25 May 2025 01:32:08pm

    Total pegawai yang akan diangkat dan dilantik adalah 2989 orang, yang terdiri dari 151 CPNS dan 2838 PPPK. Musi Banyuasin, Kepala...

Bupati H M Toha Ingatkan Camat /Lurah/Kades dan Masyarakat Muba Untuk Siaga Cegah Karhutbunlah

Sat, 24 May 2025 01:52:32pm

  Prioritas Cegah Terjadinya Karhutbunlah untuk Kepentingan Bersama MUBA - Pencegahan dan penanganan kebakaran hutan, kebun, dan lahan...

Baca Juga