Minggu, 31 Mei 2026 - 05:39 WIB
banner ucapan Sekda revs

HUT Mahkamah Agung RI ke 76, AAM Ajukan Gugatan Terkait Surat Ketua PA Sekayu

Rabu, 18 Agustus 2021
753 views
0
Screenshot_2021-08-18-14-19-04-25

kitamerahputih.com
Rabu, 18 Agustus 2021

MUBA - Sumsel, Seluruh Advokat Muba bersatu dan sepakat menamai dirinya dengan Asosiasi Advokat Muba (AAM). Hari ini, Rabu (18/8/2021) telah resmi menggugat Pengadilan Agama Sekayu atas Surat yang telah diterbitkan oleh Pengadilan Agama Sekayu.

Bahwa Surat edaran Nomor W6-A7/1206/HK.05/Vlll/2021 tanggal 5 Agustus 2021 yg diterbitkan Pengadilan Agama tersebut berbicara perihaL "Peningkatan Kualitas Pembangunan dan Pengelolahan Zona Integritas dan Peningkatan Kualitas Pelayanan di Masa Pandemi COVID-19".

Menurut Para Advokat Muba pada Perihal ketiga dari poin surat tersebut terindikasi menyakiti para Advokat, yang pertama : mengenai kalimat menindaklanjuti dari laporan masyarakat tentang adanya oknum yang mencari keuntungan pribadi dengan mendampingi pencari keadilan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Yang kedua : bagi Advokat/Pengacara tidak diperkenankan melakukan transaksi dengan kliennya di dalam area Pengadilan Agama Sekayu.

" Yang ketiga : bagi Advokat/Pengacara tidak diperkenankan membuka kantor hukum disekitar area Pengadilan Agama Sekayu diberikan batasan jarak paling dekat 500 meter dari gedung Pengadilan Agama Sekayu. Dari ketiga poin diatas, tujuan utama surat tersebut di tujukan kepada Advokat (Pengacara) Muba," ungkap Ketua AAM Indafikri SH, Rabu (18/8/2021) usai mendaftarkan Gugatan di Pengadilan Negeri Sekayu.

Ketua Pengadilan Agama Sekayu telah menuduh Advokat (Pengacara) Muba mencari keuntungan pribadi dengan mendampingi pencari keadilan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan tidak ada satupun aturan/Undang-Undang yang melarang advokat bertransaksi dengan kliennya dimanapun-kapanpun. Serta tidak ada Larangan didalam UU bagi Advokat untuk beracara/berkantor dimanapun diseluruh wilayah republik indonesia. Hal-hal tersebutlah yang sangat menyakiti perasaan para Advokat Muba.

" Jika Pengadilan Agama Sekayu ingin meningkatkan Kualitas Pembangunan dan Pengelolahan Zona Integritas, silahkan fokus saja ke internal mereka dan tidak membuat kegaduhan seperti saat ini. Bahwa jika Pengadilan Agama Sekayu ingin melakukan Peningkatan Kualitas Pelayanan di Masa Pandemi COVID-19. Maka inilah jawabannya. Bahwa kami melalui gugatan kami menuntut ganti kerugian sejumlah 3 Miliar Rupiah dimana apabila dikabulkan, akan kami serahkan seluruhnya secara terbuka ke Satgas COVID-19 kabupaten Muba," tukasnya.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Pusat Penelitian Karet Sebut Pengembangan Teknologi Aspal Karet Sangat Tepat Berada di Muba

Wed, 5 May 2021 12:05:52pm

  SEKAYU- Inovasi pembangunan infrastruktur jalan aspal karet di Kabupaten Musi Banyuasin yang dicetuskan Bupati Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic...

Bupati Muba Beri Tali Asih Buat Redi, Sekda Apriyadi Beri Semangat Kesembuhan

Tue, 4 May 2021 09:49:24pm

  Kitamerahputih.com Rabu, 05 Mei 2021 Sekayu Muba - Sumsel, Redi salah satu wartawan media online lokal di Kabupaten Musi Banyuasin diketahui...

Bupati Dodi Reza Sambut Kunker Komisi IV DPRD Provinsi Sumsel ke Kabupaten Muba

Tue, 4 May 2021 09:37:22pm

  kitamerahputih.com Rabu, 05 Mei 2021 Sekayu Muba - Sumsel,  Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dr H Dodi Reza Alex Noerdin menyambut Kunjungan Kerja...

Minta Nasehat Ulama di Muba, Bupati Dodi Reza Anjurkan Salat Ied di Rumah Masing-Masing

Tue, 4 May 2021 04:09:55pm

  kitamerahputih.com Selasa, 04 Mei 2021 Sekayu Muba - Sumsel, Peningkatan jumlah penularan wabah COVID-19 yang sangat signifikan di Sumatera...

Sekda Muba : SKPD Harus Pakai Peci Gambo, Produk Andalan UKM Binaan TP PKK dan DWP Musi Banyuasin

Tue, 4 May 2021 03:42:45pm

Sekda Muba : SKPD Harus Pakai Peci Gambo, Produk Andalan UKM Binaan TP PKK dan DWP Musi Banyuasin Kitamerahputih.com.                   ...

Baca Juga