Minggu, 31 Mei 2026 - 04:43 WIB
banner ucapan Sekda revs

HUT Mahkamah Agung RI ke 76, AAM Ajukan Gugatan Terkait Surat Ketua PA Sekayu

Rabu, 18 Agustus 2021
753 views
0
Screenshot_2021-08-18-14-19-04-25

kitamerahputih.com
Rabu, 18 Agustus 2021

MUBA - Sumsel, Seluruh Advokat Muba bersatu dan sepakat menamai dirinya dengan Asosiasi Advokat Muba (AAM). Hari ini, Rabu (18/8/2021) telah resmi menggugat Pengadilan Agama Sekayu atas Surat yang telah diterbitkan oleh Pengadilan Agama Sekayu.

Bahwa Surat edaran Nomor W6-A7/1206/HK.05/Vlll/2021 tanggal 5 Agustus 2021 yg diterbitkan Pengadilan Agama tersebut berbicara perihaL "Peningkatan Kualitas Pembangunan dan Pengelolahan Zona Integritas dan Peningkatan Kualitas Pelayanan di Masa Pandemi COVID-19".

Menurut Para Advokat Muba pada Perihal ketiga dari poin surat tersebut terindikasi menyakiti para Advokat, yang pertama : mengenai kalimat menindaklanjuti dari laporan masyarakat tentang adanya oknum yang mencari keuntungan pribadi dengan mendampingi pencari keadilan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Yang kedua : bagi Advokat/Pengacara tidak diperkenankan melakukan transaksi dengan kliennya di dalam area Pengadilan Agama Sekayu.

" Yang ketiga : bagi Advokat/Pengacara tidak diperkenankan membuka kantor hukum disekitar area Pengadilan Agama Sekayu diberikan batasan jarak paling dekat 500 meter dari gedung Pengadilan Agama Sekayu. Dari ketiga poin diatas, tujuan utama surat tersebut di tujukan kepada Advokat (Pengacara) Muba," ungkap Ketua AAM Indafikri SH, Rabu (18/8/2021) usai mendaftarkan Gugatan di Pengadilan Negeri Sekayu.

Ketua Pengadilan Agama Sekayu telah menuduh Advokat (Pengacara) Muba mencari keuntungan pribadi dengan mendampingi pencari keadilan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan tidak ada satupun aturan/Undang-Undang yang melarang advokat bertransaksi dengan kliennya dimanapun-kapanpun. Serta tidak ada Larangan didalam UU bagi Advokat untuk beracara/berkantor dimanapun diseluruh wilayah republik indonesia. Hal-hal tersebutlah yang sangat menyakiti perasaan para Advokat Muba.

" Jika Pengadilan Agama Sekayu ingin meningkatkan Kualitas Pembangunan dan Pengelolahan Zona Integritas, silahkan fokus saja ke internal mereka dan tidak membuat kegaduhan seperti saat ini. Bahwa jika Pengadilan Agama Sekayu ingin melakukan Peningkatan Kualitas Pelayanan di Masa Pandemi COVID-19. Maka inilah jawabannya. Bahwa kami melalui gugatan kami menuntut ganti kerugian sejumlah 3 Miliar Rupiah dimana apabila dikabulkan, akan kami serahkan seluruhnya secara terbuka ke Satgas COVID-19 kabupaten Muba," tukasnya.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Sejarah hari pendidikan 2 Mei

Sun, 2 May 2021 12:40:28pm

Hari Pendidikan Nasional diperingati setiap tanggal 2 Mei, bertepatan dengan hari ulang tahun Ki Hadjar Dewantara, pahlawan nasional yang dihormati...

Update COVID-19 Muba: Bertambah 4 Kasus Sembuh, 7 Positif

Sat, 1 May 2021 12:33:22pm

  SEKAYU- Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Sabtu (1/5/2021) mengkonfirmasi penambahan 4 kasus sembuh dan 7 terkonfirmasi positif COVID-19....

Belajar Bersosialisasi Kemasyarakat, Safari Ramadhan FECC Sukses di Gelar

Sat, 1 May 2021 04:59:40am

Belajar Bersosialisasi Kemasyarakat, Safari Ramadhan FECC Sukses di Gelar kitamerahputih.com Sabtu, 01 Mei 2021 Palembang- Di bulan puasa, Safari...

Buka Puasa Bersama LMP Musi Banyuasin Gelar Yasinan dan Doa Untuk 53 Prajurit Terbaik Hiu Kencana

Fri, 30 Apr 2021 04:05:16pm

  kitamerahputih.com Jumat, 31 April 2021 Sekayu - Sumsel, Indonesia saat ini kehilangan 53 prajurit terbaik Hiu Kencana pada musibah...

Tanamkan Jiwa Kebangsaan, Cara Muba Jaga Zero Konflik

Fri, 30 Apr 2021 04:36:21am

SEKAYU | Beragam suku dan agama terdapat di tiap warga masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Meski demikian, daerah yang dipimpin Bupati Dr...

Baca Juga