Minggu, 31 Mei 2026 - 06:37 WIB
banner ucapan Sekda revs

HUT Mahkamah Agung RI ke 76, AAM Ajukan Gugatan Terkait Surat Ketua PA Sekayu

Rabu, 18 Agustus 2021
753 views
0
Screenshot_2021-08-18-14-19-04-25

kitamerahputih.com
Rabu, 18 Agustus 2021

MUBA - Sumsel, Seluruh Advokat Muba bersatu dan sepakat menamai dirinya dengan Asosiasi Advokat Muba (AAM). Hari ini, Rabu (18/8/2021) telah resmi menggugat Pengadilan Agama Sekayu atas Surat yang telah diterbitkan oleh Pengadilan Agama Sekayu.

Bahwa Surat edaran Nomor W6-A7/1206/HK.05/Vlll/2021 tanggal 5 Agustus 2021 yg diterbitkan Pengadilan Agama tersebut berbicara perihaL "Peningkatan Kualitas Pembangunan dan Pengelolahan Zona Integritas dan Peningkatan Kualitas Pelayanan di Masa Pandemi COVID-19".

Menurut Para Advokat Muba pada Perihal ketiga dari poin surat tersebut terindikasi menyakiti para Advokat, yang pertama : mengenai kalimat menindaklanjuti dari laporan masyarakat tentang adanya oknum yang mencari keuntungan pribadi dengan mendampingi pencari keadilan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Yang kedua : bagi Advokat/Pengacara tidak diperkenankan melakukan transaksi dengan kliennya di dalam area Pengadilan Agama Sekayu.

" Yang ketiga : bagi Advokat/Pengacara tidak diperkenankan membuka kantor hukum disekitar area Pengadilan Agama Sekayu diberikan batasan jarak paling dekat 500 meter dari gedung Pengadilan Agama Sekayu. Dari ketiga poin diatas, tujuan utama surat tersebut di tujukan kepada Advokat (Pengacara) Muba," ungkap Ketua AAM Indafikri SH, Rabu (18/8/2021) usai mendaftarkan Gugatan di Pengadilan Negeri Sekayu.

Ketua Pengadilan Agama Sekayu telah menuduh Advokat (Pengacara) Muba mencari keuntungan pribadi dengan mendampingi pencari keadilan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan tidak ada satupun aturan/Undang-Undang yang melarang advokat bertransaksi dengan kliennya dimanapun-kapanpun. Serta tidak ada Larangan didalam UU bagi Advokat untuk beracara/berkantor dimanapun diseluruh wilayah republik indonesia. Hal-hal tersebutlah yang sangat menyakiti perasaan para Advokat Muba.

" Jika Pengadilan Agama Sekayu ingin meningkatkan Kualitas Pembangunan dan Pengelolahan Zona Integritas, silahkan fokus saja ke internal mereka dan tidak membuat kegaduhan seperti saat ini. Bahwa jika Pengadilan Agama Sekayu ingin melakukan Peningkatan Kualitas Pelayanan di Masa Pandemi COVID-19. Maka inilah jawabannya. Bahwa kami melalui gugatan kami menuntut ganti kerugian sejumlah 3 Miliar Rupiah dimana apabila dikabulkan, akan kami serahkan seluruhnya secara terbuka ke Satgas COVID-19 kabupaten Muba," tukasnya.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Himbauan Masyarakat Patuhi Protokol kesehatan Polres Muba Turun kepasar

Thu, 6 May 2021 02:27:48pm

  Kitameraputih.com Sekayu,Untuk mencegah penyebaran virus covid 19 Polres Musi Banyuasin melakukan giat himbauan untuk mematuhi protokol...

Sidak Pengamanan Barang Berbahaya Hingga Perlindungan Konsumen

Thu, 6 May 2021 12:06:44pm

SEKAYU- Dinas Perdagangan dan Perindustrian lakukan pengawasan barang kebutuhan pokok di pasar wilayah kabupaten Musi Banyuasin Pasar untuk...

Update COVID-19 Muba: Bertambah 5 Kasus Sembuh, 9 Positif

Thu, 6 May 2021 12:03:48pm

  SEKAYU- Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Kamis (6/5/2021) mengkonfirmasi penambahan 5 kasus sembuh dan 9 terkonfirmasi positif...

Ganggu ketertiban lalu lintas, LMP Macab.Tulungagung Adukan ke pihak terkait

Thu, 6 May 2021 11:02:28am

Kitamerahputih.com tulung Angung Menurut UU No.22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan bahwasanya Lalulintas dan Angkutan Jalan...

Apel Bersama Dalam Rangka Pengamanan Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah,

Wed, 5 May 2021 09:18:43pm

Humas Polres Muba - Bertempat di lapangan Apel Polres Musi Banyuasin, Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA memimpin apel...

Baca Juga