Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:42 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Dua Advokat Khusus Lingkungan Hidup Gugat PT Madhucon Indonesia Diduga Lakukan Pencemaran Lingkungan

Jumat, 6 Maret 2026
347 views
0
IMG-20260306-WA0066

 

MUBA -Dua Pengacara yang tergabung dalam Advokat Khusus Lingkungan Hidup Menggugat PT Madhucon Indonesia ke Pengadilan Negeri Sekayu, Pada Jumat (06/03/2026).

Gugatan tersebut dilayangkan akibat aktifitas tambang dan distribusi batubara milik PT Madhucon Indonesia yang beroperasi di Desa Dawas, Kecamatan Keluang yang diduga mencemari lingkungan.

Laporan Gugatan diterima Pengadilan Negeri Sekayu dengan nomor Gugatan 10/Pdt_G/2026.

Pencemaran yang dimaksud tersebut terjadi dilingkungan Sungai Dawas yang berada di Desa Dawas dan Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.

Dr Wandi Subroto SH MH sebagai Kuasa Hukum Penggugat Maulana Ishak yang merupakan Pemilik Lelang Sungai Dawas meminta pengadilan menyatakan Tergugat yakni PT Madhucon Indonesia bersalah atas pengrusakan dan pencemaran lingkungan hidup.

"Kami selaku Kuasa Hukum Penggugat dengan tegas meminta agar Pengadilan Negeri Sekayu memvonis PT Madhucon atas aktifitas batubaranya yang telah merusak ekosistem dan mencemari lingkungan sungai,"kata Dr Wandi, Jumat (06/03/2026).

Ia menyampaikan, aktifitas PT Madhucon tak hanya merusak lingkungan, tetapi turut mengganggu aktifitas masyarakat yang bergantung pada mata pencaharian di Sungai Dawas.

"Bukan hanya kami, masyarakat setempat juga turut dirugikan dari pencemaran lingkungan ini.akibat limbah batubara yang masuk ke sungai tersebut merusak tatanan ekosistem mulai dari biodata sungai dan lainnya,"tegasnya.

Sementara itu Aan Adi Kusuma SH yang juga termasuk dalam Advokat Khusus Lingkungan Hidup menambahkan, pihaknya meminta PT Madhucon Indonesia menutup aktifitasnya dan membayar ganti rugi atas kerugian yang dialami masyarakat.

"Pertanggungjawaban dari PT Madhucon harus segera diberikan termasuk ganti rugi dan menutup aktifitasnya di Sungai Dawas yang menyebabkan pencemaran lingkungan ini,"jelasnya.

Lebih Lanjut, salah satu bukti pencemaran lingkungan dibeberkan oleh Advokat Khusus Lingkungan Hidup yaitu limbah batubara yang masuk ke Sungai Dawas usai insiden tenggelamnya tongkang batubara.

"Pada periode Bulan Desember, insiden tongkang batubara tenggelam di Sungai Dawas dan ratusan ton batubara masuk ke Sungai yang mengakibatkan makhluk hidup di sungai seperti ikan dan lainnya mati,"tandasnya.

Aktifitas angkutan tongkang batubara milik PT Madhucon Indonesia menampung kapasitas batubara mencapai 500 ratus ton.hal ini menjadi ancaman besar terhadap lingkungan sungai dan bukti pencemaran lingkungan yang merugikan lingkungan, masyarakat dan negara.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Sapa Nelayan di Atas Gelombang, Sat Polairud Polres Muba Tebar Kebaikan di Jumat Barokah

Fri, 23 Jan 2026 03:56:00am

SEKAYU, KMP.com– Pagi itu, Jumat (23/01/2026), matahari baru saja membiaskan cahayanya di permukaan Sungai Musi ketika deru mesin kapal patroli Sat...

Sapa Nelayan di Atas Gelombang, Sat Polairud Polres Muba Tebar Kebaikan di Jumat Barokah

Fri, 23 Jan 2026 03:47:04am

  SEKAYU, Kita Merah.com– Pagi itu, Jumat (23/01/2026), matahari baru saja membiaskan cahayanya di permukaan Sungai Musi ketika deru mesin...

Tancap Gas! Usai Terima SK, BDN Muba Langsung Gandeng Pemkab Perkuat Program Gizi Anak Sekolah

Thu, 22 Jan 2026 02:07:17pm

SEKAYU, MUBA – Pasca resmi mengemban amanah sebagai Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Badan Dapur Nasional (BDN) Kabupaten Musi Banyuasin, Iwan...

Jaga Kondusivitas Wilayah, Polsek Babat Toman Gelar Patroli Jalan Kaki dan Dialogis

Wed, 21 Jan 2026 06:13:06am

Kita Merah Putih.com Guna menekan angka kriminalitas dan menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat, Polsek Babat Toman menggelar patroli jalan kaki...

Kedepankan Pendekatan Humanis, Polsek Tungkal Jaya Terima Penyerahan Senpi Rakitan dari Warga

Wed, 21 Jan 2026 04:39:58am

Kita merah Putih.com Pendekatan persuasif dan humanis yang dilakukan jajaran Polsek Tungkal Jaya, Polres Musi Banyuasin (Muba), membuahkan hasil...

Baca Juga