TULUNGAGUNG — Dalam rangka menjaga stabilitas fiskal dan mendorong kemandirian keuangan daerah, Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Tulungagung menyelenggarakan Rapat Evaluasi Capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Triwulan (TW) III Tahun Anggaran 2026. Pertemuan strategis ini sekaligus menjadi momentum untuk merumuskan langkah taktis dalam mengakselerasi target PAD menjelang Rencana Kerja Tahun 2027.

Rapat yang berlangsung pada Senin, 19 Oktober 2026, dipimpin langsung oleh Kepala BAPENDA Kabupaten Tulungagung, Dra. Imro'atul Mufidah, M.Si. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu pendapatan di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Dalam arahannya, Kepala BAPENDA menekankan pentingnya evaluasi objektif terhadap kinerja pemungutan pajak dan retribusi daerah hingga akhir September.
"Kita harus melihat secara detail pos-pos pendapatan mana yang sudah mencapai target dan mana yang masih memerlukan intervensi khusus. Sisa waktu di tahun ini harus kita optimalkan secara maksimal," tegas Dra. Imro'atul Mufidah.
Capaian Realisasi TW III Mencapai 83,24%
Berdasarkan laporan yang dipaparkan dalam rapat, capaian PAD Kabupaten Tulungagung hingga TW III menunjukkan tren positif. Realisasi secara keseluruhan berhasil menyentuh angka 83,24% dari target yang ditetapkan dalam APBD 2026.
Meski performa sektor komoditas dan pajak daerah secara umum menggembirakan, BAPENDA mencatat masih ada beberapa lini pajak dan retribusi tertentu yang membutuhkan perhatian ekstra serta perbaikan strategi pemungutan hingga akhir tahun berjalan.
Strategi Kunci Akselerasi Target PAD 2027
Menghadapi tantangan ekonomi mendatang, Pemkab Tulungagung berkomitmen untuk tidak lagi menerapkan pola kerja konvensional (business as usual). Sebagai langkah akselerasi target PAD 2027, rapat menyepakati empat strategi kunci:
Digitalisasi Pelayanan (ETPPD): Memperluas implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah untuk menutup potensi kebocoran serta memberikan kemudahan bertransaksi bagi para Wajib Pajak (WP).
Intensifikasi dan Ekstensifikasi: Melakukan pemutakhiran data objek pajak potensial secara berkala serta menggali sumber pendapatan baru yang sah tanpa membebani masyarakat.
Penguatan Regulasi: Mempercepat penyusunan dan penyesuaian aturan turunan terkait pajak dan retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan terbaru.
Sinergi Lintas OPD: Meningkatkan koordinasi antar-sektor dalam pengawasan dan penegakan kepatuhan Wajib Pajak serta Wajib Retribusi.
Pemerintah Kabupaten Tulungagung berkomitmen penuh agar peningkatkan PAD di tahun 2027 mendatang dapat dikembalikan langsung manfaatnya kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, serta program pengentasan kemiskinan.(Adv)
Palembang, 13 Juli 2026 - DPRD Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Paripurna ke-39 dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Pelaksanaan...
*SEKAYU, MUSI BANYUASIN* – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) mengambil langkah besar dalam memperkuat tata kelola investasi dan...
SEKAYU – Tata kelola aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin kembali memicu kritik. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada papan...
SEKAYU, MUBA – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bergerak cepat mengatasi insiden kebakaran...
SEKAYU, 13 JULI 2026 – Pasca sukses besar menyabet predikat Juara Umum pada ajang Kapolda Cup II 2026 dengan torehan 27 medali, Kepolisian Resor...