Jumat, 6 November 2026 - 02:01 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Dua Advokat Khusus Lingkungan Hidup Gugat PT Madhucon Indonesia Diduga Lakukan Pencemaran Lingkungan

Jumat, 6 Maret 2026
462 views
0
IMG-20260306-WA0066

 

MUBA -Dua Pengacara yang tergabung dalam Advokat Khusus Lingkungan Hidup Menggugat PT Madhucon Indonesia ke Pengadilan Negeri Sekayu, Pada Jumat (06/03/2026).

Gugatan tersebut dilayangkan akibat aktifitas tambang dan distribusi batubara milik PT Madhucon Indonesia yang beroperasi di Desa Dawas, Kecamatan Keluang yang diduga mencemari lingkungan.

Laporan Gugatan diterima Pengadilan Negeri Sekayu dengan nomor Gugatan 10/Pdt_G/2026.

Pencemaran yang dimaksud tersebut terjadi dilingkungan Sungai Dawas yang berada di Desa Dawas dan Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.

Dr Wandi Subroto SH MH sebagai Kuasa Hukum Penggugat Maulana Ishak yang merupakan Pemilik Lelang Sungai Dawas meminta pengadilan menyatakan Tergugat yakni PT Madhucon Indonesia bersalah atas pengrusakan dan pencemaran lingkungan hidup.

"Kami selaku Kuasa Hukum Penggugat dengan tegas meminta agar Pengadilan Negeri Sekayu memvonis PT Madhucon atas aktifitas batubaranya yang telah merusak ekosistem dan mencemari lingkungan sungai,"kata Dr Wandi, Jumat (06/03/2026).

Ia menyampaikan, aktifitas PT Madhucon tak hanya merusak lingkungan, tetapi turut mengganggu aktifitas masyarakat yang bergantung pada mata pencaharian di Sungai Dawas.

"Bukan hanya kami, masyarakat setempat juga turut dirugikan dari pencemaran lingkungan ini.akibat limbah batubara yang masuk ke sungai tersebut merusak tatanan ekosistem mulai dari biodata sungai dan lainnya,"tegasnya.

Sementara itu Aan Adi Kusuma SH yang juga termasuk dalam Advokat Khusus Lingkungan Hidup menambahkan, pihaknya meminta PT Madhucon Indonesia menutup aktifitasnya dan membayar ganti rugi atas kerugian yang dialami masyarakat.

"Pertanggungjawaban dari PT Madhucon harus segera diberikan termasuk ganti rugi dan menutup aktifitasnya di Sungai Dawas yang menyebabkan pencemaran lingkungan ini,"jelasnya.

Lebih Lanjut, salah satu bukti pencemaran lingkungan dibeberkan oleh Advokat Khusus Lingkungan Hidup yaitu limbah batubara yang masuk ke Sungai Dawas usai insiden tenggelamnya tongkang batubara.

"Pada periode Bulan Desember, insiden tongkang batubara tenggelam di Sungai Dawas dan ratusan ton batubara masuk ke Sungai yang mengakibatkan makhluk hidup di sungai seperti ikan dan lainnya mati,"tandasnya.

Aktifitas angkutan tongkang batubara milik PT Madhucon Indonesia menampung kapasitas batubara mencapai 500 ratus ton.hal ini menjadi ancaman besar terhadap lingkungan sungai dan bukti pencemaran lingkungan yang merugikan lingkungan, masyarakat dan negara.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Asisten Administrasi Umum Sunaryo Pimpin Persiapan Seleksi CASN dan PPPK di Muba

Mon, 24 May 2021 11:14:23am

Sekayu, Muba- Kabar gembira bagi putra-putri se-Kabupaten Musi Banyuasin, khususnya lulusan sekolah atau sarjana. Tidak lama lagi kesempatan emas...

Akhir Mei TP PKK Muba Bakal Gelar Rakerda

Mon, 24 May 2021 11:11:53am

SEKAYU- Tim Penggerak PKK Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat dalam rangka persiapan teknis untuk mensukseskan beberapa event TP PKK, Senin...

Bupati DRA : Saya Terharu Atas Inisiatif LMP dan PD IWO Muba Galang Donasi Untuk Palestina

Mon, 24 May 2021 07:53:16am

  kitamerahputih.com Senin, 24 Mei 2021 Sekayu - Sumsel, Bentuk Kepedulian terhadap sesama umat Muslim, Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex...

LMP Marcab Musi Banyuasin bersama PD IWO Muba Serahkan Donasi Muba Peduli Palestina ke Bag Kesra Setda Muba

Mon, 24 May 2021 04:44:26am

  Kitamerahputih.com Senin, 24 Mei 2021 Sekayu - Sumsel, Laskar Merah Putih Markas Cabang Musi Banyuasin bersama Pengurus Daerah Ikatan...

Komisi II DPRD Muba Gelar RDP Bersama PT MBI

Mon, 24 May 2021 03:59:47am

MUBA,LENSAINFORMASI.COM – Telah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat tentang Percepatan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dilaksanakan di...

Baca Juga